Categories: Bangka Tengah

Gasak Uang 850 Juta Milik Kapolres Bateng, Dua Oknum Ajudan Ini Ditangkap Polisi

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Dua orang oknum anggota Kepolisian Resort Bangka Tengah Bripda GA alias G (21), dan Bripda SE (21) alias A yang merupakan ajudan Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono ditangkap Sat Reskrim Polres Bangka Tengah.

Kedua oknum Polisi ini ditangkap lantaran ketahuan melakukan pencurian uang tunai senilai Rp 850 Juta dirumah dinas atasannya, di Komplek Perkantoran Pemkab Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono yang di dampingi Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Jojo S, dihadapan awak media, mengatakan, bahwa pencurian yang dilakukan dua orang ini terjadi pada bulan Februari dan Maret, namun baru dilaporkan oleh Andriyanti Wulandari alias Sari (41) istri dari AKBP Dwi Budi pada bulan April.

“Kajadian pencurian ini terjadi sebany dua kali, yang pertama dilakukan oleh tersangka SE pada hari Sabtu 27/2/23 dengan nominal Rp 480.000.000, lalu pencurian yang kedua sebesar Rp 370.000.000 dilakukan oleh tersangka GA pada Hari Senin 07/3/23, dan baru ketahuannya Senin 03/4/23, kemudian dilaporkan oleh istri saya pada hari Jum’at 14/4/23,” ujarnya Jum’at 14/4/23 saat Konferensi Pers di Mapolres Bangka Tengah.

Lanjutnya, pencurian itu dilakukan keduanya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi, dengan cara masuk ke dalam kamar rumah dinas melalui pintu depan rumah.

“Cara yang dilakukan keduanya ini sama, karena mereka berdua ini kan ajudan kami jadi mempunyai akses masuk kedalam rumah, setelah didalam lalu masuk kedalam kamar, kemudian didalam kamar lalu tersangka ini langsung membuka box container (Brangkas) yang terletak didekat jendela,” terangnya.

Masih kata Budi, kemudian uang hasil curian dua orang anggotanya ini di bagi-bagi kepada 4 orang rekannya, dengan nominal yang berbeda-beda.

“Uang hasil curian ini di bagikan kepada saudara DA sebanyak Rp 16.000.000, lalu AR Rp 21.700.000, kemudian DT Rp 43.000.000 , dan CR Rp 60.000.000,” dari kejadian ini saya mengalami kerugian sebesar Rp 850.000.000,” ucapnya

Lebih lanjut dikatakan AKBP Budi, selain itu, dari tangan tersangka ini diamankan puluhan barang bukti, hasil dari pembelian yang menggunakan uang curian tersebut.

“Barang bukti yang diamankan dari keduanya ya itu, 2 buah vape, 1 buah jam tangan rolex warna silver, 4 unit iPhone 13 dan 14 pro max, lalu 2 unit Handphone Samsung S 22 ultra dan S 23+, serta 8 pasang sepatu berbagai macam merk. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres, dan dijerat pasal 362 KUHP dengan hukum 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Yan)

TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH Dukung Pembangunan Gerbang Tanjak, Perkuat Identitas Budaya Melayu di Desa Sawang Laut

TerabasNews, KARIMUN -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus berperan dalam mendukung pembangunan desa dan pelestarian…

42 mins ago

PT TIMAH Perkuat Kompetensi dan Kepemimpinan Karyawan, Siapkan SDM Unggul Hadapi Tantangan Industri

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui…

42 mins ago

Optimisme Konsumen Terhadap Perekonomian Kepulauan Bangka Belitung Pada Mei 2026 Tetap Terjaga

TerabasNews - Keyakinan masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap kinerja ekonomi daerah tetap optimis pada…

43 mins ago

<em>Wakapolda Babel Tutup Bhayangkara Babel Soccer Brimob Cup 2026, Denis FC X Pemaru Sukses Jadi Juara</em>

TerabasNews - Bhayangkara Babel Soccer Brimob Cup II 2026 akhirnya resmi ditutup pada Minggu (14/6/26)…

45 mins ago

Cegah DBD, PT TIMAH Gencarkan Fogging di Fasilitas Umum

TerabasNews, KARIMUN -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus berupaya menjaga kualitas kesehatan masyarakat dan karyawan…

23 hours ago

<em>Kapolda Babel Ajak Warga Belitung Timur Manfaatkan Layanan Call Center 110</em>

TerabasNews, Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing mengajak warga tak segan-segan memanfaatkan aplikasi…

1 day ago