Categories: Bangka Tengah

Pemkab Bangka Tengah Dukung Reforma Agraria Untuk Kesejahteraan

TerabasNews, Koba – Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menghadiri kegiatan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bangka Tengah pada Jumat (25/04/2025) di Ruang Rapat Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangka Tengah.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala BPN Bangka Tengah, Suroso, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bateng, Wahyu Nurrakhman, serta Kepala DPUTRP Bateng, Rahmat Wibowo.

Kegiatan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bangka Tengah tersebut sebagai upaya Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan pemberian hak atas tanah yang menjadi objek TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) kepada subjek reforma agraria.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman dalam kesempatannya mengatakan, reforma agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan kepemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset untuk kemakmuran rakyat.

Bupati menambahkan, program redistribusi tanah sangat membantu masyarakat dalam kepastian hukum atas kepemilikan lahan.

“Redistribusi tanah dilaksanakan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar kepemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan,” kata Algafry.

Ia menilai program ini sangat tepat menyasar masyarakat dan bisa membantu mengangkat kesejahteraan masyarakat.

“Selaku pemerintah daerah, program dari BPN ini sangat tepat menyasar masyarakat dan dapat membantu. Tentu kita berharap ke depannya program ini bisa terus berjalan agar dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPN Bateng, Suroso menyampaikan program redistribusi tanah ini rencananya akan membagikan tanah objek TORA di Bangka Tengah sebanyak 100 bidang yang tersebar di lima desa.

“Ini merupakan program dari pemerintah dan program redistribusi tanah ini berasal dari pelepasan kawasan hutan berlokasi di Desa Lubuk Besar sebanyak 17 bidang, Desa Perlang 5 bidang, Desa Lubuk Pabrik sebanyak 9 bidang, Desa Lampur 36 bidang, dan Desa Munggu sebanyak 33 bidang sehingga totalnya ada 100 bidang,” ungkapnya.

Suroso mengatakan, melalui sidang ini tim Gugus Tugas akan melakukan pertimbangan dan setelah disetujui maka BPN selaku leading sector akan menindaklanjuti prosesnya hingga penerbitan sertifikat.* Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah

TerabasNews

Recent Posts

Dari Bangka ke China, PT TIMAH Dukung Cantabile Bawa Harmoni Melayu ke Panggung Asia

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kesempatan generasi muda Bangka Belitung untuk memperkenalkan kekayaan seni dan budaya daerah…

13 hours ago

Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Selesaikan Persoalan Tata Ruang, IUP, Aset, dan Agraria, Gubernur Babel Buka Persoalan di DPR RI

TerabasNews, Jakarta – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mendorong Komisi II DPR RI bersama…

1 day ago

BPKP Babel Lakukan Evaluasi Maturitas SPIP Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan

TerabasNews, TOBOALI — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan…

1 day ago

RSUD Kriopanting Bangka Selatan Raih Penghargaan Fasilitas Kesehatan Terbaik Tingkat Cabang BPJS Kesehatan 2026

TerabasNews, Bangka selatan — RSUD Kriopanting yang berlokasi di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil…

1 day ago

<em>Polda Babel Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih Ke Warga Desa Kemuja Terdampak Kekeringan</em>

TerabasNews, Polda Bangka Belitung kembali menyalurkan sebanyak 12 ribu liter air bersih kepada masyarakat yang…

1 day ago

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PT TIMAH Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk meraih dua penghargaan dalam ajang TOP GRC Awards…

1 day ago