Categories: Hukum

Akhir Pelarian Pelaku Penganiayaan Di Bangka Barat, Sempat Kabur Ke Lampung Dan Berhasil Diringkus Tim Gabungan

TerabasNews,Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang terjadi di Kabupaten Bangka Barat akhirnya berhasil diringkus Tim Gabungan Polres Bangka Barat dan Polres Way Kanan serta Polsek Belambangan Umpu, Kamis (7/3/24) dini hari.

Pelaku berinisial Sa alias Midi (38) dibekuk ditempat persembunyiannya disebuah gubuk di Desa Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku Midi diamankan lantaran diduga kuat merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berinisial Pa.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada akhir Februari lalu di Jalan Perkebunan Sawit PT. GSBL Blok B-25 Desa Mayang Kecamatan Simpang Teritip Bangka Barat.

“Pelaku saat ini sudah diamankan setelah sebelumnya sempat kabur keluar Pulau Bangka,”kata Jojo, Jumat (8/3/24) pagi.

Jojo menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan sang istri yang curiga dengan kematian tidak wajar suaminya.

Menurut sang istri, pada saat jenazah ingin dimandikan, ia melihat hidung jenazah korban mengeluarkan darah serta terdapat luka lebam di batang hidung dan luka goresan di bibir bagian atas.

“Atas temuan kejanggalan dari keluarga korban inilah kemudian Polres Bangka Barat melakukan autopsi terhadap jenazah,”terang Jojo.

“Setelah dilakukan autopsi, ternyata benar bahwa ditemukan tanda-tanda kekerasan terhadap korban yang mengakibatkan meninggal dunia,”sambung Jojo.

Usai mengetahui hasil autopsi tersebut, Tim bergerak melakukan penyelidikan terkait identitas pelaku.

Dari penyelidikan, Tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang diketahui sudah kabur ke Provinsi Lampung.

Lebih lanjut, Tim Opsnal Polres Bangka Barat kemudian berkordinasi dengan Tim Opsnal Polres Way Kanan dan anggota Polsek Belambangan Umpu untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku ditempat persembunyiannya.

“Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian terhadap Pa,”ungkap Jojo.

Usai berhasil diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Way Kanan Polda Lampung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang turut diamankan diantaranya 1 buah balok kayu, 1 buah karpet yang terdapat bercak darah, 2 batang kayu, 1 helai kain yang digunakan untuk menandu korban serta pakaian pelaku.

“Atas perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,”pungkas Jojo.

TerabasNews

Recent Posts

Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Selesaikan Persoalan Tata Ruang, IUP, Aset, dan Agraria, Gubernur Babel Buka Persoalan di DPR RI

TerabasNews, Jakarta – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mendorong Komisi II DPR RI bersama…

11 hours ago

BPKP Babel Lakukan Evaluasi Maturitas SPIP Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan

TerabasNews, TOBOALI — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan…

13 hours ago

RSUD Kriopanting Bangka Selatan Raih Penghargaan Fasilitas Kesehatan Terbaik Tingkat Cabang BPJS Kesehatan 2026

TerabasNews, Bangka selatan — RSUD Kriopanting yang berlokasi di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil…

13 hours ago

<em>Polda Babel Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih Ke Warga Desa Kemuja Terdampak Kekeringan</em>

TerabasNews, Polda Bangka Belitung kembali menyalurkan sebanyak 12 ribu liter air bersih kepada masyarakat yang…

13 hours ago

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PT TIMAH Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk meraih dua penghargaan dalam ajang TOP GRC Awards…

16 hours ago

Enam Tahun Berjuang Melawan Sakit, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Jaimin

TerabasNews, PANGKALPINANG – Bertahun-tahun menghadapi penyakit infeksi pada bagian dalam gendang telinga membuat Jaimin (57),…

17 hours ago