Categories: DaerahKesehatan

Gelar Media Gathering, Jasa Raharja Kanwil Babel Sampaikan Pencapaian Sepanjang 2024

TerabasNews, Pangkalpinang – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung menggelar media gathering pada Rabu (12/02/2025).

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kepulauan Bangka Belitung Hermanus Haurissa menyampaikan sepanjang tahun 2024 PT Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar 9,4 miliar angka ini turun 24% dibandingkan tahun 2023 dimana santunan yang diserahkan sebesar 23%. “Kita patut bersyukur bahwa sepanjang tahun 2024 ini penyerahan santunan Jasa Raharja menurun, ini dapat kita simpulkan bahwa terjadi penurunan angka kecelakaan dan fatalitas korban, tentunya hal ini tidak lepas dari upaya-upaya yang dilakukan oleh stakeholder lalu lintas dalam menekan angka kecelakaan” kata Herman.

Selanjutnya Herman menyampaikan bahwa dengan dukungan sistem yang telah terintegrasi dengan seluruh stakeholder, penyerahan santunan oleh Jasa Raharja menjadi lebih mudah dan cepat. “Sepanjang 2024 kita berhasil menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris dalam kurun waktu 1 hari 6 jam, ini tentunya berkat dukungan seluruh stakeholder” tambahnya.

Dalam momen ini Herman juga menjelaskan tentang prosedur pengajuan santunan Jasa Raharja. “Banyak masyarakat Babel yang masih bingung dalam proses pengajuan santunan, dapat Kami sampaikan bahwa dasar pengajuan santunan Jasa Raharja adalah Laporan Polisi, sehingga masyarakat cukup melapor kepada pihak kepolisian selanjutnya petugas akan melakukan survey untuk memverifikasi kebenaran kasus kecelakaan serta keabsahan ahli waris jika korban meninggal dunia”

“Tentunya tidak seluruh kasus kecelakaan terjamin Jasa Raharja, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 terdapat kasus kecelakaan yang tidak terjamin oleh Jasa Raharja antara lain kasus kecelakaan tunggal, kasus kecelakaan yang terjadi karena tindakan kriminal, kasus kecelakaan akibat adu kecepatan atau balap liar, dan kasus kecelakaan dimana korbannya berada dalam pengaruh minuman alkohol atau mabuk, jika kondisi ini terdapat dalam Laporan Polisi tentunya PT Jasa Raharja tidak akan menjamin kasus kecelakaan tersebut” tegasnya.

Selanjutnya Herman menjelaskan terkait kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). “Saat membayar PKB ada komponen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dimana dana ini yang dihimpun Jasa Raharja untuk nantinya diberikan santunan bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan, untuk itu kami mengajak kepada masyarakat untuk patuh dalam membayar PKB karena ada manfaat perlindungan dasar dari Jasa Raharja” pungkasnya.

TerabasNews

Recent Posts

Milad Ke-28 PBB Berlanjut, Kejuaraan Drag Bike 201 Meter Digelar di Bangka

TerabasNews, PANGKALPINANG – Rangkaian peringatan Milad ke-28 Partai Bulan Bintang (PBB) berlanjut dengan menggelar Kejuaraan…

11 hours ago

Wujudkan ‘Babel Berdaya 2029’, Gubernur Hidayat Arsani Instruksikan BPBD Sigap Salurkan Air Bersih

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menginstruksikan jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah…

11 hours ago

PLN Electric Run Kembali Hadir, Siap Dorong Kampanye Hidup Sehat dan Transisi Energi

TerabasNews, Jakarta, 25 Juli 2026 - PT PLN (Persero) siap menggelar PLN Electric Run 2026…

17 hours ago

Khitanan Massal Jadi Tradisi Tahunan, PT TIMAH Dukung Kegiatan Sosial di Desa Air Gantang

TerabasNews, BANGKA BARAT -- PT TIMAH (Persero) Tbk melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan…

2 days ago

Meracik Aroma, Menumbuhkan Asa: Kisah Dewi Membesarkan Rizky Parfume Bersama PT TIMAH

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Aroma parfum telah menjadi bagian dari keseharian Dewi dan suaminya Saparudin. Namun,…

2 days ago

Jempol Mantan Permudah Penduduk Rentan Urus Dokumen Kependudukan di Bangka Tengah

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah, terus menghadirkan inovasi…

2 days ago