TerabasNews, BANGKA TENGAH – Menolak Pembahasan RUU Kesehatan tenaga Kesehatan se-Kabupaten Bangka Tengah, menggelar aksi damai dengan membentangkan spanduk penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law, di Halaman RSUD Abu Hanifah, Senin (8/5/2023).
Salah seorang Tenaga Kesehatan yang juga Kasi Pelayanan RSUD Abu Hanifah, dr. Zulkandi, mengatakan, aksi damai penolakan tersebut dilakukan bukan hanya di RSUD Abu Hanifah dan RSUD Ibnu Saleh saja, namun juga di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan diikuti oleh seluruh tenaga kesehatan, baik itu yang tergabung dalam organisasi profesi IDI, IBI, PDGI, PPRI dan PP Ikatan Apoteker Indonesia yang ada di Kabupaten Bangka Tengah.
“Kegiatan ini bukan hanya di Kabupaten Bangka Tengah saja, namun dilakukan secara serempak seluruh Indonesia,” tuturnya.
Lanjut Zulkandi, dalam aksinya, Nakes menolak 17 poin dalam RUU Kesehatan, seperti menghilangkan peran organisasi profesi, Kolegium dihapus tidak ada pasalnya.
“Seminar P3KGB bukan lagi domain OP tetapi akan ada lembaga yang mengurus, kemudian Rekomendasi pemberian SKP oleh OP hilang, dan ujian serkom bukan oleh kolegium lagi tapi akan diambil alih oleh kemenkes,” terangnya.
Masih kata Zulkandi, untuk UU Dikdok, RS bisa memproduksi spesialis, dan OP menjadi tidak ada fungsinya, serta Dokter asing sudah tidak boleh lagi ada evaluasi atau ujian persamaan, semua akan diterima sesuai dengan permintaan RS internasional.
“OP menjadi multibar, siapa saja boleh membuat OP, fungsi OP diambil alih oleh Kemenkes, bila OP dihapus, tidak ada lagi yang menerapkan kode etik bagi tenaga medis/tenaga kesehatan, lalu Kemenkes memegang keilmuan/pendidikan dan dapat melibatkan disiplin ilmu masing-masing,” tuturnya.
Masih katanya, jika dulu universitas bekerja sama dengan Rumah Sakit, sekarang dibalik Rumah Sakit yang dapat membentuk dokter-dokter spesialis dengan mengajak kerjasama universitas.
“Rumah Sakit tidak perlu konsulen, dalam 2 tahun sudah bisa jadi pendidik. Hospital Base ini jadi seperti pendampingan, bukan pendidikan. Dulu pendidik S1 cukup spesialis, pendidik spesialis adalah Sp (K) atau Doktor, ini dihapuskan dengan alasan pendidikan Sp kurang dan lulusan spesialis tidak ada yang mau ke daerah. Tenaga Kesehatan bisa kena sanksi pidana 3-5 th bila terdapat kelalaian, lalu Tenaga Kesehatan bisa dituntut ganti rugi oleh pasien bila terjadi kesalahan,” terangnya.
Lanjutnya, penolakan terhadap RUU Kesehatan ini sudah dikoordinir oleh organisasi tingkat nasional, dan sudah memiliki rundown-nya sendiri.
“Rundown nya sudah ada, mungkin nanti akan ada aksi mogok kerja, tapi itu masih dibicarakan di tingkat pusat,” pungkasnya. (Yan)
TerabasNews, YOGYAKARTA - PT Timah Tbk dan Universitas Gadjah Mada (UGM) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU)…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- Program Pemali Boarding School PT Timah yang dulu dikenal sebagai Kelas Unggulan…
TerabasNews - Fakta baru kembali terungkap dalam kasus penyelundupan pasir timah yang ditangani Ditreskrimsus Polda…
TerabasNews, BANGKA SELATAN - - Gabungan Kelompok Tani atau Gapoktan Sinar Baru, merupakan kelompok petani…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan prioritas utama PT Timah dalam menjalankan…
TerabasNews - Bank Indonesia terus mendorong penguatan ekonomi bisnis di lingkup pesantren, salah satu upayanya…