Categories: Hukum

Akhir Pelarian Pelaku Penganiayaan Di Bangka Barat, Sempat Kabur Ke Lampung Dan Berhasil Diringkus Tim Gabungan

TerabasNews,Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang terjadi di Kabupaten Bangka Barat akhirnya berhasil diringkus Tim Gabungan Polres Bangka Barat dan Polres Way Kanan serta Polsek Belambangan Umpu, Kamis (7/3/24) dini hari.

Pelaku berinisial Sa alias Midi (38) dibekuk ditempat persembunyiannya disebuah gubuk di Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku Midi diamankan lantaran diduga kuat merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berinisial Pa.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada akhir Februari lalu di Jalan Perkebunan Sawit PT. GSBL Blok B-25 Desa Mayang Kecamatan Simpang Teritip Bangka Barat.

“Pelaku saat ini sudah diamankan setelah sebelumnya sempat kabur keluar Pulau Bangka,”kata Jojo, Jumat (8/3/24) pagi.

Jojo menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan sang istri yang curiga dengan kematian tidak wajar suaminya.

Menurut sang istri, pada saat jenazah ingin dimandikan, ia melihat hidung jenazah korban mengeluarkan darah serta terdapat luka lebam di batang hidung dan luka goresan di bibir bagian atas.

“Atas temuan kejanggalan dari keluarga korban inilah kemudian Polres Bangka Barat melakukan autopsi terhadap jenazah,”terang Jojo.

“Setelah dilakukan autopsi, ternyata benar bahwa ditemukan tanda-tanda kekerasan terhadap korban yang mengakibatkan meninggal dunia,”sambung Jojo.

Usai mengetahui hasil autopsi tersebut, Tim bergerak melakukan penyelidikan terkait identitas pelaku.

Dari penyelidikan, Tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang diketahui sudah kabur ke Provinsi Lampung.

Lebih lanjut, Tim Opsnal Polres Bangka Barat kemudian berkordinasi dengan Tim Opsnal Polres Way Kanan dan anggota Polsek Belambangan Umpu untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku ditempat persembunyiannya.

“Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian terhadap Pa,”ungkap Jojo.

Usai berhasil diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Way Kanan Polda Lampung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang turut diamankan diantaranya 1 buah balok kayu, 1 buah karpet yang terdapat bercak darah, 2 batang kayu, 1 helai kain yang digunakan untuk menandu korban serta pakaian pelaku.

“Atas perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,”pungkas Jojo.

TerabasNews

Recent Posts

Momen HUT ke-81 RI, Gubernur Hidayat Arsani Bebaskan Denda Pajak Kendaraan untuk Warga Bangka Belitung

TerabasNews, PANGKALPINANG — Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Dalam rangka menyemarakkan…

13 hours ago

Raih Predikat “Sangat Baik”, Bangka Belitung Melesat ke 10 Besar Pelayanan Investasi Terbaik se-Indonesia

​TerabasNews, PANGKALPINANG – Kepemimpinan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, kembali menorehkan prestasi membanggakan…

13 hours ago

Diserbu Warga! Kuota Khitanan Massal PT TIMAH di Bangka Selatan Tembus 111 Anak

TerabasNews, BANGKA SELATAN -- Antusiasme masyarakat terhadap khitanan massal gratis yang digelar PT TIMAH (Persero)…

2 days ago

Dari Pemeriksaan hingga Edukasi, Warga Bangka Selatan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan PT TIMAH

TerabasNews, BANGKA SELATAN -- Menyambut HUT ke-50 yang jatuh pada 2 Agustus 2026, PT TIMAH…

2 days ago

Bantu Penuhi Kebutuhan Darah, PT TIMAH Kumpulkan Puluhan Kantong di Bangka Selatan Dalam Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH

TerabasNews, BANGKA SELATAN -- Semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan dalam rangkaian Bulan…

2 days ago

Pemprov Babel Umumkan Pembagian Blok WPR di Belitung Timur

TerabasNews, PANGKALPINANG - Menindaklanjuti arahan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan…

2 days ago