Categories: Hukum

Kemenkumham Babel Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual ke Perguruan Tinggi

TerabasNews, Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung lakukan edukasi pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual ke Perguruan Tinggi di wilayah.

Dilansir dari babelpos.disway.id, Kegiatan dengan tema “Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual Dalam Mengembangkan Kreativitas dan Inovasi Untuk Mewujudkan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Lingkungan Perguruan Tinggi” tersebut digelar di Swissbell Hotel Pangkalpinang, Senin (23/09/2024).

Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan, Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

“Sedangkan Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kekayaan Intelektual,” ujarnya.

Disampaikan Kakanwil Harun, pendaftaran Kekayaan Intelektual penting dilakukan karena merupakan upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum, mendapat manfaat secara ekonomis serta teehindar dari pelanggaran kekayaan intelektual.

Harun menuturkan, laporan pengaduan atas pelanggaran kekayaan intelektual yang masuk ke Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung dari tahun 2022 hingga saat ini lalu hanya satu laporan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman dalam laporannya menuturkan, Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual ke Perguruan Tinggi di Wilayah Tahun 2024 yaitu untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta tentang perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual di Lingkungan Perguruan Tinggi di Bangka Belitung.

“Tujuan pelaksanaan kegiatan adalah untuk memberikan kesadaran kepada peserta akan pentingnya mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual agar terhindar dari pembajakan/pencurian terhadap hasil karya/produk serta penggunaan karya/produk tanpa izin,” kata Fajar.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber yaitu, Analis Kekayaan Intelektual Pertama DJKI (Ricky Mubaroq) terkait “Pelindungan Hukum Kekayaan Intelektual. Ricky menjelaskan peran DJKI dalam mencegah pelanggaran kekayaan intelektual di era digital, sinergitas dan kolaborasi stakeholder.

“Peran DJKI yaitu menyusun regulasi dan kebijakan yang mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual, memfasilitasi pendaftaran dan perlindungan KI, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta bekerja sama dengan penegak hukum dalam memberantas pelanggaran KI,” ujarnya.

Narasumber lainnya yaitu Rektor Universitas Muhamadiyah (Fadillah Sabri) yang menjabarkan terkait isu pelanggaran KI di Perguruan Tinggi.

“Perguruan Tinggi adalah pusat inovasi dan penelitian, banyaknya riset yang dilakukan, tentunya potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual juga meningkat, terutama dalam hal paten, hak cipta, dan merek dagang,” jelasnya.

Ia melanjutkan, kurangnya pemahaman mahasiswa dan dosen terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual juga dapat secara tidak sengaja membuatnya melakukan pelanggaran KI.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Rektor Universitas Muhamadiyah Babel (Fadillah Sabri), Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (Jeanne Darc Moviayanti Manik), Wakil Dekan 1 Fakultas Ekonomi Universitas Pertiba (Nelly Astu), Wakil Rektor 1 IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung (Hatamar), serta Wakil Rektor 2 Universitas Anak Bangsa (Frans Habrizons).
Lalu hadir Kepala Divisi Administrasi (Dwi Harnanto), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri), serta Kepala Divisi Keimigrasian (Doni Alfisyahrin).

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

14 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

1 day ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

2 days ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

2 days ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

2 days ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

2 days ago