Categories: Pemprov Babel

Harga Beras Terus Naik, Pemprov Babel Keluarkan Surat Edaran Harga Jual Beras Premium dan Medium, Hasil Kesepakatan.

TerabasNews, Pangkalpinang-Mengingat harga beras terus merangkak naik. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah cepat yaitu mengeluarkan surat edara harga jual Komoditi Beras di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Surat edaran yang di tandatangani oleh Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dengan nomor 244, secara tandatangan elektonik itu, bertujuan untuk mengatur harga komoditi beras, yang terus naik.

Kabid Perdagangan dan Perlidungan Konsumen Disperindag Babel Fadjri Djagahitam dampingi Achmad Fajri menjelaskan, keluarnya surat edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung perihal penetapan harga komoditi beras, berdasarkan hasil rapat tentang Kesepakatan Harga Komoditi Beras Premium dan Medium pada hari Rabu tanggal Sebelas bulan Oktober tahun Dua ribu dua puluh tiga (11-10-2023).

“Edaran itu, dibuat berdasarkan hasil rapat Kesepakatan harga komoditi beras beberapa hari yang lalu,” katanya, Jumat (13/10).

Dimana pelaksanaan rapatnya, kata Dia. Bertempat di Ruang Hutan Pelawan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang dihadiri oleh jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, jajaran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selain itu, turut hadir juga Bulog Cabang Bangka, Bulog Cabang Pembantu Belitung dan Pelaku Usaha/Distributor beras yang berada di Pulau Bangka dan Pulau Belitung.

Dimana dalam rapat tersebut, ditetapkan hal hal sebagai berikut : 1. Harga jual beras premium untuk pulau Bangka sebesar Rp. 14.100,-/kg 2. Harga jual beras premium untuk pulau Belitung sebesar Rp, 14.400.-/kg dan 3. Harga jual beras medium untuk pulau Bangka sebesar Rp. 13.300,-/kg, serta 4. Harga jual beras medium untuk pulau Belitung sebesar Rp. 13.100,-/kg

Lebih jauh dirinya menjelaskan bahwa, untuk harga jual ke konsumen akhir beras premium di pulau Bangka dan pulau Belitung ditambah sebesar Rp. 500,-/kg sedangkan harga jual ke konsumen akhir beras medium di pulau Bangka dan pulau Belitung ditambah sebesar Rp. 500,-/kg.

“Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023, harapanya edaran ini menjadi perhatian semua pelaku usah,” tutupnya. (Humas Disperindag Babel)

TerabasNews

Recent Posts

Dukung Ketahanan Energi Belitung, PLN dan Pemkab Lakukan Survei Bersama untuk Pembangunan PLTMG 21 MW

TerabasNews, Belitung, 17 April 2025– PT PLN (Persero) bersama Pemerintah Kabupaten Belitung melakukan survei bersama…

12 hours ago

Taklukkan Olimpiade Geografi, Fiola Febioni Siswa Pemali Boarding School PT Timah Terus Mengukir Berprestas

TerabasNews, BANGKA -- Semangat belajar yang tinggi menjadi kunci keberhasilan Fiola Febiona, siswi program Pemali…

1 day ago

Hidayat Arsani Pilih Masjid Al-Kamal Untuk Laksanakan Salat Jumat Pertama Sebagai Gubernur

TerabasNews, PANGKALPINANG - Usai dilantik sebagai Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel) pada Kamis kemarin,…

1 day ago

Gubernur Hidayat dan Wagub Hellyana Tiba di Babel, Disambut Forkopimda Pejabat Pemprov

TerabasNews, PANGKALPINANG — Usai resmi dilantik Presiden Prabowo, di Istana Negara, Kamis 18 Oktober 2025,…

2 days ago

Eddy Iskandar Sambut Kedatangan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel Periode 2025–2030

TerabasNews, PANGKALPINANG - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Eddy Iskandar secara resmi…

2 days ago

Wisudakan 364 Lulusan, Rektor UBB Berikan Pesan Ini

TerabasNews, Balunijuk — Bertempat di Balai Betason Kampus Gedung Perkuliahan dan Laboratorium Terpadu,  Universitas Bangka…

2 days ago