Categories: Hukum

Pelaku Curanmor Di Ciduk Tim Jatanras Polda Babel, Akui Curi Motor Di 4 TKP

TerabasNews, Polda Bangka Belitung – Tim 1 Opsnal Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bangka Belitung kembali berhasil menangkap pelaku pencurian bermotor (curanmor) berinisial AR pada Sabtu (27/5/23) sore.

Pelaku yang merupakan warga Pangkalpinang (48) ini dibekuk lantaran telah melakukan pencurian motor di Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.

“Pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Kejaksaan Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Taman Sari depan Gor Kota Pangkalpinang,”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo, Senin (29/5/23) siang.

Mengenai kronologis penangkapan, Jojo mengatakan bahwa kasus ini terungkap usai adanya laporan yang diterima pihaknya pada Sabtu 27 Mei 2023.

Dari laporan tersebut, korban mengalami kehilangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra dengan kerugian total materi Enam juta lima ratus ribu rupiah.

“Setelah menerima laporan, Tim langsung melakukan penyisiran di sekitar TKP dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti yang ada pada pelaku di Kelurahan Kejaksaan Gor Kota Pangkalpinang,”jelas Jojo.

Usai diamankan, pelaku AR ini mengakui bahwa telah melakukan pencurian motor di Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.

Selain itu, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat wilayah Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

“Pelaku juga mengakui pernah melakukan Pencurian motor di tiga TKP yakni 2 TKP wilayah Kace Kabupaten Bangka dan 1 TKP di Desa Tua Tunu Pangkalpinang,”ungkap Jojo.

Terkait Modusnya, lanjut Jojo, Pelaku AR melakukan aksinya tersebut seorang diri dengan cara mengambil sepeda motor yang di tinggal oleh korban tidak terkunci.

Kemudian, pelaku mendorong sepeda motor tersebut dan berupaya merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng yang telah di siapkan.

“Untuk hasil kejahatannya ini, sepeda motor Honda Supra di pakai oleh pelaku sendiri. Sedangkan untuk motor hasil kejahatan lainnya di jual oleh pelaku kemudian di pakai untuk kebutuhan sehari-hari,”terang Jojo.

Usai mengakui perbuatannya, Pelaku AR berikut barang bukti dibawa dan di serahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Babel guna penyidikan lebih lanjut.

“Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra BN 2349 RP, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma,”pungkas Jojo.

TerabasNews

Recent Posts

Polres Bateng Tingkatkan Patroli Kamtibmas Antisipasi Munculnya Geng Motor

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Kepolisian Resor Bangka Tengah bersama Polsek jajaran lakukan patroli Kamtibmas di…

7 hours ago

Kapolda Babel pimpin sertijab tiga pejabat utama

TerabasNews - Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo memimpin serah terima jabatan (sertijab)…

7 hours ago

Kapolda Babel instruksikan tindak tegas geng motor yang meresahkan

TerabasNews - Kapolda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Irjen Pol Hendro Pandowo intruksi kepada seluruh…

7 hours ago

Ketua DPRD Didit Hadiri Penyerahan LHP Kinerja Pengelolaan APBD TA 2023 – Semester I 2024

TerabasNews, PANGKALPINANG - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya menghadiri acara penyerahan…

1 day ago

Panen Perdana KWT Pandan Sari, Pj Wako Pangkalpinang dan Pj Ketua TP PKK Tunjukkan Potensi Pekarangan Jadi Ladang Penghasilan

TerabasNews, Pangkalpinang - Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama bersama Pj Ketua TP PKK Yuniar…

1 day ago

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Sekwan DPRD Babel Jalin Silahturahmi dengan Rekan Media

TerabasNews, Pangkalpinang - Sejumlah Media Online dan Elektronik menghadiri undangan silahturahmi oleh Sekretariat Dewan (Sekwan)…

1 day ago