TerabasNews – Seorang Ibu rumah tangga di Kota Pangkalpinang berinisial ML alias Milza (40) diciduk Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, Selasa (25/6/24) siang. Pelaku diciduk lantaran menyimpan narkoba jenis sabu dirumahnya
“Benar, pelaku diamankan saat dirumahnya di Jalan Raya Pasir Padi Komplek Pepabri Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (27/6/24) pagi.
Dari hasil penggeledahan, kata Jojo, Tim berhasil mengamankan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang dan 7 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan sabu.
Pelaku, lanjut Jojo, menyimpan paketan sabu tersebut didalam 1 buah Rice Cooker Merk Cosmos Warna putih diatas meja dapur.
“Total sabu yang diamankan dari tangan pelaku dengan berat bruto sabu 8,20 gram,”ujarnya.
Selain mengamankan sejumlah paket sabu, Tim turut mengamankan 1 plastik strip bening kosong, 1 buah dompet warna hitam dan 1 unit handphone.
Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 131 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.
“Untuk pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.
TerabasNews, BELITUNG -- Mobil Sehat PT Timah Tbk terus bergerak memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT Timah Tbk terus berkomitmen untuk mendukung program pendidikan inklusif. Melalui program…
TerabasNews, Bangka Barat -- Kehadiran Farm Estate Tanjung Ular tidak hanya menjadi upaya PT Timah…
TerabasNews - Polda Bangka Belitung secara serentak menggelar penghapusan simbol-simbol serta tulisan yang berbau geng…
Oleh : Imam Zulfian (Analis Yunior, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung) TerabasNews…
TerabasNews, Pangkalpinang - Bahas Perkembangan Perekonomian terkini dan inflasi Provinsi, Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan…