TerabasNews – Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial AFB alias Kudil warga asal Kelurahan Gabek I Kota Pangkalpinang, Selasa (14/5/24) pagi.
Pria berusia 28 tahun ini diamankan disebuah kontrakan di Jalan Gandaria I Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diamankan usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
“Ada 2 plastik strip bening besar, 1 plastik strip bening sedang dan 1 plastik strip bening kecil yang semuanya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu dengan total berat bruto 23,64 gram yang diamankan dari pelaku,”kata Jojo, Jumat (24/5/24) siang.
Selain mengamankan narkoba jenis sabu, kata Jojo, Tim Subdit III juga mengamankan barang bukti lain dikontrakan pelaku.
Diantaranya 3 plastik strip bening besar kosong, 1 plastik strip bening sedang kosong, 1 bal plastik strip bening kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah tas kecil warna hitam serta 1 unit handphone.
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk ancaman pidana, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurang lebih 4 tahun penjara,”pungkas Jojo.
TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH Tbk meminta dukungan Komisi XII DPR RI dalam memperkuat tata…
TerabasNews, BANGKA -- PT TIMAH Tbk kembali memberikan bantuan biaya pengobatan untuk masyarakat yang membutuhkan.…
TerabasNews, Jakarta, 10 November 2025 – Dalam momentum Peringatan Hari Pahlawan yangjatuh setiap 10 November,…
TerabasNews - Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing kembali melanjutkan lawatan kunjungan kerja…
TerabasNews, Belém, 13 November 2025 - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memimpin upaya global dalam…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- Tidak hanya berfokus pada kegiatan penambangan, PT TIMAH Tbk terus menunjukkan komitmennya…