Categories: Bangka Tengah

Pemkab Bateng Tidak Mengeluarkan Izin Minol Golongan A dan C Angel Wing

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka tidak pernah mengeluarkan izin penjualan Minuman Beralkohol (Minol) untuk Bar & Resto Angel Wing, di Kelurahan Pangakalan Baru

Kepala Disperindagkop UKM Bangka Tengah, Ali Imron, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin penjualan Minuman Beralkohol golongan B dan C, di Bar & Resto Angel Wing.

“Proses perizinan Angel Wing yang berkaitan langsung dengan kami langsung adalah izin Minol golongan B dan C saja, untuk izin tersebut kami tidak pengeluarannya,” tegasnya, Jum’at (26/5/23) di Kantor Disperindagkop-UKM.

Lanjut Ali, mengacu pada izin Minol golongan B dan C, kami berpatokan serta berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2007 tentang tata niaga dan konsumsi minuman beralkohol.

“Kita berpedoman pada Perda Nomor 18 tahun 2007, di Pasal 3 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol golongan B dan C, kecuali yang diperbolehkan sesuai pasal 4 itu hanya Hotel bintang 3, 4 dan 5, makanya karena Angel Wing ini konsepnya Resto & Bar jadi proses perizinan Minol tidak kami setujui,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Disperindagkop-UKM, yaitu tidak mengeluarkan izin.

“Yang pasti kami tidak akan mengeluarkan izin sepanjang Perda itu masih berlaku, tapi kalau untuk langkah lainnya seperti penertiban dan lainnya ada instansi yang lebih berwenang yang akan mengatur nya,” tuturnya.

Sementara itu, CEO Angel Wings Andrew, yang dikonfirmasi melalui saluran telepon seluler nya menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengantongi izin Minol golongan A, sedangkan untuk yang golongan B dan C sudah diajukan namun belum rilis.

“Untuk izin Minol golongan A dan perizinan usaha lainnya sudah kami kantongi semua sehingga kami dilokasi menjual Minol sesuai dengan izin golongan, sedangkan untuk golongan B dan C sudah diajukan izinnya tapi memang belum kami kantongi,” ucapnya.

Masih kata Andrew, pihak Angel Wing akan mengikuti semua prosedur, apabila ditemukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Intinya kami akan patuh dan taat pada peraturan yang berlaku, dan kami tidak ada alasan untuk tidak patuh pada peraturan,” pungkasnya. (Yan)

TerabasNews

Recent Posts

DIDIT SRIGUSJAYA BERIKAN SEMANGAT SUKSES UNTUK RATUSAN SANTRI PONPES AL MUHAJIRIN

TerabasNews, KOBA, BANGKA TENGAH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,…

6 hours ago

Reses di Bangka Tengah, Pahlivi – Mulyadi Janji Kawal Aspirasi Warga

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Dua anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Pahlivi Syahrun dan Mulyadi, menggelar…

10 hours ago

Libatkan UMKM, Ayam Geprek Terserah Hadir di Reses Dua Anggota DPRD Babel

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kuliner Ayam Geprek Terserah,…

11 hours ago

Dorong Wisata Pantai Lubuk Laut Ratusan Peserta Meriahkan Lomba Mancing Patin Anelkom

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Ratusan peserta mancing dari berbagai wilayah memeriahkan lomba mancing Patin Mania…

11 hours ago

LPG 3 Kg Langka di Babel, Eddy Iskandar: Penyebabnya Kapal Pengangkut Rusak, Distribusi Tersendat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…

1 day ago

Eddy Iskandar Dorong KWT Babel Jadi Penyuplai Pangan Guna Tekan Inflasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),…

1 day ago