Categories: Hukum

Polda Babel Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Di Belitung, 6 Orang Pelaku Diamankan

TerabasNews, Polda Bangka Belitung – Polda Bangka Belitung kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Belitung, Jumat (8/9/23) siang kemarin.

Dalam pengungkapan tersebut, enam orang pelaku berhasil diamankan yakni Tohir, Yosef, Deri, Wawan, Heri dan Yanto.

“Jumat siang, Tim Subdit IV berhasil mengamankan 6 pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah di Jalan Padat Karya Dalam Desa Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (9/9/23) malam.

Jojo menuturkan keenam orang pelaku yang diamankan tersebut memiliki peran masing-masing.

Pelaku Tohir diketahui sebagai penjual BBM Subsidi kepada pelaku Yosef yang juga merupakan pemilik gudang penampungan.

Pelaku Deri dan Wawan merupakan pengurus gudang. Sedangkan Heri sebagai sopir mobil tangki dan Yanto sebagai kernet dari mobil tangki tersebut.

Mengenai keberhasilan pengungkapan, diungkapkan Jojo berawal dari diamankannya pelaku Tohir disalah satu SPBN di Komplek Pelabuhan Perikanan Nusantara Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung.

“Jadi awal pengungkapan, Tim berhasil mengamankan Tohir yang saat itu sedang melakukan pengisian atau pembelian BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah di SPBN untuk nelayan menggunakan 8 jerigen dan diangkut menggunakan motor,”ungkap Jojo.

Dari pengakuan Tohir, BBM jenis Solar tersebut dijual ke pelaku Yosef yang memiliki gudang penampungan di Desa Merbau.

Berdasarkan keterangan tersebut, lanjut Jojo, Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti digudang milik pelaku Yosef yang dijaga oleh Deri dan Wawan.

Adapun barang bukti yang ditemukan dilokasi yakni antara lain 3 buah tadmon ukuran 5 ton, 19 jerigen yang berisi BBM subsidi total 7 ton, 1 buah keranjang, 1 unit mesin Robin untuk penyedot dari tadmon ke Mobil Tangki, 1 unit motor dan 1 unit mobil Tangki industri ukuran 10 Ton.

“Pada saat penangkapan, para pelaku ini sedang memindahkan BBM dari tadmon dan drum ke mobil Tangki dengan Heri dan Yanto selaku sopir dan kernet mobil tangki,”jelas Jojo.

Usai diamankan, para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHP ayat ke-1 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliyar,”pungkas Jojo.

TerabasNews

Recent Posts

Diserbu Warga! Kuota Khitanan Massal PT TIMAH di Bangka Selatan Tembus 111 Anak

TerabasNews, BANGKA SELATAN -- Antusiasme masyarakat terhadap khitanan massal gratis yang digelar PT TIMAH (Persero)…

6 hours ago

Dari Pemeriksaan hingga Edukasi, Warga Bangka Selatan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan PT TIMAH

TerabasNews, BANGKA SELATAN -- Menyambut HUT ke-50 yang jatuh pada 2 Agustus 2026, PT TIMAH…

6 hours ago

Bantu Penuhi Kebutuhan Darah, PT TIMAH Kumpulkan Puluhan Kantong di Bangka Selatan Dalam Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH

TerabasNews, BANGKA SELATAN -- Semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan dalam rangkaian Bulan…

6 hours ago

Pemprov Babel Umumkan Pembagian Blok WPR di Belitung Timur

TerabasNews, PANGKALPINANG - Menindaklanjuti arahan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan…

8 hours ago

Wali Kota Saparudin Ajak Masyarakat Lestarikan Gotong Royong, Wujudkan Pangkalpinang Bersih dan Nyaman

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kegiatan…

10 hours ago

PLN Siap Serap Listrik PSEL Legok Nangka, Dukung Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Jawa Barat

TerabasNews, Bandung, 31 Juli 2026 - PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung program…

10 hours ago