Categories: Hukum

Residivis Kambuhan Kembali Diringkus Tim Jatanras Polda Babel Usai Beraksi Di 4 TKP, Satu Rekannya DPO

TerabasNews – Seorang residivis kambuhan berinisial RA alia Rian Tato (27) kembali diringkus Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Senin (2/12/24) lalu.

Pelaku merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 4 TKP yang berada di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan yang diamankan merupakan seorang residivis kasus yang sama.

“Pelaku (Rian Tato) ini sudah 3 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama yakni tahun 2016 (1 tahun 6 bulan), kemudian tahun 2021 (8 bulan) dan terakhir tahun 2022 (1 tahun 6 bulan),”kata Fauzan, Jumat (6/12/24) siang.

Menurut Fauzan, pelaku ditangkap usai adanya laporan pencurian yang terjadi di rumah kontrakan milik korban TA di Desa Kace Timur Kabupaten Bangka.

Setelah menerima laporan, Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati informasi terkait identitas pelaku.

“Pelaku berhasil diringkus pada Senin dini hari dirumah orangtuannya di Kelurahan Rawa Bangun Taman Sari Kota Pangkalpinang,”tutur Fauzan.

“Hasil diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri 1 unit Laptop beserta tas, 1 buah tas merk Hermes warna Hitam dan 1 buah tabung gas elpiji 3Kg di Kace Timur,”lanjutnya.

Selain itu, diterangkan Fauzan, Tim Jatanras Polda Bangka Belitung saat ini memburu satu rekan pelaku yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Jadi untuk satu rekannya pelaku masih DPO, sementara untuk Rian Tato saat ini sudah diamankan di Mapolda guna pendalaman lebih lanjut,”terang Fauzan.

Kronologis Kejadian

Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh rekannya yang masih DPO. Keduanya melakukan pencurian dengan modus membobol rumah kunci pintu depan kontrakan.

Setelah berhasil dibobol, pelaku Rian Tato masuk kedalam kontrakan dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban salah satunya 1 unit Laptop merk Toshiba warna Hitam.

Menurut pengakuan pelaku, barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku kepada seseorang dan uang hasil penjualannya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di 3 TKP diantaranya Kelurahan Gabek dengan hasil curian 2 unit handphone, Kelurahan Kacang Pedang dengan hasil curian 1 unit handphone dan Kelurahan Pasar Padi dengan hasil curian 3 unit handphone.

“Untuk hasil curian di 3 TKP ini, kebanyakan dijual oleh pelaku melalui forum jual beli di media sosial dengan menggunakan akun fake milik pelaku,”jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni 1 unit Laptop merk Toshiba warna hitam berikut perlengkapannya, 1 buah tabung Gas Elpiji 3 Kg serta 6 unit handphone.

TerabasNews

Recent Posts

Peringatan Bulan K3 Nasional, PT TIMAH Tbk Gelar Berbagai Kegiatan di Seluruh Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH Tbk berkomitmen mengimplementasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten…

13 hours ago

Prof. Albertus Wahyurudhanto Soroti Distorsi Pilkada Langsung akibat Biaya Politik Tinggi

TerabasNews, Jakarta — Guru Besar Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Prof. Dr. Albertus…

18 hours ago

UBB Resmi Lantik Dosen, Pejabat Akademik, dan PPPK Paruh Waktu Tahun 2026

TerabasNews, Bangka - Universitas Bangka Belitung (UBB) mengawali tahun 2026 dengan melantik dosen, pejabat akademik,…

1 day ago

Kepala Dispubadpora Bangka Tengah Resmi Dijabat Zulpan

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Zulpan resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga…

2 days ago

Lantik 105 PNS, Enam Pejabat Eselon II Resmi Duduki Kepala Dinas

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melaksanakan pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil…

2 days ago

Peringati Isra Mi’raj, Kapolres Bangka Selatan<br>Ajak Anggota Tingkatkan Iman

TerabasNews, Bangka Selatan - Polres Bangka Selatan mengelar peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1447…

2 days ago