Categories: Pangkalpinang

Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang Bersama Kejari Gelar Kampanye Anti Korupsi

TerabasNews, Pangkalpinang – Kolaborasi Dinas Pendidikan, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menggelar kegiatan “Sosialisasi Kampanye Anti Korupsi” bertempat di ruang OR kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa, (3/9/2024).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, Erwandy mengatakan kegiatan kolaborasi ini guna mensosialisasikan Permendikbud no.75 tahun 2016 tentang Komite terhadap kepala sekolah, dan komite yang ada di tiap sekolah.

“Jadi kami meminta kepada kepala sekolah komite juga tahu, apa fungsi, dan tugas pokok masing-masing,” kata Erwandy usai kegiatan tersebut.

Ditambahkan Erwandy, sehingga dalam rangka membantu pendidikan di Kota Pangkalpinang jangan sampai terjadi pungutan atau iuran, yang diperbolehkan hanya sumbangan dan bantuan.

“Kita pihak Dinas Pendidikan dan Inspektorat tidak akan jenuh untuk terus memberikan sosialisasi terhadap sekolah-sekolah,” ujar Erwandy.

Disamping itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Bintang Simatupang menegaskan komitmen kepala sekolah dan komite kedepannya demi memajukan pendidikan di Kota Pangkalpinang tidak ada pungutan dan iuran liar. Tetapi untuk sumbangan dan bantuan untuk memajukan pendidikan, kami sangat mengapresiasi.

“Tidak perlu ada keresahan bagi komite sekolah dan kepala sekolah untuk memajukan pendidikan, kami pihak kejaksaan siap memberi pertimbangan dan pendapat hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Inspektorat Pangkalpinang, M. Syahrial mengapresiasi dinas pendidikan dan kejaksaan yang sama-sama berkomitmen memajukan pendidikan di Kota Pangkalpinang.

“Saya berharap komitmen ini kedepan dapat terlaksana dengan baik, melibatkan semua stakeholder, jadi kedepan perlu diingat bahwa pungutan dan iuran itu tidak diperbolehkan, yang diperbolehkan hanya sumbangan dan bantuan, itupun bertujuan untuk kepentingan bersama,” kata Syahrial.

“Jangan menentukan nilai atau angka sumbangan, yang terpenting kesepakatan bersama dan tidak ada yang dirugikan selama itu berguna untuk kebutuhan siswa di sekolah, itu sah-sah saja,” tambahnya.

Dilanjutkan penandatanganan komitmen anti korupsi oleh Dinas Pendidikan, Inspektorat, Kejaksaaan Negeri Pangkalpinang dan Kepala Sekolah. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Dari Bangka ke China, PT TIMAH Dukung Cantabile Bawa Harmoni Melayu ke Panggung Asia

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kesempatan generasi muda Bangka Belitung untuk memperkenalkan kekayaan seni dan budaya daerah…

7 hours ago

Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Selesaikan Persoalan Tata Ruang, IUP, Aset, dan Agraria, Gubernur Babel Buka Persoalan di DPR RI

TerabasNews, Jakarta – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mendorong Komisi II DPR RI bersama…

24 hours ago

BPKP Babel Lakukan Evaluasi Maturitas SPIP Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan

TerabasNews, TOBOALI — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan…

1 day ago

RSUD Kriopanting Bangka Selatan Raih Penghargaan Fasilitas Kesehatan Terbaik Tingkat Cabang BPJS Kesehatan 2026

TerabasNews, Bangka selatan — RSUD Kriopanting yang berlokasi di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil…

1 day ago

<em>Polda Babel Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih Ke Warga Desa Kemuja Terdampak Kekeringan</em>

TerabasNews, Polda Bangka Belitung kembali menyalurkan sebanyak 12 ribu liter air bersih kepada masyarakat yang…

1 day ago

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PT TIMAH Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk meraih dua penghargaan dalam ajang TOP GRC Awards…

1 day ago