Categories: Hukum

Polisi Gerebek Rumah di Pekon Margakaya, Tangkap Tiga Pemuda Terlibat Narkoba

Terabasnew.com, Peringsewu -Polisi menggerebek sejumlah rumah di Pekon Margakaya, Pringsewu, pada Jumat (13/12/2024) pagi.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB tersebut, tiga pemuda ditangkap karena terbukti terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penggerebekan ini menarik perhatian warga sekitar, yang mengaku geram dengan ulah para pelaku. Mereka menilai tindakan para pemuda tersebut mencoreng nama baik desa.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap adalah AS (37), ASA (20), dan AL (29). Ketiganya ditangkap di kediaman masing-masing.

“Dua pelaku berinisial AS dan AL sudah berstatus residivis. Mereka sebelumnya pernah ditangkap dan menjalani hukuman dalam kasus serupa,” ujar Iptu Andri pada Sabtu (14/12/2024) siang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu, plastik klip bekas pakai, serta alat hisap atau bong. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam memasarkan narkoba.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba.

“Ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Iptu Andri menegaskan komitmen polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, perjudian dan perdagangan orang. Penegakan hukum ini juga sebagai upaya dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.

(HABIBI)

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

18 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

2 days ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

2 days ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

2 days ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

2 days ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

2 days ago