Categories: Pangkalpinang

Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang Bersama Kejari Gelar Kampanye Anti Korupsi

TerabasNews, Pangkalpinang – Kolaborasi Dinas Pendidikan, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menggelar kegiatan “Sosialisasi Kampanye Anti Korupsi” bertempat di ruang OR kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa, (3/9/2024).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, Erwandy mengatakan kegiatan kolaborasi ini guna mensosialisasikan Permendikbud no.75 tahun 2016 tentang Komite terhadap kepala sekolah, dan komite yang ada di tiap sekolah.

“Jadi kami meminta kepada kepala sekolah komite juga tahu, apa fungsi, dan tugas pokok masing-masing,” kata Erwandy usai kegiatan tersebut.

Ditambahkan Erwandy, sehingga dalam rangka membantu pendidikan di Kota Pangkalpinang jangan sampai terjadi pungutan atau iuran, yang diperbolehkan hanya sumbangan dan bantuan.

“Kita pihak Dinas Pendidikan dan Inspektorat tidak akan jenuh untuk terus memberikan sosialisasi terhadap sekolah-sekolah,” ujar Erwandy.

Disamping itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Bintang Simatupang menegaskan komitmen kepala sekolah dan komite kedepannya demi memajukan pendidikan di Kota Pangkalpinang tidak ada pungutan dan iuran liar. Tetapi untuk sumbangan dan bantuan untuk memajukan pendidikan, kami sangat mengapresiasi.

“Tidak perlu ada keresahan bagi komite sekolah dan kepala sekolah untuk memajukan pendidikan, kami pihak kejaksaan siap memberi pertimbangan dan pendapat hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Inspektorat Pangkalpinang, M. Syahrial mengapresiasi dinas pendidikan dan kejaksaan yang sama-sama berkomitmen memajukan pendidikan di Kota Pangkalpinang.

“Saya berharap komitmen ini kedepan dapat terlaksana dengan baik, melibatkan semua stakeholder, jadi kedepan perlu diingat bahwa pungutan dan iuran itu tidak diperbolehkan, yang diperbolehkan hanya sumbangan dan bantuan, itupun bertujuan untuk kepentingan bersama,” kata Syahrial.

“Jangan menentukan nilai atau angka sumbangan, yang terpenting kesepakatan bersama dan tidak ada yang dirugikan selama itu berguna untuk kebutuhan siswa di sekolah, itu sah-sah saja,” tambahnya.

Dilanjutkan penandatanganan komitmen anti korupsi oleh Dinas Pendidikan, Inspektorat, Kejaksaaan Negeri Pangkalpinang dan Kepala Sekolah. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…

34 mins ago

Gubernur Babel Hidayat Arsani Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…

35 mins ago

PT TIMAH Perkuat Tim ERG, Siapkan Patriot Kemanusiaan Hadapi Situasi Darurat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…

2 hours ago

Inflasi Bangka Belitung di Mei 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…

2 hours ago

Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan Saat Musim Kemarau, Ancaman Sanksi Pidana Ditegaskan

TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…

3 hours ago

Pemkot Pangkalpinang Terima Kuota 300 Unit Bantuan Perumahan, Kejar Validasi Data Sebelum Batas Akhir 15 Juni

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menerima peningkatan kuota yang signifikan dalam Program Bantuan Stimulan…

3 hours ago