TerabasNews, Pangkalpinang-Mengingat harga beras terus merangkak naik. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah cepat yaitu mengeluarkan surat edara harga jual Komoditi Beras di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Surat edaran yang di tandatangani oleh Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dengan nomor 244, secara tandatangan elektonik itu, bertujuan untuk mengatur harga komoditi beras, yang terus naik.
Kabid Perdagangan dan Perlidungan Konsumen Disperindag Babel Fadjri Djagahitam dampingi Achmad Fajri menjelaskan, keluarnya surat edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung perihal penetapan harga komoditi beras, berdasarkan hasil rapat tentang Kesepakatan Harga Komoditi Beras Premium dan Medium pada hari Rabu tanggal Sebelas bulan Oktober tahun Dua ribu dua puluh tiga (11-10-2023).
“Edaran itu, dibuat berdasarkan hasil rapat Kesepakatan harga komoditi beras beberapa hari yang lalu,” katanya, Jumat (13/10).
Dimana pelaksanaan rapatnya, kata Dia. Bertempat di Ruang Hutan Pelawan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang dihadiri oleh jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, jajaran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selain itu, turut hadir juga Bulog Cabang Bangka, Bulog Cabang Pembantu Belitung dan Pelaku Usaha/Distributor beras yang berada di Pulau Bangka dan Pulau Belitung.
Dimana dalam rapat tersebut, ditetapkan hal hal sebagai berikut : 1. Harga jual beras premium untuk pulau Bangka sebesar Rp. 14.100,-/kg 2. Harga jual beras premium untuk pulau Belitung sebesar Rp, 14.400.-/kg dan 3. Harga jual beras medium untuk pulau Bangka sebesar Rp. 13.300,-/kg, serta 4. Harga jual beras medium untuk pulau Belitung sebesar Rp. 13.100,-/kg
Lebih jauh dirinya menjelaskan bahwa, untuk harga jual ke konsumen akhir beras premium di pulau Bangka dan pulau Belitung ditambah sebesar Rp. 500,-/kg sedangkan harga jual ke konsumen akhir beras medium di pulau Bangka dan pulau Belitung ditambah sebesar Rp. 500,-/kg.
“Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023, harapanya edaran ini menjadi perhatian semua pelaku usah,” tutupnya. (Humas Disperindag Babel)
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Dengan kompak mengenakan baju warna putih, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman…
TerabasNews - Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo bersama dengan Pj. Gubernur Sugito dan…
TerabasNews - Polda Bangka Belitung menggelar patroli gabungan KRYD Siaga 1 selama berlangsungnya masa tahapan…
TerabasNews, Pangkalpinang, (26/11) – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung menegaskan kesiapannya…
TerabasNews, PANGKALPINANG - Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep.Babel) Sugito beserta Forkopimda mengunjungi Pembangkit…
TerabasNews, Bangka Selatan- Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka…