TerabasNews, Pangkalpinang-Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung (Babel) membuka nomor layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami permasalahan seputar pembelian barang dan jasa yang di beli, yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kita membuka nomor layanan pengaduan untuk masyarakat berkenaan dengan layanan konsumen, silahkan di hubungi atau bisa datang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel,” kata Kabid Pengendalian, Perdagangan dan Perlidungan Konsumen Fadjri Djagahitam, saat melakukan zoom meeting, Rabu (20/9) di lokasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung.
Di tempat yang sama Sub Koordinator Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Zurista menjelaskan bagi masyarakat atau konsumen mengeluhkan barang atau prodak yang di belinya maka silahkan mengubungi nomor telepon 08117109666 atau bisa langsung datang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, Komplek Perkantoran Gubernur Babel dekat Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Layanan Terpadu Babel.
“Nomor pengaduan ini sudah lama. Namun harus terus di sosialisaikan agar masyarakat mengetahuinya,” tuturnya.
Tujuan nomor layanan tersebut, Kata Dia. Untuk memudahkan masyarakat dalam mengadukan permasalahanya dan bisa ditindaklajuti dengan melakukan pertemuan untuk membahas permasalahan tersebut, sehingga menemukan solusi sesuai dengan undang-undang perlindungan konseumen No.8 tahun 2009.
Selain membuka layanan penganduan konsumen, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung juga membuka titik Pos Layanan Pengaduan Konsumen (PLPK) di sejumlah Pasar modern dan tradisional di Babel.
“Pos Layanan Pengaduan Konsumen (PLPK) yang dilaksanakan untuk menyediakan wadah pengaduan konsumen bagi masyarakat dan membantu menyelesaikannya,” ujarnya.
Selain itu, dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan menyamakan persepsi masyarakat tentang perilndungan konsumen.
Serta melindungi konsumen dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa yang berasal dari barang dan jasa yang tidak memenuhi persyaratan aspek keamanan, keselamatan, dan kesehatan.
“Maksud dari pelaksanaan Pos Layanan Pengaduan Konsumen itu kan tidak lain untuk menyediakan wadah pengaduan konsumen, bagi masyarakat dan membantu menyelesaikannya dan Jika masyarakat ada yang dirugikan terhadap barang yang di belinya, lajut Dia. Bisa datang ke posko layanan pengaduan, untuk berdiskusi dan mencari jalan keluar terhadap mermasalahan tersebut.
“Posko itu di buka, nanti ada staf yang mencatat data dan permasalahanya, barangnya dan kemudian kita akan proses sesuai peraturan yang berlaku dan kita akan memanggil para pihak untuk melakukan mediasi,” tuturnya.
Oleh karenanya, dirinya berharap dengan adanya Pos Layanan Pengaduan Konsumen yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi ini, masyarakat selaku konsumen mempunyai kesadaran untuk melakukan pengaduan ataupun melaporkan pelanggaran yang terjadi terkait dengan barang atau jasa yang beredar sehingga hak-hak mereka sebagai konsumen dapat terlindungi.
Dengan begitu, Kata Dia. Dapat memotivasi para pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanannya, sehingga nantinya produknya siap menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu bersaing di pasar global.. (Humas/Zurista)
TerabasNews,PANGKALPINANG - Untuk memastikan stok daging sapi menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- Sebagai bentuk komitmen terhadap pengembangan sumber daya manusia dan dukungan bagi pendidikan,…
TerabasNews - Polda Bangka Belitung menggelar kegiatan bakti sosial Polri Presisi dalam rangka menyambut bulan…
TerabasNews, Surabaya, 25 Februari 2025 – Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari PT Jasa…
TerabasNews, Surabaya, 25 Februari 2025 – PT Jasa Raharja dan Korlantas Polri melakukan surveipersiapan menjelang…
TerabasNews, Jakarta, 21 Februari 2025 – Sebagai bagian dari persiapan kelancaran arus mudikdan arus balik…