Categories: Pemprov Babel

Disperindag Provinsi Babel Edukasi Perlindungan Konsumen, Ke Siswa SMA 3 Pangkalpinang

TerabasNews,Pangkalpinang-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengelar kegiatan edukasi perlindungan konsumen kepada para siswa dan siswi SMA 3 Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.

Edukasi Perlindungan Konsumen (PK) dilaksanakan pada, Senin (8/11) di Ruang Serba Guna Sekolah Menengah Atas (SMA) 3 Kota Pangkalpinang itu bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang hak dan kewajiban konsumen, regulasi tentang perlindungan konsumen serta bagaimana konsumen dapat mempertahankan haknya jika dirugikan.

Sub Koordinator Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Zurista, menjelaskan mengatakan kegiatan edukasi perlindungan konsumen yang dilakukan kepada para siswa dan siswi SMA 3 Pangkalpinang ini, untuk memberikan pengetahuan seputar aturan-aturan atau regulasi tentang perlindungan konsumen.

“Edukasi pelindungan konsumen bertujuan untuk mengedukasi konsumen agar sadar dan paham akan perlindungan konsumen sehingga konsumen nantinya dapat melindungi diri, keluarga dan masyarakat sekitar agar terhindar dari akses-akses negative terhadap barang dan jasa yang beredar di pasar tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Selain itu, memberikan pemahaman tentang pentingnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK) No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan juga memperkuat kesadaran akan pentingnya arti perlindungan konsumen, yang merupakan persyaratan mutlak dalam mewujudkan perekonomian yang sehat melalui perlindungan konsumen dan pelaku usaha.

Oleh sebab itu dirinya berharap, melalui kegiatan edukasi ini nantinya para peserta dapat mengetahui dan memahami arti penting perlindungan konsumen dan bisa memahami peraturan dan hak-hak konsumen.

“Berdasarakan Indeks Keberdayaan Konsumen, para konsumen di Babel sudah bisa melaksanakan hak dan kewajibannya dalam memilih prodak barang dan jasa, mudah-mudahan siswa/ siswi SMA 3 ini, nantinya akan paham hal itu,” tuturnya.

Bukan hanya itu saja, lanjut Dia. Kegiatan sosialisasi juga diharapkan mampu mengedukasi para siswa dan siswi agar sadar dan paham akan perlindungan konsumen sehingga dapat meningkatkan Indek Keberdayaan Konsumen Indonesia (IKK).

TerabasNews

Recent Posts

Dari Bangka ke China, PT TIMAH Dukung Cantabile Bawa Harmoni Melayu ke Panggung Asia

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kesempatan generasi muda Bangka Belitung untuk memperkenalkan kekayaan seni dan budaya daerah…

8 hours ago

Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Selesaikan Persoalan Tata Ruang, IUP, Aset, dan Agraria, Gubernur Babel Buka Persoalan di DPR RI

TerabasNews, Jakarta – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mendorong Komisi II DPR RI bersama…

1 day ago

BPKP Babel Lakukan Evaluasi Maturitas SPIP Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan

TerabasNews, TOBOALI — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan…

1 day ago

RSUD Kriopanting Bangka Selatan Raih Penghargaan Fasilitas Kesehatan Terbaik Tingkat Cabang BPJS Kesehatan 2026

TerabasNews, Bangka selatan — RSUD Kriopanting yang berlokasi di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil…

1 day ago

<em>Polda Babel Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih Ke Warga Desa Kemuja Terdampak Kekeringan</em>

TerabasNews, Polda Bangka Belitung kembali menyalurkan sebanyak 12 ribu liter air bersih kepada masyarakat yang…

1 day ago

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PT TIMAH Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk meraih dua penghargaan dalam ajang TOP GRC Awards…

1 day ago