Categories: Hukum

Kemenkumham Babel Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual ke Perguruan Tinggi

TerabasNews, Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung lakukan edukasi pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual ke Perguruan Tinggi di wilayah.

Dilansir dari babelpos.disway.id, Kegiatan dengan tema “Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual Dalam Mengembangkan Kreativitas dan Inovasi Untuk Mewujudkan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Lingkungan Perguruan Tinggi” tersebut digelar di Swissbell Hotel Pangkalpinang, Senin (23/09/2024).

Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan, Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

“Sedangkan Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kekayaan Intelektual,” ujarnya.

Disampaikan Kakanwil Harun, pendaftaran Kekayaan Intelektual penting dilakukan karena merupakan upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum, mendapat manfaat secara ekonomis serta teehindar dari pelanggaran kekayaan intelektual.

Harun menuturkan, laporan pengaduan atas pelanggaran kekayaan intelektual yang masuk ke Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung dari tahun 2022 hingga saat ini lalu hanya satu laporan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman dalam laporannya menuturkan, Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual ke Perguruan Tinggi di Wilayah Tahun 2024 yaitu untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta tentang perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual di Lingkungan Perguruan Tinggi di Bangka Belitung.

“Tujuan pelaksanaan kegiatan adalah untuk memberikan kesadaran kepada peserta akan pentingnya mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual agar terhindar dari pembajakan/pencurian terhadap hasil karya/produk serta penggunaan karya/produk tanpa izin,” kata Fajar.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber yaitu, Analis Kekayaan Intelektual Pertama DJKI (Ricky Mubaroq) terkait “Pelindungan Hukum Kekayaan Intelektual. Ricky menjelaskan peran DJKI dalam mencegah pelanggaran kekayaan intelektual di era digital, sinergitas dan kolaborasi stakeholder.

“Peran DJKI yaitu menyusun regulasi dan kebijakan yang mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual, memfasilitasi pendaftaran dan perlindungan KI, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta bekerja sama dengan penegak hukum dalam memberantas pelanggaran KI,” ujarnya.

Narasumber lainnya yaitu Rektor Universitas Muhamadiyah (Fadillah Sabri) yang menjabarkan terkait isu pelanggaran KI di Perguruan Tinggi.

“Perguruan Tinggi adalah pusat inovasi dan penelitian, banyaknya riset yang dilakukan, tentunya potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual juga meningkat, terutama dalam hal paten, hak cipta, dan merek dagang,” jelasnya.

Ia melanjutkan, kurangnya pemahaman mahasiswa dan dosen terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual juga dapat secara tidak sengaja membuatnya melakukan pelanggaran KI.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Rektor Universitas Muhamadiyah Babel (Fadillah Sabri), Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (Jeanne Darc Moviayanti Manik), Wakil Dekan 1 Fakultas Ekonomi Universitas Pertiba (Nelly Astu), Wakil Rektor 1 IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung (Hatamar), serta Wakil Rektor 2 Universitas Anak Bangsa (Frans Habrizons).
Lalu hadir Kepala Divisi Administrasi (Dwi Harnanto), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri), serta Kepala Divisi Keimigrasian (Doni Alfisyahrin).

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolres Bangka Tengah Andalkan Patroli dan Peran Bhabinkamtibmas

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pendekatan pencegahan menjadi strategi utama yang akan diterapkan Kapolres Bangka Tengah…

5 hours ago

Tumbuh Bersama Masyarakat Sawang Laut, PT TIMAH Dorong Ekonomi, Budaya, dan Kemandirian Desa

TerabasNews, KARIMUN -- Kehadiran PT TIMAH (Persero) Tbk di Desa Sawang Laut, Kecamatan Kundur Barat,…

6 hours ago

Gratis dan Dekat dengan Warga, Ratusan Masyarakat Sudah Rasakan Manfaat Mobil Sehat PT TIMAH di tahun 2026

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Program Mobil Sehat PT TIMAH (Persero) Tbk terus bergerak memperluas akses layanan…

6 hours ago

Matangkan Persiapan HUT RI ke -81, Pemkab Bangka Selatan Tekankan Sinergi Lintas Sektor

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat persiapan Hari Ulang Tahun (HUT)…

7 hours ago

Mendesak Penyelesaian Masalah Pembelian Pasir Timah, Wakil Ketua DPRD Babel Minta PT Timah Berkoordinasi dengan Forkopimda

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Beliadi,…

7 hours ago

Anggota Komisi III DPRD Babel Yogi Maulana Minta PT Timah Evaluasi RKAB Secara Menyeluruh

TerabasNews, PANGKALPINANG – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,…

9 hours ago