Categories: Bangka Tengah

DPMPTK Terima Pembritahuan Empat Perusahan Thamron Akan PHK Ratusan Karyawannya

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Setelah rekening perusahaannya diblokir oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kini empat perusahaan milik Thamron alias Aon yaitu, PT Mutiara Hijau Lestari, CV Mutiara Alam Lestari, PT Mutiara Sumber Energi dan PT Bakti Putra Babel dikabarkan akan memutus hubungan kerja ratusan karyawannya.

Kepala DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah Wiwik Susanti melalui Kabid Ketenagakerjaan Musniar mengatakan, Perusahaan-perusahaan tersebut sudah melaporkannya ke kami, bahwasanya akan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawannya.

“Pihak perusahaan tanggal 3/5/2024 sudah mengirim surat pemberitahuan ke kami bahwa mereka berencana akan mem PHK karyawannya di empat perusahaan tersebut, namun sampai dengan hari ini kami konfirmasi bagaimana prosedur pemberhentian nya, meraka merapatkan bagian-bagian mana saja yang akan di PHK,” ujarnya Senin (6/5/24) di ruang kerjanya.

Lanjutnya, alasannya pemberhentian tenaga kerja ini, berhubungan dengan pemblokiran rekening perusahaan oleh Kejaksaan Agung. Dan untuk bidang-bidangnya yang akan diberhentikan kami belum mengetahui dengan pasti.

“Untuk jumlah karyawan yang akan diberhentikan dan di bagian mana saja kami belum mengetahui nya, tapi untuk jumlah keseluruhan pekerja di empat perusahaan itu sebanyak 665 pekerja,” ucapnya

Masih kata Musniar, apabila benar-benar terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan diwajibkan memenuhi tanggung jawabnya sesuai dengan perundang-undangan.

“Dalam pemutusan hubungan kerja, perusahaan harus membayar hak-hak tenaga kerja sesuai peraturan ketenagakerjaan, terkait hal itu kami sudah mengkonfirmasi ke perusahaan dan mereka akan membayarkan hak-hak pekerja sesuai undangan-undangan,” ujarnya

Lebih lanjut dikatakan Musniar, untuk perusahaan yang sudah memutus hubungan kerja dengan karyawannya, diwajibkan memberikan data secara detail ke Dinas terkait.

“Setelah perusahaan mem PHK pekerjanya harus melaporkan kepada kami secara detail, bagian mana saja yang di berhentikan dan berapa jumlahnya, sedangkan bagi karyawan yang di berhentikan tidak perlu melapor, namun apabila para pekerja ini ada yang merasa kurang pas dalam proses pemutusan hubungan kerja itu, bisa berkoordinasi dengan kami,” pungkasnya.

TerabasNews

Recent Posts

<em>Kapolda Babel Ajak Warga Belitung Timur Manfaatkan Layanan Call Center 110</em>

TerabasNews, Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing mengajak warga tak segan-segan memanfaatkan aplikasi…

48 mins ago

Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pendapatan, Direktur Operasional Jasa Raharja Berikan Pembinaan di Lampung dan Tinjau Samsat Rajabasa

TerabasNews, Bandar Lampung – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan Samsat dan memperkuat sinergi antarinstansi terus dilakukan…

18 hours ago

IPSI Bangka Tengah Matangkan Persiapan Atlet Lewat Pelatihan Fisik dan Mental Intensif

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Bangka Tengah, terus mematangkan persiapan atlet…

21 hours ago

<em>Pasutri Di Beltim Menangis Bahagia Dihadapan Kapolda Babel, Dapat Bedah Rumah Jelang HUT Bhayangkara Ke 80</em>

TerabasNews - Tangis haru dan bahagia terpancar dari wajah keluarga Bapak Emerta dan Ibu Mentari,…

21 hours ago

Peringatan Bulan Bung Karno, Rudianto Tjen: Fokus Perjuangan Kini Atasi Kemiskinan dan Sejahterakan Rakyat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,…

21 hours ago

Hadirkan Penyanyi Andika Mahesa,IJTI Gelar Event Toboali Holidays Fest 2026 Bersama Pemkab Basel

TerabasNews, Bangka Selatan - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Bangka Selatan kembali menggelar event…

1 day ago