Categories: Pemprov Babel

Pj Gubernur Sugito Resmi Kukuhkan Pjs Bupati Bangka Selatan dan Bupati Bangka Barat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Sugito resmi mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bangka Selatan dan Bupati Bangka Barat disaksikan langsung oleh Forkopimda Kep. Babel, Bangka Selatan, dan Bangka Barat, di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (24/9/24).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3-3800 Tahun 2024, Elfin Elyas diamanatkan sebagai Pjs Bupati Bangka Selatan dan Hendriwan sebagai Pjs Bupati Bangka Barat.

Pengukuhan Pjs pada hari ini dilaksanakan, mengingat Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi, serta Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Sukirman dan Bong Ming Ming akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, sehingga membuat para Kepala Daerah tersebut harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

Usai mengukuhkan, Pj Gubernur Sugito mengucapkan selamat kepada Elfin dan Hendriwan, serta menyampaikan harapannya terkait amanah yang telah diberikan oleh kedua putera terbaik bangsa tersebut.

“Pada momen ini, saya atas nama Pemprov Kep. Babel mengucapkan selamat atas dikukuhkannya saudara Elfin Elyas dan Hendriwan. Teriring doa dan harapan, selama dua bulan kedepan semoga dibawah kepemimpinan saudara, Kabupaten Bangka Selatan dan Bangka Barat dapat semakin baik dan maju,” katanya.

Dalam kesempatan ini, orang nomor satu di Bumi Serumpun Sebalai tersebut juga mengingatkan kepada Pjs Bupati Basel dan Bupati Babar, bahwa ada beberapa tugas dan wewenang yang harus dijalankan. Di antaranya:

  1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
    2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  2. Memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk Pjs Bupati yang definitif serta menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (Asn);
  3. Melakukan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan Dapat Menangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri;
  4. Melakukan pengisian jabatan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Penulis: Intan Pitaloka

TerabasNews

Recent Posts

Promosikan Produk UMKM Lewat Pameran, Inisiatif PT Timah Tingkatkan Daya Saing UMKM

TerabasNews, PANGKALPINANG -- UMKM menjadi salah satu tulang punggung ekonomi nasional, untuk itu PT Timah…

14 hours ago

Wujudkan Aksi Nyata, PT Timah Tanam Ratusan Ribu Mangrove Dukung Target Net Zero Emission

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Sebagai bentuk komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan pengendalian perubahan iklim, PT Timah…

14 hours ago

Optomisme konsumen terhadap perekonomian Babel pada Maret 2025 tetap kuat

TerabasNews - Keyakinan masyarakat Kepulauan Bangka Belitung terhadap kinerja ekonomi Kepulauan Bangka Belitung secara keseluruhan…

14 hours ago

PLN dan Masdar Tandatangani MoU Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terapung di Indonesia

TerabasNews, Abu Dhabi, 14 April 2025 - PT PLN (Persero) bersama dengan perusahaan energi baru…

14 hours ago

Pj Ketua PKK Pangkalpinang Harapkan PKK Kota Dapat Ikuti Lomba Paaredi Tingkat Provinsi Bangka Belitung

Terabas News, Pangkalpinang - Pj Ketua PKK Kota Pangkalpinang, Nining Tresnangsih diwakili oleh Ketua Kelompok…

18 hours ago

<em>Stok Darah Di PMI Menipis, Kapolda Babel Gerak Cepat Ajak Anggota Donor Darah</em>

TerabasNews, Pangkalpinang - Polda Bangka Belitung bergerak cepat merespon adanya temuan bahwasanya stok darah di…

19 hours ago