Categories: Bangka Tengah

DPMPTK Terima Pembritahuan Empat Perusahan Thamron Akan PHK Ratusan Karyawannya

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Setelah rekening perusahaannya diblokir oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kini empat perusahaan milik Thamron alias Aon yaitu, PT Mutiara Hijau Lestari, CV Mutiara Alam Lestari, PT Mutiara Sumber Energi dan PT Bakti Putra Babel dikabarkan akan memutus hubungan kerja ratusan karyawannya.

Kepala DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah Wiwik Susanti melalui Kabid Ketenagakerjaan Musniar mengatakan, Perusahaan-perusahaan tersebut sudah melaporkannya ke kami, bahwasanya akan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawannya.

“Pihak perusahaan tanggal 3/5/2024 sudah mengirim surat pemberitahuan ke kami bahwa mereka berencana akan mem PHK karyawannya di empat perusahaan tersebut, namun sampai dengan hari ini kami konfirmasi bagaimana prosedur pemberhentian nya, meraka merapatkan bagian-bagian mana saja yang akan di PHK,” ujarnya Senin (6/5/24) di ruang kerjanya.

Lanjutnya, alasannya pemberhentian tenaga kerja ini, berhubungan dengan pemblokiran rekening perusahaan oleh Kejaksaan Agung. Dan untuk bidang-bidangnya yang akan diberhentikan kami belum mengetahui dengan pasti.

“Untuk jumlah karyawan yang akan diberhentikan dan di bagian mana saja kami belum mengetahui nya, tapi untuk jumlah keseluruhan pekerja di empat perusahaan itu sebanyak 665 pekerja,” ucapnya

Masih kata Musniar, apabila benar-benar terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan diwajibkan memenuhi tanggung jawabnya sesuai dengan perundang-undangan.

“Dalam pemutusan hubungan kerja, perusahaan harus membayar hak-hak tenaga kerja sesuai peraturan ketenagakerjaan, terkait hal itu kami sudah mengkonfirmasi ke perusahaan dan mereka akan membayarkan hak-hak pekerja sesuai undangan-undangan,” ujarnya

Lebih lanjut dikatakan Musniar, untuk perusahaan yang sudah memutus hubungan kerja dengan karyawannya, diwajibkan memberikan data secara detail ke Dinas terkait.

“Setelah perusahaan mem PHK pekerjanya harus melaporkan kepada kami secara detail, bagian mana saja yang di berhentikan dan berapa jumlahnya, sedangkan bagi karyawan yang di berhentikan tidak perlu melapor, namun apabila para pekerja ini ada yang merasa kurang pas dalam proses pemutusan hubungan kerja itu, bisa berkoordinasi dengan kami,” pungkasnya.

TerabasNews

Recent Posts

Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Selesaikan Persoalan Tata Ruang, IUP, Aset, dan Agraria, Gubernur Babel Buka Persoalan di DPR RI

TerabasNews, Jakarta – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mendorong Komisi II DPR RI bersama…

15 hours ago

BPKP Babel Lakukan Evaluasi Maturitas SPIP Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan

TerabasNews, TOBOALI — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan…

18 hours ago

RSUD Kriopanting Bangka Selatan Raih Penghargaan Fasilitas Kesehatan Terbaik Tingkat Cabang BPJS Kesehatan 2026

TerabasNews, Bangka selatan — RSUD Kriopanting yang berlokasi di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil…

18 hours ago

<em>Polda Babel Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih Ke Warga Desa Kemuja Terdampak Kekeringan</em>

TerabasNews, Polda Bangka Belitung kembali menyalurkan sebanyak 12 ribu liter air bersih kepada masyarakat yang…

18 hours ago

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PT TIMAH Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk meraih dua penghargaan dalam ajang TOP GRC Awards…

20 hours ago

Enam Tahun Berjuang Melawan Sakit, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Jaimin

TerabasNews, PANGKALPINANG – Bertahun-tahun menghadapi penyakit infeksi pada bagian dalam gendang telinga membuat Jaimin (57),…

21 hours ago