Categories: Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Finalisasi Rencana Aksi SPM 2024-2029 untuk Optimalisasi Layanan Publik

TerabasNews, Pangkalpinang – Pemerintah Kota Pangkalpinang melakukan finalisasi terhadap rancangan rencana aksi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Pangkalpinang periode 2024-2029 di Ruang Pertemuan OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (15/10/2024).

Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretrais Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go. Ia menuturkan bahwa rencana aksi ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah kota untuk memenuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal.

“Pada dasarnya kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan asistensi penyusunan rencana aksi yang telah kita laksanakan pada bulan Maret lalu, ” ujar Mie Go.

Mie Go berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebagai wadah berdiskusi dan mengkonfirmasi kebenaran data serta cara perhitungan yang telah dilakukan dalam penyusunan rancangan rencana aksi.

Hal ini agar rencana aksi yang telah tersusun dapat digunakan sebagai acuan dan pedoman bagi perangkat daerah pengampu dalam menyelenggarakan penerapan SPM selama lima tahun ke depan, yaitu periode 2025-2029.

Mie Go mengungkap bahwa rencana aksi ini nantinya tidak akan berdiri sendiri, namun terkoneksi dan tersinkronisasi dengan berbagai dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, RKPD, Renstra OPD serta RKA, dan DPA OPD.

“Untuk itu saya meminta agar penyusunan rencana aksi ini dapat diselesaikan pada tahun 2024 ini, agar dapat sejalan dengan penyusunan RPJMD 2025-2029 yang prosesnya akan dimulai pada bulan Desember 2024,” tegasnya.

Kata Mie Go, dengan tersinkronisasinya SPM dalam dokumen perencanaan, diharapkan semua layanan dapat disediakan dengan baik dan capaian SPM Kota Pangkalpinang bisa lebih optimal. (R1)

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

12 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

1 day ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

1 day ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

1 day ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

2 days ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

2 days ago