TerabasNews, PANGKALPINANG – Pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Rakornas Bapemperda) se-Indonesia tahun 2023, yang berlangsung di Novotel Bangka Hotel and Convention Centre, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah, pada Kamis (6/7/2023), menghasilkan 3 poin komitmen bersama.
Selain 3 poin komitmen bersama, Rakornas yang diikuti oleh para Ketua Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia itu menghasilkan sejumlah kesimpulan, serta terbentuknya susunan Presidium Forum Koordinasi Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia.
Menurut Presidium Keenam Forum Bapemperda DPRD Provinsi Kabupaten/Kota se-Indonesia, sekaligus Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, berdasarkan pelaksanan visi Indonesia 2045, Indonesia bercita-cita menjadi 5 besar kekuatan ekonomi dunia dengan menjadi negara berpendapatan tinggi pada tahun 2040, sesuai dokumen pembangunan jangka menengah Nasional tahun 2020 sampai dengan 2024.
“Pemerintah telah menargetkan pertumbuhan ekonomi yang tumbuh rata-rata 6% dalam 5 tahun, dan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Perkapita sebesar 4 atau kurang lebih 1%. Dalam jangka panjang, transformasi ekonomi yang dilakukan akan membuat Indonesia keluar dari middle income trap di tahun 2036, dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi sebesar 5,7%. Dan pertumbuhan PDB riil perkapita sebesar 5 persen,” terang Hellyana.
Pada tahun 2045, lanjut Hellyana, Indonesia diprediksi menjadi negara maju dengan ekonomi berkelanjutan, tingkat kemiskinan mendekati 0% persen dan memiliki tenaga kerja yang berkualitas. Menurutnya, salah satu strategi pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi adalah melakukan reformasi regulasi.
Lebih lanjut, Hellyana menyebut bahwa reformasi yang dilakukan ditujukan untuk menguraikan rantai birokrasi yang tumpang tindih dan banyaknya regulasi yang tidak harmonis terutama antara regulasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kendati demikian, kata Hellyana, permasalahan yang dihadapi dalam melakukan reformasi regulasi demikian luas, mulai dari tahap perencanaan hingga tahap implementasi atau penegakannya. Untuk itu, lanjutnya, agar agenda reformasi regulasi dapat berjalan sistematis dan optimal dilingkungan Kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah, maka perlu dukungan partisipasi semua pihak.
Oleh sebab itu, melalui Rakornas Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia pada Rabu-Jumat tanggal 5-7 Juli 2023, dihasilkan kesimpulan sebagai berikut:
Dalam Rakornas Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia, menghasilkan 3 poin komitmen bersama, antara lain;
Selain itu, dibentuk juga susunan Presidium Forum Koordinasi Bapemperda DPRD, Biro Hukum dan Bagian Hukum Setda Provinsi Kabupaten Kota se-Indonesia, sebagai berikut:
Penulis: Yudhistira
Foto: Fajar / Iyaz Zi
Editor: Budi
TerabasNews, PANGKALPINANG — Ratusan mahasiswa dari Universitas Bangka Belitung (UBB) menggelar aksi unjuk rasa di…
TerabasNews, BANGKA -- Sebanyak 63 pelajar dari berbagai wilayah operasional PT Timah (Persero) Tbk saat…
TerabasNews, BANGKA SELATAN -- Pembahasan pembaruan Dokumen Rencana Induk Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) PT TIMAH (Persero)…
TerabasNews, PANGKALPINANG — Suasana Pantai Pasir Padi pagi ini terasa berbeda. Di tengah semilir angin…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Dalam upaya menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi daerah, Bank Indonesia Perwakilan…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Kondisi inflasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada April 2026 tercatat masih…