Categories: Pangkalpinang

Bentuk Kepedulian Wali Kota, 54 Warga Pangkalpinang Ikuti Sidang Isbat Nikah, Pencatatan Perkawinan Hingga Penerbitan Dokumen Kependudukan

TerabasNews,PANGKALPINANG,Wali Kota Pangkalpinang melalui Asisten Administrasi Umum, Agusfendi membuka kegiatan pelayanan terpadu sidang isbat nikah, pencatatan peristiwa perkawinan dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan dalam rangkaian Festival Beribu Senyuman Kota Pangkalpinang tahun 2023 di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (01/11/2023).

“Itu semua adalah bentuk wujud kepedulian dari Wali Kota Pangkalpinang, ada warga kita yang belum tercatat di Kementerian Agama, sehingga akan mengalami kesulitan mengurus pemberkasan anak nantinya”, ujar Firmantasyi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang dalam sambutan.

Firmantasyi menceritakan, setelah pihaknya rembuk bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maka dilaksanakan sidang isbat ini. Ia menyebut sidang isbat ini akan menyatakan perkawinan yang memenuhi syarat, lulus dan sah memiliki kekuatan hukum, kemudian nantinya akan mendapat buku nikah.

“Kami sangat serius menata urusan agama, sebagaimana tujuh poin dari Menteri Agama salah satunya revitalisasi urusan agama, jadi Kementerian Agama itu bukan hanya mengurusi asmara saja. Sebagai negara hukum, nikah yang sah itu adalah perkawinan yang sah menurut undang-undang yang berlaku”, sebutnya.

Sementara, Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil yang sambutannya dibacakan Asisten Administrasi Umum, Agusfendi menyebut sidang isbat ini merupakan pelayanan terpadu untuk meningkatkan akses di bidang hukum.

“Masih banyak warga kita yang status perkawinannya belum memiliki kekuatan hukum, sehingga perlu adanya sidang isbat, pencatatan peristiwa pernikahan dan penerbitan dokumen kependudukan ini”, terangnya.

Agusfendi meneruskan, kegiatan ini menjadi sangat penting dan bermanfaat langsung bagi masyarakat sebanyak 54 orang. Karena masyarakat tersebut akan mendapat perlindungan hukum pasangan suami istri berikut anak-anaknya.

“Dokumen hukum juga bermanfaat bagi anak yang lahir dari perkawinan tersebut, berupa akta kelahiran”, tukasnya. (Ari)

TerabasNews

Recent Posts

Tingkatkan Tata Kelola Arsip, Dispusip Bangka Selatan Gelar Bimtek Pengelolaan Arsip Statis

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) menggelar…

7 hours ago

<em>Tim Gabungan Polres Belitung Tertibkan Tambang Timah Ilegal Di Perairan Laut Dusun Ulim Membalong</em>

TerabasNews, Tim gabungan Polres Belitung melakukan penertiban aktivitas tambang pasir timah diwilayah perairan laut Dusun…

7 hours ago

DPRD Babel Beri Peringatan Keras, Targetkan Harga TBS Minimal Rp3.000 per Kg

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah tegas…

7 hours ago

DPRD Babel Gelar RDP Ketiga, Upayakan Solusi Konkret Atasi Fluktuasi Harga TBS Sawit

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menggelar Rapat…

7 hours ago

PT TIMAH Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kecamatan Kundur Barat, Dorong Aktivitas Masyarakat Lebih Nyaman

TerabasNews, KUNDUR BARAT - PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan infrastruktur…

11 hours ago

Gubernur Hidayat Arsani Raih Penghargaan Provinsi Terbaik atas Penilaian Rasio Tertinggi Film Pendek Jaga Desa Tingkat Provinsi tahun 2026

TerabasNews, JAKARTA - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani kembali menorehkan prestasi di Tingkat…

12 hours ago