Penulis : Graffina
Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung
TerabasNews – Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang mempunyai jumlah penduduk lebih dari 282 juta orang. Selain itu, Indonesia juga mempunyai keberagaman yang sangat luar biasa, baik dari segi budaya, etnis, agama, maupun sumber daya alam. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia terdiri lebih dari 17.000 pulau, hal ini yang menjadikannya sebagai salah satu negara dengan kekayaan alam yang melimpah. Namun, dalam konteks keadilan sosial, Indonesia masih menghadapi berbagai rintangan yang perlu diselesaikan. Meskipun secara konstitusional, Indonesia telah menjunjung tinggi prinsip keadilan yang termuat dalam Pancasila dan UUD 1945. Tetapi kenyataan di lapangan, ketimpangan sosial dan ekonomi masih sangat terlihat jelas. Banyak rakyat yang masih kesulitan mengakses pendidikan, kesehatan, dan lapangan pekerjaan yang layak.
Lapangan pekerjaan di Indonesia masih menjadi permasalahan yang perlu diatasi. Meskipun perekonomi di Indonesia saat ini terus berkembang, tetapi tingkat penganggurannya pun juga tak kalah berkembang. Dapat dilihat dari fakta yang ada bahwa masih banyak masyarakat dari berbagai kalangan, bahkan mereka yang mempunyai kualitas pendidikan, lulusan universitas pun juga kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Dari data yang ada bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia sebesar 4,91 persen. Melalui data tersebut dapat kita simpulkan bahwa keadilan sosial mengenai pekerjaan, di Indonesia saat ini belum merata bagi seluruh rakyatnya.
Di dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, dan Pancasila (Sila 5) telah tercantum makan bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak untuk mendapatkan keadilan serta kesejahteraan sosial. Dalam hal ini, peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk membantu menyelesaikan permasalahan mengenai keadilan sosial dan perekonomi para masyarakat.
Tetapi tidak bisa dipungkiri, bahwa pemerintah juga sudah berusaha untuk menangani permasalahan ini. Pada tahun 2020, Pemerintah mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja yang dijadikan sebagai salah satu kebijakan besar yang mempunyai tujuan untuk mendorong perbaikan ekonomi di Indonesia dan Undang-undang Cipta Kerja ini juga bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang layak bagi masyarakat. Namun, kehadiran Undang-undang Cipta Kerja cukup menjadi perhatian yang besar karena menimbulkan beragam reaksi dari berbagai kalangan, terutama terkait dengan perannya dalam menjamin keadilan sosial. Sebagai bagian dari upaya reformasi hukum ketenagakerjaan, Undang-undang Cipta kerja ini mengubah cukup banyak ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lama.
Banyak masyarakat yang berpendapat serta memberikan kritik bahwa Undang-undang Cipta Kerja justru lebih banyak menguntungkan pengusaha dan investor, sementara pekerja mengalami pengurangan hak-haknya. Walaupun banyaknya kritik masyarakat mengenai Undang-undang Cipta Kerja, tetapi nyatanya Undang-undang Cipta Kerja ini mampu memberikan beberapa kemajuan dalam hal perlindungan sosial di kalangan masyarakat.
Undang-undang Cipta Kerja nyatanya telah berupaya untuk memberikan fleksibilitas dalam hal pekerjaan dan hubungan kerja. Dengan memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk merekrut pekerja sesuai dengan kebutuhan, diharapkan akan terjadi efisiensi dalam dunia kerja. Hal ini dapat dilihat dari antusias masyarakat yang mengatakan bahwa fleksibilitas yang diberikan oleh Undang-undang Cipta Kerja justru dapat membuka peluang kerja yang lebih banyak. Dengan kemudahan berusaha dan penyederhanaan peraturan untuk membuka usaha, diharapkan lebih banyak perusahaan akan hadir dan menciptakan lapangan kerja baru. Hal ini bisa menjadi salah satu cara untuk mengurangi angka pengangguran dan menciptakan peluang bagi masyarakat yang lebih luas. Dalam konteks ini, UU Cipta Kerja dapat dianggap sebagai upaya pemerintah untuk memperluas kesempatan ekonomi dan memberikan peluang bagi mereka yang sebelumnya sulit mendapatkan pekerjaan.
Penulis berpendapat bahwa Undang-Undang Cipta Kerja mempunyai potensial yang cukup besar untuk mendukung tercapainya keadilan sosial di Indonesia, terutama dengan meningkatkan kesempatan kerja dan memperluas peluang ekonomi bagi berbagai kalangan masyarakat. Namun, agar tujuan tersebut dapat tercapai, diperlukan pula perhatian lebih terhadap pelaksanaan kebijakan ini secara merata, dengan cara menyatukan aspirasi masyarakat agar tidak adanya lagi perdebatan pro dan kontra mengenai permasalahan ini. Selain itu, penulis berpendapat bahwa Undang-undang Cipta Kerja dapat dijadikan sebagai instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata bagi seluruh kalangan masyarakat Indonesia.
Tetapi, selain melalui kebijakan yang telah dibuat Pemerintah yakni Undang-undang Cipta Kerja, seharusnya Pemerintah juga perlu membuat kebijakan lainnya untuk mengatasi permasalah ini. Karena, dengan banyaknya jumlah penduduk dan tingkat pengganguran di kalangan masyarakat sangat tidak memungkinkan kebijakan tersebut akan mampu mengatasi permasalah ini dengan cepat. Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa langkah awal yang perlu diambil oleh Pemerintah adalah mengadakan pelatihan kerja hal ini bertujuan untuk mengasah kemampuan dan keterampilan masyarakat. Sehingga, masyarakat mempunyai kualitas yang memadai ketika ingin mencari pekerjaan sesuai fashion mereka. (**)
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pengurus Daerah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bangka Tengah, menggelar…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Peringatan Hari Guru Nasional dan peringatan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik…
Oleh : Nabila Dwi Putri Jurusan Hukum Universitas Bangka Belitung TerabasNews - Pulau Bangka, sejak…
TerabasNews, SUNGAILIAT - Gedung Public Safety Center (PSC) 119 Sepintu Sedulang, Sungailiat Kabupaten Bangka diresmikan…
TerabasNews, Jakarta --PT Timah Tbk kembali meraih penghargaan Gold Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating…