Categories: Hukum

Polda Babel Kembali Bongkar Praktik TPPO, Pelaku Diamankan Saat Asik Karaoke

TerabasNews, Pangkalpinang – Polda Bangka Belitung kembali berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) disalah satu Hotel di Pangkalan Baru Bangka Tengah, Jumat (1/9/23) malam.

“Ya benar, Tim Satgas TPPO Ditreskrimum mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual Jumat malam,”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (2/9/23)

Selain mengamankan dua korban, Tim Satgas TPPO juga berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga pelaku penyedia perempuan untuk aktifitas kegiatan prostitusi tersebut.

Diterangkan Jojo, Wanita berinisial ARD (22) yang berdomisili di Kecamatan Gabek ini diamankan dilokasi yang berbeda.

“Pelaku ini saat diamankan berada di salah satu tempat Karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO,”terang Jojo.

Lebih lanjut, Jojo menjelaskan pengungkapan berawal dari adanya informasi terkait kegiatan tindak pidana perdagangan orang disalah satu hotel di Bangka Tengah.

Mendapati informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang yang merupakan korban ekploitasi seksual atau prostitusi yang berada dikamar hotel.

“Modusnya ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dengan cara memesan melalui pesan Whatsapp ke Nomor Handphone pelaku,”lanjut Jojo.

Dari keterangan yang didapatkan, lanjut Jojo, praktek prostitusi yang dilakukan oleh pelaku ini mematok harga 2 juta hingga 3 juta rupiah

“Pengakuan para korban, mereka ada yang mendapatkan 1 juta hingga 2 juta rupiah usai melakukan kegiatan tersebut dari pelaku,”kata Jojo.

Usai diamankan, kedua korban dan pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain uang enam juta rupiah, 4 unit Handphone, 1 Unit mobil serta bill hotel.

“Pelaku saat ini sudah diamankan, pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP,”pungkas Jojo. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Dari Bangka ke China, PT TIMAH Dukung Cantabile Bawa Harmoni Melayu ke Panggung Asia

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kesempatan generasi muda Bangka Belitung untuk memperkenalkan kekayaan seni dan budaya daerah…

14 hours ago

Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Selesaikan Persoalan Tata Ruang, IUP, Aset, dan Agraria, Gubernur Babel Buka Persoalan di DPR RI

TerabasNews, Jakarta – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mendorong Komisi II DPR RI bersama…

1 day ago

BPKP Babel Lakukan Evaluasi Maturitas SPIP Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan

TerabasNews, TOBOALI — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan…

1 day ago

RSUD Kriopanting Bangka Selatan Raih Penghargaan Fasilitas Kesehatan Terbaik Tingkat Cabang BPJS Kesehatan 2026

TerabasNews, Bangka selatan — RSUD Kriopanting yang berlokasi di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil…

1 day ago

<em>Polda Babel Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih Ke Warga Desa Kemuja Terdampak Kekeringan</em>

TerabasNews, Polda Bangka Belitung kembali menyalurkan sebanyak 12 ribu liter air bersih kepada masyarakat yang…

1 day ago

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PT TIMAH Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk meraih dua penghargaan dalam ajang TOP GRC Awards…

2 days ago