Categories: PT. TIMAH

Didampingi Kejaksaan Agung RI, PT Timah Terapkan Tata Kelola Kemitraan Tambang yang Baru

TerabasNews, PANGKALPINANG — PT TIMAH Tbk terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan tata kelola perusahaan melalui transformasi sistem kemitraan yang lebih transparan dan akuntabel.

Hal ini disampaikan Direktur SDM PT Timah Hendra Kusuma Wardana dalam
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kolaborasi Menuju Tata Kelola Kemitraan Tambang yang Transparan dan Akuntabel” di Graha Timah Pangkalpinang akhir pekan lalu.

Hendra mengatakan, pentingnya kolaborasi untuk mempercepat perbaikan tata kelola pertambangan khususnya kemitraan tambang yang sedang digalakkan perusahaan.

“Kami berterima kasih atas partisipasi semua pihak dalam FGD ini. Kami juga telah meminta bantuan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) guna memastikan tata kelola yang lebih baik, karena kami ingin bekerja dengan tenang dan profesional,” ujar Hendra.

Proses transformasi ini juga melibatkan diskusi intensif dengan Kejaksaan Agung, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan regulator terkait.

“Kami mencari presisi terbaik dalam penerapan aturan baru ini demi kepastian hukum dan kepatuhan dalam tata kelola,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, PT Timah Tbk telah mengimplementasikan skema kemitraan baru untuk penambangan timah alluvial serta mineral ikutan timah yang dirancang dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, sehingga mampu menghadirkan tata kelola yang lebih baik. Perubahan utama dalam skema kemitraan ini meliputi segregasi, pendaftaran, proses, serta monitoring yang lebih jelas dan terstruktur.

Menurutnya, perbaikan tata kelola ini mencakup perubahan dalam mekanisme bisnis proses di PT Timah. Jika sebelumnya pemilihan mitra dimulai dari adanya penawaran, kini mekanismenya dimulai dari analisis dan perencanaan oleh PT Timah, kemudian dilanjutkan dengan proses pengumuman. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi dalam pemilihan mitra yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Sebagai bentuk transparansi dalam proses pendaftaran mitra, PT TIMAH Tbk menggandeng pihak eksternal melalui platform Pengadaan.com. Selain itu, perusahaan juga telah mengembangkan aplikasi MCOS untuk mendukung efisiensi bisnis kemitraan tambang, sehingga mempermudah pelaksanaan operasional dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kami berharap program kemitraan baru ini dapat memperkuat hubungan kerja sama antara PT TIMAH dan mitra tambang eksternal. Dengan sinergi yang baik, kita bisa mencapai tujuan bersama yang berkelanjutan serta membawa kemajuan bagi industri timah,” ujar Hendra.

Selain itu, PT TIMAH Tbk juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap semua aturan dan pedoman yang berlaku, termasuk aspek hukum, lingkungan, serta operasional. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi aspek penting dalam tata kelola baru ini, guna memastikan standar operasional yang lebih baik.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pendampingan dan Audit Hukum Kejaksaan Agung, Hilman Azazi, SH., M.Mh, menyatakan bahwa kehadiran Kejaksaan bertujuan untuk mendampingi PT Timah dalam memperbaiki tata kelola berupa konsultasi hukum bagi PT Timah dan mitra usaha, bukan sekadar penegakan hukum.

“Setiap terjadi permasalahan hukum, kami selalu diarahkan oleh pimpinan untuk mengevaluasi kembali tata kelola dan governance yang berlaku. Kami memastikan apakah ada celah yang bisa menyebabkan penyimpangan. Oleh karena itu, kehadiran kami di sini adalah untuk membantu PT Timah dan seluruh pihak terkait agar tidak lagi terjadi penyimpangan di masa depan,” ujar Hilman.

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, baik bagi PT TIMAH maupun para mitra tambang. Dengan penerapan tata kelola yang lebih baik, diharapkan hasil pertambangan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk negara, PT TIMAH, serta masyarakat yang terlibat dalam industri pertambangan.

“Kita ingin bekerja dengan tenang, nyaman, dan sesuai aturan. PT TIMAH memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), sementara tanah yang digunakan bisa saja milik masyarakat. Namun, hasil tambang tetap merupakan milik PT TIMAH. Jika terjadi penjualan ke pihak lain tanpa izin, maka itu sudah termasuk tindakan ilegal,” jelasnya.

Dalam sesi diskusi, Kepala Seksi Analisis pada Sub Direktorat Penegakan Hukum Kejagung RI, Haryono, juga menambahkan bahwa pendampingan hukum yang diberikan kepada PT Timah mencakup berbagai aspek, termasuk pengadaan barang dan jasa serta pemilihan mitra.

“Di tahap awal, kami melakukan identifikasi terhadap isu-isu yang berpotensi menyebabkan ketidaksesuaian atau penyimpangan. Kami juga meninjau ulang regulasi yang berlaku di PT Timah untuk memastikan bahwa semua proses sesuai dengan norma yang berlaku,” ujar Haryono. (*)

TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH Perkuat Program PPM, Dari Kelompok Rentan Hingga Pemberdayaan Ekonomi Lokal

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya dalam melaksanakan Program Pengembangan dan…

3 hours ago

Menjaga Tradisi Tetap Hidup, PT TIMAH Aktif Dukung Pelestarian Budaya di Lingkar Tambang

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Pelestarian adat dan budaya menjadi bagian penting dalam menjaga identitas masyarakat di…

3 hours ago

Gubernur Hidayat Arsani Terima Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Predikat AA (Istimewa) dari Kementerian Hukum

​TerabasNews, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menerima piagam penghargaan Indeks Reformasi Hukum…

3 hours ago

DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Agraria PT GML, Kesepakatan Dicapai dengan Batas Waktu Satu Bulan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…

23 hours ago

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…

1 day ago

Gubernur Babel Hidayat Arsani Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…

1 day ago