TerabasNews – BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris dengan total sebesar Rp395.911.816 yang terdiri dari santunan kematian, Santunan Kecelakaan Kerja dan dua anak beasiswa di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Senin (22/4).
Santunan tersebut diberikan kepada masing-masing ahli waris dari peserta atas nama Muhammad Yusup sebesar Rp181.888.896, peserta atas nama Dyna Masyfufa sebesar Rp172.022.920 dan peserta atas nama M. Toyib sebesar Rp42.000.000.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin di Pangkalpinang, mengatakan salah satu ahli waris yang menerima santunan ini merupakan seorang guru mengaji yang meninggal akibat kecelakaan saat pulang bekerja.
“Pekerja seperti ini wajib memiliki perlindungan dari BPJAMSOSTEK, karena mereka sebagai pekerja rentan juga memiliki resiko seperti kecelakaan ataupun sakit, sehingga keluarga yang ditinggalkan sedikit terbantu dengan santunan ini,” katanya.
Menurutnya, peran pemerintah daerah/kota sangat penting agar dapat menyisihkan anggaran untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan, agar apabila terjadi resiko seperti ini pekerja dan atau ahli waris akan mendapatkan haknya mulai dari biaya pengobatan sampai dengan santunan beasiswa untuk 2 orang anak.
“Kami berharap, coverage kepesertaan khususnya di prov.kepulauan bangka belitung dapat meningkat setiap tahunnya dan pemerintah terus meningkatkan perlindungan untuk para pekerja serta memberikan kesejahteraan para pekerja,” ujarnya.
Pj Gubernur Bangka Belitung, Safrizal mengatakan masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan menerima manfaat seperti yang diterima oleh tiga ahli waris pada hari ini, baik itu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), maupun beasiswa untuk anak yang ditinggalkan hingga kuliah.
“Hari ini telah kita liat bahwa dengan menjadi peserta, para ahli waris telah menerima manfaatnya, bukan hanya sekedar katanya atau kabar burung saja,” katanya.
Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan terbuka untuk kelompok pekerja apa saja, baik itu penerima upah maupun para pekerja rentan. Salah satu contoh, di Desa Kemuja para pekerja rentannya sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk itu saya imbau kepada pemerintah desa lainnya maupun perusahaan-perusahaan agar mendaftarkan para pekerjanya, sehingga jika terjadi musibah keluarga yang ditinggalkan bisa menerima manfaat untuk melanjutkan kehidupannya,” ujarnya.
Kepala Bpjs Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Abdul Shoheh menambahkan,perlindungan Bpjs Ketenagakerjaan sebenarnya cukup luas, selain yang dijelaskan bapak PJ Gub, bisa kita lihat peserta atlet yang bertanding atau mengikuti lomba dapat juga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apabila terjadi resiko saat bertanding maupun latihan perlakuannya pun sama saat dirumah sakit, contohnya kegiatan tahun lalu 2023, Kontingen Porwil Babel yang dimana seluruh atlet, official dan pelatih telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.(**)
TerabasNews, Jakarta – Jasa Raharja bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan sejumlahstakeholder menggelar pengecekan…
TerabasNews, TANJUNGPANDAN- Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel) Sugito ikut memastikan program prioritas…
TerabasNews, Pangkalpinang – PT Timah Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia…
TerabasNews, PANGKALPINANG - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla, dan rombongan melakukan kunjungan kerja…
TerabasNews, TANJUNGPANDAN - Guna memastikan ketersediaan stok dan kestabilan harga bahan pokok, Penjabat (Pj) Gubernur…
TerabasNews, Belitung Timur -- Desa Badau, Kabupaten Belitung Timur terkenal sebagai salah satu pengahasil nanas…