Categories: Hukum

Kemenkumham Babel Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual ke Perguruan Tinggi

TerabasNews, Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung lakukan edukasi pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual ke Perguruan Tinggi di wilayah.

Dilansir dari babelpos.disway.id, Kegiatan dengan tema “Pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual Dalam Mengembangkan Kreativitas dan Inovasi Untuk Mewujudkan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Lingkungan Perguruan Tinggi” tersebut digelar di Swissbell Hotel Pangkalpinang, Senin (23/09/2024).

Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan, Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

“Sedangkan Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kekayaan Intelektual,” ujarnya.

Disampaikan Kakanwil Harun, pendaftaran Kekayaan Intelektual penting dilakukan karena merupakan upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum, mendapat manfaat secara ekonomis serta teehindar dari pelanggaran kekayaan intelektual.

Harun menuturkan, laporan pengaduan atas pelanggaran kekayaan intelektual yang masuk ke Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung dari tahun 2022 hingga saat ini lalu hanya satu laporan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman dalam laporannya menuturkan, Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual ke Perguruan Tinggi di Wilayah Tahun 2024 yaitu untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta tentang perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual di Lingkungan Perguruan Tinggi di Bangka Belitung.

“Tujuan pelaksanaan kegiatan adalah untuk memberikan kesadaran kepada peserta akan pentingnya mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual agar terhindar dari pembajakan/pencurian terhadap hasil karya/produk serta penggunaan karya/produk tanpa izin,” kata Fajar.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber yaitu, Analis Kekayaan Intelektual Pertama DJKI (Ricky Mubaroq) terkait “Pelindungan Hukum Kekayaan Intelektual. Ricky menjelaskan peran DJKI dalam mencegah pelanggaran kekayaan intelektual di era digital, sinergitas dan kolaborasi stakeholder.

“Peran DJKI yaitu menyusun regulasi dan kebijakan yang mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual, memfasilitasi pendaftaran dan perlindungan KI, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta bekerja sama dengan penegak hukum dalam memberantas pelanggaran KI,” ujarnya.

Narasumber lainnya yaitu Rektor Universitas Muhamadiyah (Fadillah Sabri) yang menjabarkan terkait isu pelanggaran KI di Perguruan Tinggi.

“Perguruan Tinggi adalah pusat inovasi dan penelitian, banyaknya riset yang dilakukan, tentunya potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual juga meningkat, terutama dalam hal paten, hak cipta, dan merek dagang,” jelasnya.

Ia melanjutkan, kurangnya pemahaman mahasiswa dan dosen terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual juga dapat secara tidak sengaja membuatnya melakukan pelanggaran KI.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Rektor Universitas Muhamadiyah Babel (Fadillah Sabri), Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (Jeanne Darc Moviayanti Manik), Wakil Dekan 1 Fakultas Ekonomi Universitas Pertiba (Nelly Astu), Wakil Rektor 1 IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung (Hatamar), serta Wakil Rektor 2 Universitas Anak Bangsa (Frans Habrizons).
Lalu hadir Kepala Divisi Administrasi (Dwi Harnanto), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri), serta Kepala Divisi Keimigrasian (Doni Alfisyahrin).

TerabasNews

Recent Posts

DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Agraria PT GML, Kesepakatan Dicapai dengan Batas Waktu Satu Bulan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…

19 hours ago

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…

22 hours ago

Gubernur Babel Hidayat Arsani Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…

22 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tim ERG, Siapkan Patriot Kemanusiaan Hadapi Situasi Darurat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…

1 day ago

Inflasi Bangka Belitung di Mei 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…

1 day ago

Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan Saat Musim Kemarau, Ancaman Sanksi Pidana Ditegaskan

TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…

1 day ago