Categories: Pangkalpinang

Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang Bersama Kejari Gelar Kampanye Anti Korupsi

TerabasNews, Pangkalpinang – Kolaborasi Dinas Pendidikan, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menggelar kegiatan “Sosialisasi Kampanye Anti Korupsi” bertempat di ruang OR kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa, (3/9/2024).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, Erwandy mengatakan kegiatan kolaborasi ini guna mensosialisasikan Permendikbud no.75 tahun 2016 tentang Komite terhadap kepala sekolah, dan komite yang ada di tiap sekolah.

“Jadi kami meminta kepada kepala sekolah komite juga tahu, apa fungsi, dan tugas pokok masing-masing,” kata Erwandy usai kegiatan tersebut.

Ditambahkan Erwandy, sehingga dalam rangka membantu pendidikan di Kota Pangkalpinang jangan sampai terjadi pungutan atau iuran, yang diperbolehkan hanya sumbangan dan bantuan.

“Kita pihak Dinas Pendidikan dan Inspektorat tidak akan jenuh untuk terus memberikan sosialisasi terhadap sekolah-sekolah,” ujar Erwandy.

Disamping itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Bintang Simatupang menegaskan komitmen kepala sekolah dan komite kedepannya demi memajukan pendidikan di Kota Pangkalpinang tidak ada pungutan dan iuran liar. Tetapi untuk sumbangan dan bantuan untuk memajukan pendidikan, kami sangat mengapresiasi.

“Tidak perlu ada keresahan bagi komite sekolah dan kepala sekolah untuk memajukan pendidikan, kami pihak kejaksaan siap memberi pertimbangan dan pendapat hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Inspektorat Pangkalpinang, M. Syahrial mengapresiasi dinas pendidikan dan kejaksaan yang sama-sama berkomitmen memajukan pendidikan di Kota Pangkalpinang.

“Saya berharap komitmen ini kedepan dapat terlaksana dengan baik, melibatkan semua stakeholder, jadi kedepan perlu diingat bahwa pungutan dan iuran itu tidak diperbolehkan, yang diperbolehkan hanya sumbangan dan bantuan, itupun bertujuan untuk kepentingan bersama,” kata Syahrial.

“Jangan menentukan nilai atau angka sumbangan, yang terpenting kesepakatan bersama dan tidak ada yang dirugikan selama itu berguna untuk kebutuhan siswa di sekolah, itu sah-sah saja,” tambahnya.

Dilanjutkan penandatanganan komitmen anti korupsi oleh Dinas Pendidikan, Inspektorat, Kejaksaaan Negeri Pangkalpinang dan Kepala Sekolah. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

5 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

1 day ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

1 day ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

1 day ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

1 day ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

1 day ago