Categories: Pemprov Babel

Pemprov Babel-PT Timah Teken MoU Kerja Sama, Pj Gubernur: Hak-Hak Masyarakat Harus Terlindungi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) bersama PT Timah Tbk, melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama kemitraan, yang disaksikan pula perwakilan Kejagung RI, pada Kamis (20/3/2025)

Penandatanganan yang dilakukan antara Penjabat (Pj) Gubernur Kep. Babel Sugito bersama Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal, di Ruang Rapat Kantor Pusat PT Timah ini, sekaligus menandai kesepakatan pakta integritas terkait tindak lanjut rapat koordinasi rencana tata kelola pertambangan rakyat di wilayah Babel.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Kep. Babel Sugito menyampaikan, kekayaan alam di Babel berkontribusi besar dalam peradaban. Sebab, sektor energi dan sumber daya mineral memiliki peran penting dalam pembangunan nasional, khususnya pembangunan daerah dalam rangka mendukung perekonomian daerah, baik melalui sisi fiskal, moneter, maupun sektor riil.

“Kita sangat bersyukur bahwa Babel dianugerahkan kekayaan sumber daya alam yang sangat luar biasa yang tidak dipunyai provinsi-provinsi lainnya, salah satunya adalah SDA mineral logam timah. Tentunya potensi SDA ini menjadi kekuatan dan harus kita gunakan dengan bijaksana,” ungkapnya.

Pihaknya juga menyadari bahwa ketergantungan terhadap timah masih sangat tinggi, setiap pertambangan timah pasti akan merubah bentang alam, baik di darat maupun di laut, sehingga pertambangan akan menghasilkan ekosistem baru. Namun, hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan jika prinsip-prinsip pertambangan dilaksanakan dengan baik (Good mining practice).

“Permasalahan yang terjadi saat ini kita dihadapkan pada kewajiban untuk mendukung kegiatan usaha yang memiliki peran strategis bagi perekonomian, seperti yang dilakukan oleh PT Timah. Namun, di sisi lain juga kita harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap terlindungi, maka membutuhkan pendekatan yang adil, bijaksana, dan berdeteksi pada solusi,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, kewenangan atas pengelolaan pertambangan mineral logam timah sudah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemprov Kep. Babel dalam hal ini hanya dapat berperan sebagai fasilitator yang menjembatani kepentingan berbagai pihak.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi, sinkronisasi, mediasi, dan advokasi demi tercapainya solusi yang berkeadilan,” terangnya.

Pemprov Babel juga mengapresiasikan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah mengambil inisiatif untuk menyelam agar masalah secara mendalam, dan mencari titik temu antar berbagai kepentingan.

“Hal ini adalah wujud nyata dari upaya kita bersama untuk menciptakan harmoni antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan,” jelasnya.

Dirinya juga menegaskan, prinsip transparansi, inklusivitas, dan berkelajutan harus dijunjung tinggi. Transparansi berarti setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada data yang akurat, dan terbuka untuk semua. Inklusivitas berarti semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, perusahaan, dan pemerintah harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Lalu keberlanjutan, berarti solusi yang dihasilkan tidak hanya mengatasi masalah saat ini, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi sosial, dan lingkungan untuk generasi mendatang.

“Momentum ini adalah kesempatan bagi kita menunjukkan bahwa dengan musyawarah, dan mufakat, kita dapat menemukan jalan keluar dari isu, dan persoalan yang kompleks. Kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga harmoni kehidupan di Babel. Harapan kita bersama penandatanganan MoU kerja sama kemitraan, dan penandatanganan pakta integritas ini dapat memberikan rekomendasi yang seimbang, dan memberikan solusi terbaik yang tidak hanya meminimalkan dampak negatif, dan kegiatan pertambangan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam kehidupan agar damai, dan sejahtera,” katanya.

Penulis : Irnawati
Fotografer: Umar
Editor : Rangga

TerabasNews

Recent Posts

Kebijakan Pembatasan Media Sosial pada Anak di Bawah Umur 16 Tahun

Nama : Riska AnjelinaNIM : 5122511057Program Studi : Ilmu PolitikMata Kuliah : Penulisan dan Publikasi…

8 hours ago

Bhayangkara Babel Mini Soccer Diikuti 64 Tim, Jaring Bibit Atlet dan Pererat Silaturahmi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli kembali digelar…

1 day ago

<em>Ditreskrimsus Polda Babel Bongkar Praktik Penimbunan BBM Subsidi Di Bangka Barat, 8 Ton Solar Disita</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menangkap 3 terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jensi…

1 day ago

PT TIMAH Sabet Penghargaan Best Corporate Media Impact 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Best Corporate…

1 day ago

Beli Token Listrik di PLN Mobile, Nikmati Kesempatan Meraih Voucher Listrik

TerabasNews, Jakarta, 5 Juni 2026 - Promo spesial kembali hadir untuk pelanggan setia PLN Mobile.…

1 day ago

TikTok dan Budaya Konsumerisme Generasi Z di Era Digital

Nama: Dhyandra Zhafirah AlzenaNIM: 5122511009Program Studi: Ilmu PolitikMata Kuliah: Penulisan dan Publikasi IlmiahDosen Pengampu: Ririn…

1 day ago