Categories: PT. TIMAH

PT Timah Jalin Kerja Sama Penambangan Dengan BUMDes dan Koperasi, Jamintel Kejagung Ingatkan Hal Ini

TerabasNews, BANGKA BELITUNG — Program Kemitraan Penambangan PT Timah dengan kelompok masyarakat melalui koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diawasi secara langsung Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

Hal ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LLM saat menyaksikan Penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama (NKB) Antara PT Timah Tbk dengan BUMDEs/Koperasi dan Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) serta Penandatangan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis Proyek/Kegiatan Strategis Penambangan Laut didalam IUP PT Timah Tbk’ yang berlangsung di Graha Timah Pangkalpinang, Kamis (20/3/2025).

Reda Manthovani mengatakan, dalam rangka membenahi tata kelola pertimahan kejaksaan berperan aktif melakukan koordinasi mendorong tersedianya regulasi dalam tata kelola termasuk juga dalam memberikan kesempatan masyarakat dalam mengelola pertambangan.

Adanya kerja sama PT Timah dengan BUMDes ini menurutnya merupakan wujud kehadira negara agar kekayaan alam dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini masyarakat diberikan kesempatan mengelola timah dalam wilayah IUP PT Timah.

“Kita melakukan pengamanan supaya kerja sama PT Timah untuk membimbing koperasi dan BUMDes dalam melakukan penambangan di IUP PT Timah dapat berjalan sesuai prosedur dan SOP sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan tapi dapat memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat,” katanya.

Ia berharap, nantinya para koperasi dan BUMDes dapat memanfaatkan kesempatan untuk bekerja sama dengan PT Timah dengan baik sehingga tujuan dari program ini dapat tercapai untuk mendorong menggerakkan ekonomi desa lewat BUMDes maupun koperasi dan juga t

“Dengan program ini masyarakat dilibatkan secara langsung, sehingga PT Timah berperan dalam meningkatkan kehidupan ekonomi raykat di pedesaan. Kejaksaan tentunya akan mengontrol dan mengawasi agar berjalan sesuai dengan SOP,” ujarnya.

Direktur Utama PT Timah, Ahmad Dani Virsal menyampaikan, PT Timah Tbk menyadari bahwa dalam menjalankan usaha pertambangan, keberlanjutan dan keterlibatan para pemangku kepentingan dalam hal ini masyarakat
menjadi aspek yang sangat penting.

Hal ini juga sejalan dengan amanat Peraturan Menteri ESDM no 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dimana salah
satunya pasal mendorong upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di lingkar tambang.

“Oleh karena itu, penandatangan kesepakatan PT Timah dengan BUMDes dan Koperasi dalam proses penambangan ini merupakan upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat di lingkar tambang sekaligus mereduksi tambang ilegal di wilayah konsesi Perusahaan,” katanya.

Program ini juga disambut antusias oleh Badan Usaha Milik Desa, seperti yang disampaikan Direktur BUMDes Pesisir Jaya Besamo Desa Belo Laut, Kabupaten Bangka Barat, Etika Fitri.

Etika Fitri menyampaikan, program ini sudah lama mereka nantikan karena sebelumnya BUMDes mereka hanya bisa bekerja sama dengan mitra PT Timah. Ia berharap, kerjasa ma ini bisa lebih kondusif dan menguntungkan masyarakat.

“Dengan adanya program ini kita bersyukur kita diberikan kesempatan untuk bisa bekerja sama secara langsung dengan PT Timah. Dimana sebelumnya BUMDes kita bekerja sama dengan mitra PT Timah, jadi kerja samanya mitra ke mitra sedangkan sekarang kita diberikan kesempatan langsung,” katanya.

Menurutnya, dengan adanya kerja sama ini juga menjadi wadah bagi masyarakat yang ingin melakukan penambangan secara legal di IUP PT Timah. Sehingga masyarakat nantinya tidak perlu khawatir lagi.

“Semoga kerja sama ini langkah awal untuuk memajukan perekonomian di desa kita, terutama untuk masyarakat semoga bisa terbantu kerja sama yang kemarin khawatir mau kerja tambang enggak bisa karena ilegal dan lainnya sekarang kita punya wadah, dan ini juga menjadi kesempatan untuk BUMDes untuk meningkatkan kontribusi PAD Desa,” tutupnya. (*)

TerabasNews

Recent Posts

Kebijakan Pembatasan Media Sosial pada Anak di Bawah Umur 16 Tahun

Nama : Riska AnjelinaNIM : 5122511057Program Studi : Ilmu PolitikMata Kuliah : Penulisan dan Publikasi…

8 hours ago

Bhayangkara Babel Mini Soccer Diikuti 64 Tim, Jaring Bibit Atlet dan Pererat Silaturahmi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli kembali digelar…

1 day ago

<em>Ditreskrimsus Polda Babel Bongkar Praktik Penimbunan BBM Subsidi Di Bangka Barat, 8 Ton Solar Disita</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menangkap 3 terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jensi…

1 day ago

PT TIMAH Sabet Penghargaan Best Corporate Media Impact 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Best Corporate…

1 day ago

Beli Token Listrik di PLN Mobile, Nikmati Kesempatan Meraih Voucher Listrik

TerabasNews, Jakarta, 5 Juni 2026 - Promo spesial kembali hadir untuk pelanggan setia PLN Mobile.…

1 day ago

TikTok dan Budaya Konsumerisme Generasi Z di Era Digital

Nama: Dhyandra Zhafirah AlzenaNIM: 5122511009Program Studi: Ilmu PolitikMata Kuliah: Penulisan dan Publikasi IlmiahDosen Pengampu: Ririn…

1 day ago