Categories: Hukum

Jelang Jumatan, Kapolsek Air Gegas Himbau Masyarakat Cegah Karhutla

TerabasNews, Polda Bangka Belitung – Kapolsek Air Gegas AKP Yandri C Akip meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Himbauan tersebut disampaikan Kapolsek disela-sela sebelum pelaksanaan solat Jumat di Masjid Raudhatul Jannah Desa Nangka, Jumat (1/9/23).

Menurut Yandri, membuka lahan dengan cara dibakar sangat beresiko tinggi. Apalagi, saat ini sedang memasuki musim kemarau.

“Kami himbau kepada para jamaah dan seluruh masyarakat Desa Nangka agar bersama-sama kita mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla),”himbau Yandri.

Kapolsek menerangkan bahwa pihaknya juga telah memasangan spanduk himbauan dititik atau lokasi yang mudah terlihat dan dibaca oleh masyarakat.

“Tadi pagi juga kita sudah pasang spanduk himbauan seperti di pinggir jalan raya serta tempat-tempat umum lainnya. Ini supaya masyarakat bisa memahami dan saling mencegah karhutla,”terangnya.

Terlebih, lanjut Yandri, dalam spanduk himbauan tersebut juga dijelaskan tentang karhutla dan Peraturan Perundang-undangan RI Nomor 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 tentang Kehutanan.

“Dispanduk juga sudah jelas ancamannya. Membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 5 miliar,”jelasnya.

Oleh sebab itu, dia berharap masyarakat dapat memahami dan mengerti terkait bahaya membuka lahan dengan cara dibakar.

“Mari kita bersama-sama saling mengingatkan. Kita jaga ekosistem dan kelestarian alam kita demi masa depan anak dan cucu kita dimasa yang akan datang,”himbaunya.

Selain itu, Kapolsek juga tidak lupa menyampaikan kepada masyarakat untuk saling menjaga kamtibmas yang kondusif di Kecamatan Air Gegas.

“Tentunya harapan kita, di Kecamatan Air Gegas terwujud situasi yang aman, nyaman serta kondusif,”pungkasnya.

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

15 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

1 day ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

2 days ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

2 days ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

2 days ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

2 days ago