TerabasNews, BANGKA TENGAH – Dua orang oknum anggota Kepolisian Resort Bangka Tengah Bripda GA alias G (21), dan Bripda SE (21) alias A yang merupakan ajudan Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono ditangkap Sat Reskrim Polres Bangka Tengah.
Kedua oknum Polisi ini ditangkap lantaran ketahuan melakukan pencurian uang tunai senilai Rp 850 Juta dirumah dinas atasannya, di Komplek Perkantoran Pemkab Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono yang di dampingi Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Jojo S, dihadapan awak media, mengatakan, bahwa pencurian yang dilakukan dua orang ini terjadi pada bulan Februari dan Maret, namun baru dilaporkan oleh Andriyanti Wulandari alias Sari (41) istri dari AKBP Dwi Budi pada bulan April.
“Kajadian pencurian ini terjadi sebany dua kali, yang pertama dilakukan oleh tersangka SE pada hari Sabtu 27/2/23 dengan nominal Rp 480.000.000, lalu pencurian yang kedua sebesar Rp 370.000.000 dilakukan oleh tersangka GA pada Hari Senin 07/3/23, dan baru ketahuannya Senin 03/4/23, kemudian dilaporkan oleh istri saya pada hari Jum’at 14/4/23,” ujarnya Jum’at 14/4/23 saat Konferensi Pers di Mapolres Bangka Tengah.
Lanjutnya, pencurian itu dilakukan keduanya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi, dengan cara masuk ke dalam kamar rumah dinas melalui pintu depan rumah.
“Cara yang dilakukan keduanya ini sama, karena mereka berdua ini kan ajudan kami jadi mempunyai akses masuk kedalam rumah, setelah didalam lalu masuk kedalam kamar, kemudian didalam kamar lalu tersangka ini langsung membuka box container (Brangkas) yang terletak didekat jendela,” terangnya.
Masih kata Budi, kemudian uang hasil curian dua orang anggotanya ini di bagi-bagi kepada 4 orang rekannya, dengan nominal yang berbeda-beda.
“Uang hasil curian ini di bagikan kepada saudara DA sebanyak Rp 16.000.000, lalu AR Rp 21.700.000, kemudian DT Rp 43.000.000 , dan CR Rp 60.000.000,” dari kejadian ini saya mengalami kerugian sebesar Rp 850.000.000,” ucapnya
Lebih lanjut dikatakan AKBP Budi, selain itu, dari tangan tersangka ini diamankan puluhan barang bukti, hasil dari pembelian yang menggunakan uang curian tersebut.
“Barang bukti yang diamankan dari keduanya ya itu, 2 buah vape, 1 buah jam tangan rolex warna silver, 4 unit iPhone 13 dan 14 pro max, lalu 2 unit Handphone Samsung S 22 ultra dan S 23+, serta 8 pasang sepatu berbagai macam merk. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres, dan dijerat pasal 362 KUHP dengan hukum 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Yan)
TerabasNews, KOBA, BANGKA TENGAH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Dua anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Pahlivi Syahrun dan Mulyadi, menggelar…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kuliner Ayam Geprek Terserah,…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Ratusan peserta mancing dari berbagai wilayah memeriahkan lomba mancing Patin Mania…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),…