Categories: Pemprov Babel

Pj Gubernur Sugito Resmi Kukuhkan Pjs Bupati Bangka Selatan dan Bupati Bangka Barat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Sugito resmi mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bangka Selatan dan Bupati Bangka Barat disaksikan langsung oleh Forkopimda Kep. Babel, Bangka Selatan, dan Bangka Barat, di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (24/9/24).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3-3800 Tahun 2024, Elfin Elyas diamanatkan sebagai Pjs Bupati Bangka Selatan dan Hendriwan sebagai Pjs Bupati Bangka Barat.

Pengukuhan Pjs pada hari ini dilaksanakan, mengingat Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi, serta Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Sukirman dan Bong Ming Ming akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, sehingga membuat para Kepala Daerah tersebut harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

Usai mengukuhkan, Pj Gubernur Sugito mengucapkan selamat kepada Elfin dan Hendriwan, serta menyampaikan harapannya terkait amanah yang telah diberikan oleh kedua putera terbaik bangsa tersebut.

“Pada momen ini, saya atas nama Pemprov Kep. Babel mengucapkan selamat atas dikukuhkannya saudara Elfin Elyas dan Hendriwan. Teriring doa dan harapan, selama dua bulan kedepan semoga dibawah kepemimpinan saudara, Kabupaten Bangka Selatan dan Bangka Barat dapat semakin baik dan maju,” katanya.

Dalam kesempatan ini, orang nomor satu di Bumi Serumpun Sebalai tersebut juga mengingatkan kepada Pjs Bupati Basel dan Bupati Babar, bahwa ada beberapa tugas dan wewenang yang harus dijalankan. Di antaranya:

  1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
    2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  2. Memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk Pjs Bupati yang definitif serta menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (Asn);
  3. Melakukan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan Dapat Menangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri;
  4. Melakukan pengisian jabatan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Penulis: Intan Pitaloka

TerabasNews

Recent Posts

Peringatan Bulan K3 Nasional, PT TIMAH Tbk Gelar Berbagai Kegiatan di Seluruh Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH Tbk berkomitmen mengimplementasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten…

7 hours ago

Prof. Albertus Wahyurudhanto Soroti Distorsi Pilkada Langsung akibat Biaya Politik Tinggi

TerabasNews, Jakarta — Guru Besar Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Prof. Dr. Albertus…

12 hours ago

UBB Resmi Lantik Dosen, Pejabat Akademik, dan PPPK Paruh Waktu Tahun 2026

TerabasNews, Bangka - Universitas Bangka Belitung (UBB) mengawali tahun 2026 dengan melantik dosen, pejabat akademik,…

1 day ago

Kepala Dispubadpora Bangka Tengah Resmi Dijabat Zulpan

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Zulpan resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga…

1 day ago

Lantik 105 PNS, Enam Pejabat Eselon II Resmi Duduki Kepala Dinas

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melaksanakan pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil…

1 day ago

Peringati Isra Mi’raj, Kapolres Bangka Selatan<br>Ajak Anggota Tingkatkan Iman

TerabasNews, Bangka Selatan - Polres Bangka Selatan mengelar peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1447…

1 day ago