Oleh: Rindyantika Simatupang,
Mahasiswa Universitas Jambi
TerabasNews – Solusi udara merupakan salah satu masalah lingkungan yang paling mendesak di dunia saat ini. Di Indonesia, polusi udara juga telah menjadi tema yang tidak lepas dari perbincangan publik akhir-akhir ini karena telah menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat dan Lingkungan. Pada September 2021, laporan Air Quality Life Index (AQLI) yang diterbitkan oleh Energy Policy Institute, University of Chicago (EPIC) menjelaskan bahwa rata-rata orang Indonesia diperkirakan dapat kehilangan 2,5 tahun dari usia harapan hidupnya akibat kualitas udara yang tidak memenuhi ambang aman sesuai pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk konsentrasi partikel halus (PM2.5). Dengan demikian, penanganan polusi udara menjadi prioritas yang harus diatasi oleh pemerintah dan masyarakat.
Indonesia adalah negara yang padat penduduk. Aktivitas masyarakat sehari-hari tidak dapat terlepas dari penggunaan kendaraan bermotor. Penggunaan transportasi ini menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pencemaran udara. Transportasi yang berupa kendaraan bermotor adalah penyumbang emisi karbon monoksida (CO) terbesar. Sekaligus memicu meningkatnya polusi udara dari tahun ke tahun. Tanpa disadari kendaraan dapat menghasilkan emisi kendaraan, emisi kendaraan adalah jumlah polutan atau gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor saat beroperasi. Kendaraan yang menggunakan mesin pembakaran internal, seperti kendaraan bensin atau diesel, menghasilkan emisi yang dapat mencakup berbagai zat berbahaya seperti karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC), dan partikel padat. Emisi kendaraan menjadi perhatian lingkungan karena dapat berdampak negatif pada kualitas udara dan kesehatan manusia. Bagaimana standar emisi gas kendaraan di Indonesia?
Aturan Emisi Kendaraan
Emisi kendaran bermotor mengandung gas karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), volatile hydro carbon (VHC), dan partikel lain yang berdampak negatif pada manusia ataupun lingkungan bila melebihi ambang konsentrasi tertentu. Dalam upaya mengontrol ambang konsentrasi emisi dari transportasi tersebut, maka diperlukan penggunaan suatu teknologi transportasi yang lebih ramah lingkungan. Uni Eropa (UE) merupakan salah satu pelopor standar emisi atau gas buang kendaraan dan sudah diadopsi oleh banyak negara di dunia. Diawali pada tahun 1990, UE mengeluarkan peraturan mewajibkan penggunaan katalis untuk mobil bensin, yang sering disebut Standard Euro 1. Ini bertujuan untuk memperkecil kadar bahan pencemar yang dihasilkan kendaraan bermotor. Lalu secara bertahap UE memperketat peraturan menjadi Standard Euro 2, Euro 3, Euro 4, Euro 5, hingga Euro 6. Secara bertahap Indonesia mengadopsi standard emisi Euro tersebut.
Bagaimana dengan Indonesia? Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup (LHK) No 141 Tahun 2003 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru, Indonesia mulai mengadopsi Standar Emisi Euro 2, meski saat itu masih banyak kendaraan pribadi atau umum yang masih menggunakan standar emisi Euro 1. Kemudian pada 1 Agustus 2013 Pemerintah Indonesia mulai menerapkan Euro 3 pada kendaraan bermotor roda dua. Pada tahun 2017, Menteri LHK menerbitkan regulasi baru tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, Dan Kategori O, yang mengacu pada Standard Emisi Euro 4, seperti tertuang dalam Permen LHK Nomor 20 Tahun 2017. Dalam aturan berikutnya yang relevan, yaitu Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 2019, turut diatur tentang peralihan penerapan pajak barang mewah kendaraan bermotor (Ppn BM). Jika pada awalnya berdasarkan bentuk kendaraan serta besaran mesin, menjadi berdasarkan tingkat emisi gas buang serta efisiensi penggunaan bahan bakarnya.
Dibanding negara lain, penerapan Standar Emisi Euro 4 di Indonesia memang agak terlambat. Filipina sudah mulai mengadopsi Standar Emisi Euro 4 sejak tahun 2016. Sementara Thailand telah memakai Standar Euro 4 sejak 2012 dan kini mereka mempersiapkan standard emisi yang lebih ketat dengan mengadopsi Standar Emisi Euro 6. Begitupun dengan Singapura yang sejak 2017 sudah mulai menerapkan Standar Emisi Euro 6. Di UE, Standar Emisi Euro 4 sudah ditinggalkan sejak dua belas tahun yang lalu, dan sejak 2012 mereka memperkenalkan Euro 6. Berbedanya tingkat standar emisi kendaraan di suatu negara dengan negara lain dapat dipahami dikarenakan komitmen pengurangan emisi yang berbeda-beda di tiap negara. Penerapan standar gas buang pada mesin kendaraan juga mesti memperhatikan kesiapan penyediaan bahan bakar rendah emisi itu sendiri. Bahan bakar rendah emisi pada umumnya memiliki harga yang lebih tinggi dari pada bahan bakar yang emisinya lebih banyak. Bagi beberapa negara, Indonesia misalnya, mengganti bahan bakar berharga murah ke yang lebih tinggi tidaklah mudah. Seringkali kenaikan harga bahan bakar minyak di Indonesia menyebabkan inflasi atau membuat kenaikan harga-harga kebutuhan pokok lainnya.
Dampak Emisi Gas Kendaraan
Bahan pencemar yang terutama terdapat di dalam gas buang kendaraan bermotor adalah karbon monoksida (CO), berbagai senyawa hindrokarbon, berbagai oksida nitrogen (NOx) dan sulfur (SOx), dan partikular debu termasuk timbel (PB). Bahan bakar tertentu seperti hidrokarbon dan timbel organik, dilepaskan ke udara karena adanya penguapan dari sistem bahan bakar. Lalu lintas kendaraan bermotor, juga dapat meningkatkan kadar partikular debu yang berasal dari permukaan jalan, komponen ban dan rem. Salah satu zat yang dikeluarkan dari sisa pembakaran kendaraan bermotor adalah gas karbon dioksida (CO2). Karbon dioksida jika diabaikan maka konsentrasinya akan terakumulasi di atmosfer dan berpotensi menyebabkan pemanasan global dan dalam jangka panjang akan mengakibatkan perubahan iklim yang berbahaya bagi kehidupan manusia.
Secara langsung dan tak langsung emisi menyumbangkan lebih dari 35% terhadap pemanasan global dan sejalan dengan emisi CO2 yang dari waktu ke waktu yang terus meningkat. Lebih lanjut emisi gas buang juga memberikan pengaruh terhadap kesehatan manusia dan gangguan metabolisme tubuh. Hal ini terjadi karena semakin besarnya penggunaan energi dari bahan organik (fosil), perubahan tataguna lahan dan kebakaran hutan, serta peningkatan kegiatan/aktivitas penduduk.
Menurut Yudi Agus Prabowo (2013), walaupun gas buang kendaraan bermotor terutama terdiri dari senyawa yang tidak berbahaya seperti nitrogen, karbon dioksida dan uap air, tetapi didalamnya terkandung juga senyawa lain dengan jumlah gas buang yang cukup besar yang dapat membahayakan kesehatan maupun lingkungan. Emisi kendaraan yang mencemari udara dan lingkungan dapat mengganggu kesehatan masyarakat, terutama bagi warga yang tinggal di kota besar, yang bermukim di daerah industri dan padat lalulintas kendaraan bermotor. Akibat polusi maka timbul asap dan uap yang berbau dan akan mempengaruhi pernafasan, penciuman, penglihatan, badan menjadi lemas, IQ berkurang dan bila dibiarkan terus akan mengakibatkan kematian massal. Akibat itu tidak hanya berdampak pada manusia saja tetapi juga pada hewan dan tumbuhan. Ketika polusi timbul maka gas khususnya hydrocarbon (HC) dan Nox tertimbung di udara maka akan menahan sinar matahari dan terjadilah reaksi photochemical dan akan membentuk substansi kimia dan oksigen lain terutama O3 (ozon) yang merupakan oksidan paling kuat sifatnya mengakibatkan fenomena smog atau asap kabut.
Bahaya Emisi Kendaraan
Gas emisi kendaraan memiliki berbagai bahaya yang dapat berdampak negatif pada lingkungan dan kesehatan manusia. Beberapa bahaya utama dari gas emisi kendaraan meliputi:
Pencemaran Udara
Gas emisi kendaraan, seperti nitrogen oksida (NOx) dan hidrokarbon (HC), berkontribusi pada polusi udara. Gas tersebut dapat bereaksi dengan bahan kimia lain di atmosfer dan membentuk ozon di permukaan bumi dan menyebabkan pencemaran udara dan pembentukan kabut asap. Emisi gas buang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan, seperti; mengganggu metabolisme tubuh, merusak sistem pernapasan, bersifat karsinogenik, berbahaya bagi sistem peredaran darah, menyebabkan perubahan komposisi udara normal di lingkungan, menyebabkan pemanasan global.
Peningkatan Gas Rumah Kaca
Gas emisi kendaraan, terutama karbon dioksida (CO2), merupakan penyebab utama perubahan iklim dan pemanasan global. Emisi gas buang kendaraan bermotor dapat berdampak pada: Iritasi mata, batuk, rasa ngantuk, bercak kulit, serta perubahan kode genetik, karena kandungan hidrokarbon (HC) di atas ambang batas, Kesehatan manusia, karena kandungan karbon monoksida (CO) yang tinggi dapat mengurangi oksigen dalam darah, Perubahan tatanan komposisi udara normal di lingkungan.
Kesehatan Manusia
Karbon monoksida (CO) yang dihasilkan oleh kendaraan dapat mengganggu transportasi oksigen dalam tubuh dan menyebabkan masalah pernapasan. Dampak emisi gas buang kendaraan bermotor terhadap kesehatan manusia: Karbon monoksida (CO) dapat menurunkan kadar oksigen dalam tubuh karena lebih mudah diikat sel darah merah, keracunan CO dapat menyebabkan sakit kepala, mual-mual, sesak nafas, dan bahkan kematian lemas, timbal yang terhirup melalui gas buang kendaraan dapat menumpuk di paru-paru dan menyebabkan asma dan kanker paru-paru. Timbal yang mengendap di kulit juga dapat menyebabkan iritasi, Benzena yang terhirup dapat mengganggu pembentukan sel darah merah.
Polusi Air dan Tanah
Gas emisi kendaraan, termasuk logam berat seperti timbal (Pb), dapat mencemari air dan tanah ketika terlarut dalam air hujan atau terserap ke dalam tanah. Sehingga mengakibatkan beberapa dampak yaitu: pemanasan global, mengganggu kesehatan manusia, terutama bagi warga yang tinggal di kota besar, daerah industri, dan padat lalulintas, pembentukan kabut asap seperti nitrogen oksida (NOx) dan hidrokarbon (HC), dapat bereaksi dengan bahan kimia lain di atmosfer dan membentuk ozon di permukaan bumi. Ini dapat mencemari sumber air dan berdampak negatif pada ekosistem air dan kehidupan akuatik.
Apa saja yang dapat dilakukan untuk mengurangi emisi kendaraan bermotor, dan bagaimana cara untuk mengurangi emisi gas buang pada kendaraan bermotor?
Uji Emisi Gas Buang Kendaraan
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 660/108/SJ tanggal 3 Januari 2014 kepada para Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia perihal uji emisi Gas Buang Kendaraan ini didasarkan pada surat dari Kementrian Lingkungan hidup berkaitan dengan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK, berdasarkan beberapa hal antara lain sebagai berikut ; Hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup telah terjadi penurunan kualitas udara perkotaan yang sekitar 60 persennya dikontribusi oleh polusi udara dari sektor transportasi (khususnya dari emisi gas buang kendaraan bermotor). Polusi udara ini sangat berpengaruh terhadap kondisi kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat sebagai akibat polusi udara dari sektor transportasi tersebut.
Didalam ketentuan ketentuan Pasal 210 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditetapkan bahwa “Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi dijalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan”. Untuk memenuhi ketentuan tersebut setiap kendaraan bermotor wajib melakukan pengujian laik jalan (termasuk pengujian terhadap emisi gas buang kendaraan bermotor) yang dilakukan oleh unit kerja Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang dikoordinasi oleh aparat kepolisian setempat dan melibatkan aparat Pemerintah Daerah. Dalam rangka mengurangi polusi udara dari sektor transportasi dihimbau agar dalam setiap pemberian perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK) perlu dilakukan pengujian terhadap emisi gas buang kendaraan bermotor dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uji emisi kendaraan adalah proses pengujian untuk mengukur jumlah polutan yang dihasilkan oleh kendaraan selama beroperasi. Tujuan dari uji emisi kendaraan adalah untuk menentukan tingkat emisi yang dihasilkan oleh kendaraan dan memastikan bahwa kendaraan tersebut memenuhi standar emisi yang ditetapkan oleh otoritas lingkungan setempat. Uji emisi biasanya dilakukan di pusat pelayanan kendaraan atau stasiun pengujian emisi. Khusus Sahabat Daihatsu, kini Anda bisa lakukan Uji Emisi di setiap dealer Daihatsu dengan harga Rp 165.000 sudah termasuk PPN. Proses pengujian ini melibatkan penggunaan peralatan khusus yang dapat mengukur jenis dan jumlah polutan yang dihasilkan oleh kendaraan, seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), oksida nitrogen (NOx), dan partikel padat. (**)
TerabasNews, Jakarta, 12 Desember 2024 - Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo kembali dinobatkan…
TerabasNews - Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung kembali membongkar praktik perjudian jenis…
TerabasNews, Pangkalanbaru - Dalam rangka memperingati Hari Juang TNI AD Ke-79 Tahun 2024 dengan tema…
TerabasNews, Pangkalpinang - Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama dan sejumlah OPD melakukan rapat koordinasi…
TerabasNews, Pangkalpinang - Penjabat (Pj) Walikota Budi Utama menekankan pentingnya sinergi antara RT/RW dan pemerintah…
TerabasNews, Pangkalpinang, (11/24) — Dalam rangka mendukung transisi energi bersih dan mendorong adopsi kendaraan listrik…