Categories: Hukum

Usai Beraksi Di 3 TKP, Resedivis Curat Asal Pangkalpinang Diringkus Tim Jatanras Polda Babel

TerabasNews – DG alias Dedi seorang resedivis kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) kembali diringkus Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.

Pemuda berusia 23 tahun ini diringkus usai melakukan pencurian dibeberapa tempat kejadian perkara (TKP) diwilayah Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diamankan saat berada dirumahnya di Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.

“Pelaku diamankan pada Senin 15 Januari 2024 sore saat sedang tidur didalam kamar bagian belakang rumahnya di Air Itam Pangkalpinang,”kata Jojo, Kamis (18/1/24) pagi.

Menurut Jojo, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait diduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi disalah satu TKP yang tidak jauh dari kediaman pelaku.

Kemudian, berdasarkan informasi tersebut Tim bergerak menuju rumah pelaku dan langsung melakukan penggerebekan.

“Pelaku berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti dari hasil pencurian didalam kamar pelaku,”ungkap Jojo.

Usai diamankan, lanjut Jojo, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dibeberapa tempat diantaranya di Kelurahan Air Itam, Kelurahan Temberan serta di Kelurahan Pangkalan Baru Bangka Tengah.

Pelaku juga mengakui melakukan aksi pencuriannya dengan modus membobol rumah kosong ataupun merusak rolling door toko.

“Dalam melancarkan aksinya pelaku sendirian. Kalau dirumah kosong, pelaku membobol atap dan plapon rumah. Sedangkan TKP terakhir, merusak pintu rolling door toko,”jelas Jojo.

Setelah diringkus, Tim Jatanras membawa pelaku berikut barang bukti ke Mapolda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Berikut TKP Pencurian yang dilakukan DG alias Dedi :

  1. TKP Jalan Merah Delima I Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.
    Barang bukti : 2 unit AC, 1 buah Jam Dinding, 1 buah Blender, 1 buah Kipas Angin, 1 buah Bor Beton, 1 buah Tabung Gas LPG 3 kg dan 1 buah kunci Sepeda Motor.
    Total kerugian sekitar 10 Juta Rupiah
  2. TKP Jalan Fajar Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.
    Barang bukti : Alat-alat cosmetic dan 1 unit kipas angin.
    Total kerugian sekitar 7 Juta Rupiah
  3. TKP Jalan Aik Sangkew Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
    Barang bukti : 24 pack rokok dan uang tunai 3 Juta Rupiah yang ada didalam laci toko.
    Total kerugian sebesar 12 Juta Rupiah.
TerabasNews

Recent Posts

Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Selesaikan Persoalan Tata Ruang, IUP, Aset, dan Agraria, Gubernur Babel Buka Persoalan di DPR RI

TerabasNews, Jakarta – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mendorong Komisi II DPR RI bersama…

7 hours ago

BPKP Babel Lakukan Evaluasi Maturitas SPIP Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan

TerabasNews, TOBOALI — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan…

10 hours ago

RSUD Kriopanting Bangka Selatan Raih Penghargaan Fasilitas Kesehatan Terbaik Tingkat Cabang BPJS Kesehatan 2026

TerabasNews, Bangka selatan — RSUD Kriopanting yang berlokasi di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil…

10 hours ago

<em>Polda Babel Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih Ke Warga Desa Kemuja Terdampak Kekeringan</em>

TerabasNews, Polda Bangka Belitung kembali menyalurkan sebanyak 12 ribu liter air bersih kepada masyarakat yang…

10 hours ago

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PT TIMAH Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk meraih dua penghargaan dalam ajang TOP GRC Awards…

13 hours ago

Enam Tahun Berjuang Melawan Sakit, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Jaimin

TerabasNews, PANGKALPINANG – Bertahun-tahun menghadapi penyakit infeksi pada bagian dalam gendang telinga membuat Jaimin (57),…

13 hours ago