Categories: Hukum

Terjerat Tipikor Dana Desa, Kepala Desa Kemuja Ditahan Kejari Bangka

TerabasNews, Pangkalpinang – Kejaksaan Negeri Bangka telah menahan M. Istohari Bin Tarmizi Kepala Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, Kamis (1/8).

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka, W. Barnad. SH.MH seizin Kajari Bangka Edy Subhan Sh.MH mengatakan sebelumnya pada tanggal 24 Juli 2024 Kejari Bangka telah melakukan penetapan tersangka terhadap Kades kemuja tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyampangan dalam pengelolaan keuangan Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Pada Tahun 2023.

“Bahwa terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2023 senilai Rp221.790.600,00 sampai dengan saat tim melakukan pemeriksaan belum disetor ke kas desa. Sisa lebih pencairan tersebut merupakan dana APBDes yang dicairkan namun tidak dilaksanakan sampai dengan akhir tahun 2023,” katanya.

Ia mengungkapkan, dana SILPA senilai Rp.221.790.600 (dua ratus dua puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu enam ratus rupiah) pada awal tahun 2024 hingga sekarang belum disetorkan ke kas Desa serta adanya kegiatan fiktif yang telah dicairkan anggarannya, namun kegiatannya tidak pernah dilaksanakan.

Dalam kasus ini, kata Dia, penyidik Sudah memanggil 16 orang Saksi dan Ahli.

Ia menyebutkan, atas kasus ini tersangka dikenakan pasal, yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

selanjutya, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindah Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Adapun total kerugian keuangan negara sebesar Rp.261.900 600,” katanya. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Hari Listrik Nasional ke-79, Dirut PLN Tegaskan Komitmen sebagai Fondasi Pembangunan Nasional

TerabasNews, Jakarta, 28 Oktober 2024 - Tepat 27 Oktober diperingati sebagai Hari Listrik Nasional (HLN)…

6 hours ago

BPS Gelar FKP Standar Pelayanan Publik, Pemkot Pangkalpinang Siap Dukung dan Bersinergi

TerabasNews, Pangkalpinang - Penjabat (Pj) Walikota Pangkalpinang Budi Utama mendukung penuh dan siap bersinergi dengan…

8 hours ago

Budi Utama Bersama KPU Pangkalpinang Susun Strategi Genjot Target Partisipasi Pemilih 83 Persen

TerabasNews, Pangkalpinang - Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama melakukan audiensi bersama Komisi Pemilihan…

8 hours ago

Jaga Kebersihan Lingkungan, PT Timah Serahkan Puluhan Tong Sampah untuk Warga Teluk Rubiah

TerabasNews, Bangka Barat - PT Timah terus mendukung program pengelolaan lingkungan, salah satunya dengan mendukung…

8 hours ago

Peringati Hari Sumpah Pemuda 2024, PT Timah Gelar Upacara Hingga Fasilitasi Pemkot Pangkalpinang Laksanakan Upacara di Griya Timah

TerabasNews, Pangkalpinang - Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-96, PT Timah menggelar upacara di Lapangan Upacara…

8 hours ago

Griya Timah PT Timah Jadi Saksi Gerakan Pemuda Pulau Bangka, Jadi Lokasi Upacara Peringatan Sumpah Pemuda ke-96

TerabasNews, Pangkalpinang - Gedung Griya Timah salah satu bangunan di kantor Pusat PT Timah Tbk…

12 hours ago