Categories: Daerah

Pengedar Obat Mercon Lewat Medsos, di Ringkus Sat Reskrim Polres Kendal

TerabasNews, KENDAL – Sat Reskrim Polres Kendal mengamankan enam penjual obat/ bubuk petasan yang memasarkan produknya melalui media sosial Facebook, serta mengamankan 17,1 kilogram obat/ bubuk petasan.

Dalam konferensi pres rilis yang di gelar Mapolda Jateng, Selasa (4/4/2023) Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam H SH SIK MSi juga didampingi Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Ghala Rimba mengatakan, “Total sebanyak 17,1 kg bahan peledak jenis mercon yang awalnya beli lewat online melalui Facebook yang selanjutnya pada tanggal 28 dan 29 Maret 2023 para tersangka melakukan transaksi dengan sistem COD di beberapa lokasi”,jelas AKBP Jamal Alam.

“Kemudian Tim Gabungan dari Polres Kendal melaksanakan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan selanjutnya mengamankan sejumlah tersangka dari beberapa lokasi yang berbeda,” ucap Kapolres Kendal.

Lebih lanjut Kapolres Kendal menambahkan bahwa,
“Ini modus baru, Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk memperoleh barang-barang itu saat ini jauh lebih mudah dibanding sebelumnya. Namun kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa kegiatan tersebut merupakan sebuah tindak pidana yang dapat dihukum,” pungkas Kapolres Kendal.

Keenam tersangka tersebut diantaranya Khoirul Mujab (33) Alamat Magersari Rt 3/2 Patebon,
Abdunaim (24) Tratemulyo Rt 4/3 Weleri, Bayu Aji (18) Alamat Sureman Rt4/2 Margomulyo Pegandon, Ari Setyo (23) Alamat Sukomulyo Rt2/5 Kaliwungu, Kiv Dayan (35) Gg. Kaum Rt 2 Rw 5 Jetis Kendal, Choirul (36) Alamat Curug Rt 2/9 Curugsewu Patean Kendal, semua tersangka kini diamankan di Mapolres Kendal untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatan para tersangka bakal dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman yang akan dikenakan yaitu hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Kapolres Kendal juga mengajak masyarakat untuk menjaga kamtibmas terutama jelang Ramadan 2023. Dirinya juga mengimbau agar warga tidak membuat dan atau menyulut petasan.

Ditegaskan Kapolres Kendal bahwa semua orang yang terlibat dengan peredaran petasan dapat diberikan sanksi pidana sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.

(Nyaman)

TerabasNews

Recent Posts

DIDIT SRIGUSJAYA BERIKAN SEMANGAT SUKSES UNTUK RATUSAN SANTRI PONPES AL MUHAJIRIN

TerabasNews, KOBA, BANGKA TENGAH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,…

8 hours ago

Reses di Bangka Tengah, Pahlivi – Mulyadi Janji Kawal Aspirasi Warga

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Dua anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Pahlivi Syahrun dan Mulyadi, menggelar…

12 hours ago

Libatkan UMKM, Ayam Geprek Terserah Hadir di Reses Dua Anggota DPRD Babel

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kuliner Ayam Geprek Terserah,…

13 hours ago

Dorong Wisata Pantai Lubuk Laut Ratusan Peserta Meriahkan Lomba Mancing Patin Anelkom

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Ratusan peserta mancing dari berbagai wilayah memeriahkan lomba mancing Patin Mania…

13 hours ago

LPG 3 Kg Langka di Babel, Eddy Iskandar: Penyebabnya Kapal Pengangkut Rusak, Distribusi Tersendat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…

2 days ago

Eddy Iskandar Dorong KWT Babel Jadi Penyuplai Pangan Guna Tekan Inflasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),…

2 days ago