Categories: Kesehatan

Tim Pembina Samsat Provinsi Bangka Belitung Sosialisasikan mamfaatPajak Kendaraan Bermotor

TerabasNews, BANGKA BELITUNG – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan berkendara dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Tim Pembina Samsat Provinsi Bangka melakukan Sosialisasi di Kantor Desa Kota Waringin,Kecamatan Puding Besar,Kabupaten Bangka pada Rabu (16/10/2024).

PT Jasa Raharja bersama Ditlantas dan BAKUDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan sosialisasi mamfaat Pajak Kendaraan Bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),tata tertib berlalulintas, kelengkapan berkendara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menyampaikan informasi Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yang sedang berlangsung mulai Tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024. serta mengiformasikan kepada Masyarakat Pemilik Kendaraan Bermotor mengenai Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 terkait penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang akan segera diimplementasikan.

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Kepulauan Bangka Belitung, Arny Irawati Tenriajeng,menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) saat ini tengah menggelar program Relaksasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang dimulai sejak tanggal 1 Oktober 2024 hingga 21 Desember 2024. Dalam program pemutihan ini Pemprov Babel memberikan gratis biaya balik nama kendaraan bermotor untuk penyertaan kedua (BBNKB II), bebas Pokok Pajak tahun sebelumnya, Bebas Denda Pajak, dan Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

Arny menyampaikan, dengan adanya kebijakan Pemutihan ini, ia berharap antusiasme masyarakat dalam membayar pajak meningkat signifikan. “Sesuai dengan yang disampaikan Bapak Gubernur bahwa kebijakan ini merupakan hadiah bagi masyarakat sehubungan dengan hari ulang tahun Pemprov Babel, sehingga kami ajak masyarakat untuk memanfaatkan momen ini, terlebih saat ini perekonomian masyarakat Bangka Belitung juga kurang baik, sehingga seperti harapan Bapak Gubernur semoga kebijakan ini dapat meringankan masyarakat” kata Arny. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

8 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

1 day ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

1 day ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

1 day ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

1 day ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

1 day ago