Categories: Hukum

Kedapatan Simpan Ekstasi Dan Sabu, Pria Asal Desa Mesu Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel

TerabasNews – Pria berusia 38 tahun berinisial RF alias Rikkie berhasil diringkus Tim I Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung, Sabtu (19/4/25) sore.

Pelaku warga Desa Air Mesu Timur ini diamankan usai kedapatan menyimpan narkotika yang diduga jenis sabu dan ekstasi.

“Pelaku RF alias Rikkie ini diamankan disebuah rumah di Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah,”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (22/4/25) sore.

Dari tangan pelaku, Tim berhasil mengamankan sebanyak 109 butir pil ekstasi dengan berbagai warna dan logo yang dikemas dalam 4 plastik strip, 4 serbuk pil ekstasi yang terbungkus plastik strip serta 1 paket plastik strip berisi Sabu.

“Untuk total keseluruhan barang bukti yang diamankan yakni dengan berat bruto ekstasi 45.22 gram dan sabu 4.82 gram,”ungkap Fauzan.

Selain mengamankan ekstasi dan sabu, lanjut Fauzan, Tim turut mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya 1 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak Handphone serta 1 buah plastik warna hitam.

Sementara itu, Fauzan menerangkan terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Babel.

“Ada informasi dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti, dilakukan penyelidikan dan ternyata memang benar hingga pelaku dan barang bukti ekstasi dan sabu berhasil diamankan,”terangnya.

Setelah berhasil diamankan disebuah rumah, lanjut Fauzan, pelaku yang tak berkutik saat diringkus akhirnya mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

“Disaksikan Ketua RT dan Linmas setempat, pelaku mengakui bahwa ekstasi dan sabu yang ditemukan adalah benar miliknya. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda guna proses pemeriksaan lebih lanjut,”tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

“Ini komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba di Babel. Kami turut mengimbau agar masyarakat peka terhadap lingkungannya, terutama jika menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak polisi setempat atau menghubungi call center 110. Selain itu, mari sama-sama kita jaga anak-anak kita dari bahaya narkoba,”pungkas Fauzan.

TerabasNews

Recent Posts

Kapolres Bangka Barat sampaikan :<br>Binrohtal Tahanan membentuk karakter, tidak hanya dari segi hukum tetapi juga secara Rohani

TerabasNews - Polres Bangka Barat kembali menggelar kegiatan Bimbingan Rohani dan Mental (Binrohtal) bagi para…

2 hours ago

Eva Algafry Ajak Masyarakat Untuk Selalu Mengecek Kesehatannya

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah melalui Dinas Kesehatan dan Puskesmas Koba,…

3 hours ago

Bahas Desfisit Anggaran Pj Wali Kota Pangkalpinang Kumpulkan Jajaran OPD

TerabasNews, Pangkalpinang - Ginaembahas Defisit Anggaran, Penjabat (Pj) Walikota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin menggelar mengumpulkan…

4 hours ago

PT Timah Serahkan Bantuan Makanan Cepat Saji Bagi Warga Pangkalpinang Terdampak Banjir

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT Timah gerak cepat membantu masyarakat terdampak korban banjir di Kota Pangkalpinang…

5 hours ago

Bersama PT Timah Pokdakan Tuah Bersatu Terus Berkembang, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat dengan Budidaya Perikanan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Sebagai perusahaan yang tumbuh dan berkembang bersama masyarakat, PT Timah melalui program…

5 hours ago

Ini Jadwal Lengkap Seleksi Program Kelas Beasiswa PT Timah, Libatkan Berbagai Pihak

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Seleksi Program Kelas Beasiswa PT Timah pada SMAN 1 Pemali tahun Pelajaran…

5 hours ago