Categories: Pemprov Babel

Pj Gubernur Sugito Resmi Kukuhkan Pjs Bupati Bangka Selatan dan Bupati Bangka Barat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Sugito resmi mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bangka Selatan dan Bupati Bangka Barat disaksikan langsung oleh Forkopimda Kep. Babel, Bangka Selatan, dan Bangka Barat, di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (24/9/24).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3-3800 Tahun 2024, Elfin Elyas diamanatkan sebagai Pjs Bupati Bangka Selatan dan Hendriwan sebagai Pjs Bupati Bangka Barat.

Pengukuhan Pjs pada hari ini dilaksanakan, mengingat Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi, serta Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Sukirman dan Bong Ming Ming akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, sehingga membuat para Kepala Daerah tersebut harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

Usai mengukuhkan, Pj Gubernur Sugito mengucapkan selamat kepada Elfin dan Hendriwan, serta menyampaikan harapannya terkait amanah yang telah diberikan oleh kedua putera terbaik bangsa tersebut.

“Pada momen ini, saya atas nama Pemprov Kep. Babel mengucapkan selamat atas dikukuhkannya saudara Elfin Elyas dan Hendriwan. Teriring doa dan harapan, selama dua bulan kedepan semoga dibawah kepemimpinan saudara, Kabupaten Bangka Selatan dan Bangka Barat dapat semakin baik dan maju,” katanya.

Dalam kesempatan ini, orang nomor satu di Bumi Serumpun Sebalai tersebut juga mengingatkan kepada Pjs Bupati Basel dan Bupati Babar, bahwa ada beberapa tugas dan wewenang yang harus dijalankan. Di antaranya:

  1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
    2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  2. Memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk Pjs Bupati yang definitif serta menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (Asn);
  3. Melakukan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan Dapat Menangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri;
  4. Melakukan pengisian jabatan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Penulis: Intan Pitaloka

TerabasNews

Recent Posts

Penuhi 64 Kriteria, Jasa Raharja Terima Sertifikasi SMK3 dari Kemnaker RI

TerabasNews, Jakarta, 26 November 2024 – Jasa Raharja mencatatkan pencapaian penting dalamkomitmen terhadap keselamatan dan…

9 hours ago

Dua Tahun Berturut, PT TIMAH Tbk Raih Penghargaan Top 50 MID Capitalization Public Listed Company pada The 15th IICD CG Conference and Award 2024

TerabasNews, Jakarta - PT TIMAH Tbk (TINS) kembali berhasil meraih penghargaan Top 50 MID Capitalization…

10 hours ago

96 Personel Sat Brimob Polda Babel Penugasan Satgas Ops Amole BKO Polda Papua Terima Penganugerahan Satya Lencana Dharma Nugraha

TerabasNews - Sebanyak 96 personel Sat Brimob Polda Bangka Belitung menerima penganugerahan penghargaan Satya Lencana…

10 hours ago

Pastikan Kelancaran Nataru, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Survei Kesiapan Pengamanan di Jalan Tol hingga Pelabuhan Merak

TerabasNews, Banten – Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, bersama KakorlantasPolri Irjen Pol. Aan…

10 hours ago

Gunakan Hak Suaranya, Bupati Algafry Rahman dan Istri Nyoblos di TPS 003

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Dengan kompak mengenakan baju warna putih, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman…

18 hours ago

Kapolda Babel Dan Forkopimda Cek TPS Di Kabupaten Bangka Tengah, Pastikan Pemungutan Suara Pilkada 2024 Berjalan Aman Dan Lancar

TerabasNews - Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo bersama dengan Pj. Gubernur Sugito dan…

18 hours ago