Categories: Bangka Tengah

Pemkab Bangka Tengah Dukung Reforma Agraria Untuk Kesejahteraan

TerabasNews, Koba – Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menghadiri kegiatan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bangka Tengah pada Jumat (25/04/2025) di Ruang Rapat Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangka Tengah.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala BPN Bangka Tengah, Suroso, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bateng, Wahyu Nurrakhman, serta Kepala DPUTRP Bateng, Rahmat Wibowo.

Kegiatan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bangka Tengah tersebut sebagai upaya Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan pemberian hak atas tanah yang menjadi objek TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) kepada subjek reforma agraria.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman dalam kesempatannya mengatakan, reforma agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan kepemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset untuk kemakmuran rakyat.

Bupati menambahkan, program redistribusi tanah sangat membantu masyarakat dalam kepastian hukum atas kepemilikan lahan.

“Redistribusi tanah dilaksanakan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar kepemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan,” kata Algafry.

Ia menilai program ini sangat tepat menyasar masyarakat dan bisa membantu mengangkat kesejahteraan masyarakat.

“Selaku pemerintah daerah, program dari BPN ini sangat tepat menyasar masyarakat dan dapat membantu. Tentu kita berharap ke depannya program ini bisa terus berjalan agar dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPN Bateng, Suroso menyampaikan program redistribusi tanah ini rencananya akan membagikan tanah objek TORA di Bangka Tengah sebanyak 100 bidang yang tersebar di lima desa.

“Ini merupakan program dari pemerintah dan program redistribusi tanah ini berasal dari pelepasan kawasan hutan berlokasi di Desa Lubuk Besar sebanyak 17 bidang, Desa Perlang 5 bidang, Desa Lubuk Pabrik sebanyak 9 bidang, Desa Lampur 36 bidang, dan Desa Munggu sebanyak 33 bidang sehingga totalnya ada 100 bidang,” ungkapnya.

Suroso mengatakan, melalui sidang ini tim Gugus Tugas akan melakukan pertimbangan dan setelah disetujui maka BPN selaku leading sector akan menindaklanjuti prosesnya hingga penerbitan sertifikat.* Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah

TerabasNews

Recent Posts

Bhayangkara Babel Mini Soccer Diikuti 64 Tim, Jaring Bibit Atlet dan Pererat Silaturahmi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli kembali digelar…

21 hours ago

<em>Ditreskrimsus Polda Babel Bongkar Praktik Penimbunan BBM Subsidi Di Bangka Barat, 8 Ton Solar Disita</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menangkap 3 terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jensi…

22 hours ago

PT TIMAH Sabet Penghargaan Best Corporate Media Impact 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Best Corporate…

22 hours ago

Beli Token Listrik di PLN Mobile, Nikmati Kesempatan Meraih Voucher Listrik

TerabasNews, Jakarta, 5 Juni 2026 - Promo spesial kembali hadir untuk pelanggan setia PLN Mobile.…

22 hours ago

TikTok dan Budaya Konsumerisme Generasi Z di Era Digital

Nama: Dhyandra Zhafirah AlzenaNIM: 5122511009Program Studi: Ilmu PolitikMata Kuliah: Penulisan dan Publikasi IlmiahDosen Pengampu: Ririn…

22 hours ago

Rokok dan kemiskinan : Beban ekonomi yang terabaikan

Nama : Nadea Purnama LastariNIM : 5122511015Program Studi : Ilmu PolitikMata Kuliah : Penulisan dan…

22 hours ago