Categories: Hukum

Usai Beraksi Di 3 TKP, Resedivis Curat Asal Pangkalpinang Diringkus Tim Jatanras Polda Babel

TerabasNews – DG alias Dedi seorang resedivis kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) kembali diringkus Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.

Pemuda berusia 23 tahun ini diringkus usai melakukan pencurian dibeberapa tempat kejadian perkara (TKP) diwilayah Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diamankan saat berada dirumahnya di Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.

“Pelaku diamankan pada Senin 15 Januari 2024 sore saat sedang tidur didalam kamar bagian belakang rumahnya di Air Itam Pangkalpinang,”kata Jojo, Kamis (18/1/24) pagi.

Menurut Jojo, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait diduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi disalah satu TKP yang tidak jauh dari kediaman pelaku.

Kemudian, berdasarkan informasi tersebut Tim bergerak menuju rumah pelaku dan langsung melakukan penggerebekan.

“Pelaku berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti dari hasil pencurian didalam kamar pelaku,”ungkap Jojo.

Usai diamankan, lanjut Jojo, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dibeberapa tempat diantaranya di Kelurahan Air Itam, Kelurahan Temberan serta di Kelurahan Pangkalan Baru Bangka Tengah.

Pelaku juga mengakui melakukan aksi pencuriannya dengan modus membobol rumah kosong ataupun merusak rolling door toko.

“Dalam melancarkan aksinya pelaku sendirian. Kalau dirumah kosong, pelaku membobol atap dan plapon rumah. Sedangkan TKP terakhir, merusak pintu rolling door toko,”jelas Jojo.

Setelah diringkus, Tim Jatanras membawa pelaku berikut barang bukti ke Mapolda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Berikut TKP Pencurian yang dilakukan DG alias Dedi :

  1. TKP Jalan Merah Delima I Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.
    Barang bukti : 2 unit AC, 1 buah Jam Dinding, 1 buah Blender, 1 buah Kipas Angin, 1 buah Bor Beton, 1 buah Tabung Gas LPG 3 kg dan 1 buah kunci Sepeda Motor.
    Total kerugian sekitar 10 Juta Rupiah
  2. TKP Jalan Fajar Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.
    Barang bukti : Alat-alat cosmetic dan 1 unit kipas angin.
    Total kerugian sekitar 7 Juta Rupiah
  3. TKP Jalan Aik Sangkew Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
    Barang bukti : 24 pack rokok dan uang tunai 3 Juta Rupiah yang ada didalam laci toko.
    Total kerugian sebesar 12 Juta Rupiah.
TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

18 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

2 days ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

2 days ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

2 days ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

2 days ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

2 days ago