Categories: Bangka Tengah

DPMPTK Terima Pembritahuan Empat Perusahan Thamron Akan PHK Ratusan Karyawannya

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Setelah rekening perusahaannya diblokir oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kini empat perusahaan milik Thamron alias Aon yaitu, PT Mutiara Hijau Lestari, CV Mutiara Alam Lestari, PT Mutiara Sumber Energi dan PT Bakti Putra Babel dikabarkan akan memutus hubungan kerja ratusan karyawannya.

Kepala DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah Wiwik Susanti melalui Kabid Ketenagakerjaan Musniar mengatakan, Perusahaan-perusahaan tersebut sudah melaporkannya ke kami, bahwasanya akan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawannya.

“Pihak perusahaan tanggal 3/5/2024 sudah mengirim surat pemberitahuan ke kami bahwa mereka berencana akan mem PHK karyawannya di empat perusahaan tersebut, namun sampai dengan hari ini kami konfirmasi bagaimana prosedur pemberhentian nya, meraka merapatkan bagian-bagian mana saja yang akan di PHK,” ujarnya Senin (6/5/24) di ruang kerjanya.

Lanjutnya, alasannya pemberhentian tenaga kerja ini, berhubungan dengan pemblokiran rekening perusahaan oleh Kejaksaan Agung. Dan untuk bidang-bidangnya yang akan diberhentikan kami belum mengetahui dengan pasti.

“Untuk jumlah karyawan yang akan diberhentikan dan di bagian mana saja kami belum mengetahui nya, tapi untuk jumlah keseluruhan pekerja di empat perusahaan itu sebanyak 665 pekerja,” ucapnya

Masih kata Musniar, apabila benar-benar terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan diwajibkan memenuhi tanggung jawabnya sesuai dengan perundang-undangan.

“Dalam pemutusan hubungan kerja, perusahaan harus membayar hak-hak tenaga kerja sesuai peraturan ketenagakerjaan, terkait hal itu kami sudah mengkonfirmasi ke perusahaan dan mereka akan membayarkan hak-hak pekerja sesuai undangan-undangan,” ujarnya

Lebih lanjut dikatakan Musniar, untuk perusahaan yang sudah memutus hubungan kerja dengan karyawannya, diwajibkan memberikan data secara detail ke Dinas terkait.

“Setelah perusahaan mem PHK pekerjanya harus melaporkan kepada kami secara detail, bagian mana saja yang di berhentikan dan berapa jumlahnya, sedangkan bagi karyawan yang di berhentikan tidak perlu melapor, namun apabila para pekerja ini ada yang merasa kurang pas dalam proses pemutusan hubungan kerja itu, bisa berkoordinasi dengan kami,” pungkasnya.

TerabasNews

Recent Posts

Momen HUT ke-81 RI, Gubernur Hidayat Arsani Bebaskan Denda Pajak Kendaraan untuk Warga Bangka Belitung

TerabasNews, PANGKALPINANG — Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Dalam rangka menyemarakkan…

10 hours ago

Raih Predikat “Sangat Baik”, Bangka Belitung Melesat ke 10 Besar Pelayanan Investasi Terbaik se-Indonesia

​TerabasNews, PANGKALPINANG – Kepemimpinan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, kembali menorehkan prestasi membanggakan…

10 hours ago

Diserbu Warga! Kuota Khitanan Massal PT TIMAH di Bangka Selatan Tembus 111 Anak

TerabasNews, BANGKA SELATAN -- Antusiasme masyarakat terhadap khitanan massal gratis yang digelar PT TIMAH (Persero)…

1 day ago

Dari Pemeriksaan hingga Edukasi, Warga Bangka Selatan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan PT TIMAH

TerabasNews, BANGKA SELATAN -- Menyambut HUT ke-50 yang jatuh pada 2 Agustus 2026, PT TIMAH…

1 day ago

Bantu Penuhi Kebutuhan Darah, PT TIMAH Kumpulkan Puluhan Kantong di Bangka Selatan Dalam Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH

TerabasNews, BANGKA SELATAN -- Semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan dalam rangkaian Bulan…

1 day ago

Pemprov Babel Umumkan Pembagian Blok WPR di Belitung Timur

TerabasNews, PANGKALPINANG - Menindaklanjuti arahan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan…

1 day ago