Categories: Hukum

Akhir Pelarian Pelaku Penganiayaan Di Bangka Barat, Sempat Kabur Ke Lampung Dan Berhasil Diringkus Tim Gabungan

TerabasNews,Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang terjadi di Kabupaten Bangka Barat akhirnya berhasil diringkus Tim Gabungan Polres Bangka Barat dan Polres Way Kanan serta Polsek Belambangan Umpu, Kamis (7/3/24) dini hari.

Pelaku berinisial Sa alias Midi (38) dibekuk ditempat persembunyiannya disebuah gubuk di Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku Midi diamankan lantaran diduga kuat merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berinisial Pa.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada akhir Februari lalu di Jalan Perkebunan Sawit PT. GSBL Blok B-25 Desa Mayang Kecamatan Simpang Teritip Bangka Barat.

“Pelaku saat ini sudah diamankan setelah sebelumnya sempat kabur keluar Pulau Bangka,”kata Jojo, Jumat (8/3/24) pagi.

Jojo menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan sang istri yang curiga dengan kematian tidak wajar suaminya.

Menurut sang istri, pada saat jenazah ingin dimandikan, ia melihat hidung jenazah korban mengeluarkan darah serta terdapat luka lebam di batang hidung dan luka goresan di bibir bagian atas.

“Atas temuan kejanggalan dari keluarga korban inilah kemudian Polres Bangka Barat melakukan autopsi terhadap jenazah,”terang Jojo.

“Setelah dilakukan autopsi, ternyata benar bahwa ditemukan tanda-tanda kekerasan terhadap korban yang mengakibatkan meninggal dunia,”sambung Jojo.

Usai mengetahui hasil autopsi tersebut, Tim bergerak melakukan penyelidikan terkait identitas pelaku.

Dari penyelidikan, Tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang diketahui sudah kabur ke Provinsi Lampung.

Lebih lanjut, Tim Opsnal Polres Bangka Barat kemudian berkordinasi dengan Tim Opsnal Polres Way Kanan dan anggota Polsek Belambangan Umpu untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku ditempat persembunyiannya.

“Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian terhadap Pa,”ungkap Jojo.

Usai berhasil diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Way Kanan Polda Lampung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang turut diamankan diantaranya 1 buah balok kayu, 1 buah karpet yang terdapat bercak darah, 2 batang kayu, 1 helai kain yang digunakan untuk menandu korban serta pakaian pelaku.

“Atas perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,”pungkas Jojo.

TerabasNews

Recent Posts

Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pendapatan, Direktur Operasional Jasa Raharja Berikan Pembinaan di Lampung dan Tinjau Samsat Rajabasa

TerabasNews, Bandar Lampung – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan Samsat dan memperkuat sinergi antarinstansi terus dilakukan…

19 mins ago

IPSI Bangka Tengah Matangkan Persiapan Atlet Lewat Pelatihan Fisik dan Mental Intensif

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Bangka Tengah, terus mematangkan persiapan atlet…

4 hours ago

<em>Pasutri Di Beltim Menangis Bahagia Dihadapan Kapolda Babel, Dapat Bedah Rumah Jelang HUT Bhayangkara Ke 80</em>

TerabasNews - Tangis haru dan bahagia terpancar dari wajah keluarga Bapak Emerta dan Ibu Mentari,…

4 hours ago

Peringatan Bulan Bung Karno, Rudianto Tjen: Fokus Perjuangan Kini Atasi Kemiskinan dan Sejahterakan Rakyat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,…

4 hours ago

Hadirkan Penyanyi Andika Mahesa,IJTI Gelar Event Toboali Holidays Fest 2026 Bersama Pemkab Basel

TerabasNews, Bangka Selatan - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Bangka Selatan kembali menggelar event…

8 hours ago

Respons Perubahan Global, Firdaus Intruksikan Anggota SMSI Jadi Pemandu Informasi yang Sehat

TerabasNews, JAKARTA - Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjend)…

12 hours ago