Categories: Bangka Tengah

Pria Ini Ditangkap Polisi Saat Akan Antarkan Pesanan Sabu Pelanggannya

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah kembali menangkap seorang pria bernama Periyansah alias Ari (35) warga Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu, Rabu (29/3/23) kemarin.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Kasat Narkoba IPTU Windaris, mengatakan, anggotanya mengamankan tersangka ini di Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Koba, saat akan mengantarkan pesanan narkoba pelanggannya.

“Tersangka Ari kita tangkap pada Rabu malam sekira pukul 21:30 WIB, saat akan mengantarkan pesanan narkoba kepada pelanggannya, dan dari tangannya diamankan barang bukti 1 paket,” ujarnya, Kamis (30/3/23).

Dari tangkapan awal hanya ditemukan 1 paket sabu, kemudian, lanjut Windaris, anggotanya melakukan pengembangan dengan membawa tersangka kerumahnya di Desa Nibung, dan disana ditemukan puluhan paket sabu siap edar.

“Dari hasil pengembangan dan penggeledahan rumahnya, kami menemukan barang bukti 1 kantong plastik berisikan sabu sebanyak 35 paket, kemudian ditemukan kembali 3 paket sabu lainnya yang disembunyikan didalam kotak plastik warna biru di bawah lemari baju kamar pelaku ini,” terangnya

Masih kata Windaris, total barang bukti yang ditemukan dari tersangka ini sebanyak 39 paket dengan berat 12,87 gram.

“Barang bukti narkoba yang dapatkan dari tersangka ada 39 paket, dan beberapa barang bukti lainnya seperti, 33 sedotan plastik kecil (pipet plastik ) yang sudah terpotong, 1 bal plastik strip bening, 1 Unit timbangan digital, 1 buah kotak rokok bekas, 1 kantong plastik, 1 buah kotak plastik warna biru, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik yang sudah terpotong,” bebernya.

Dikatakannya, saat ini pelaku bersama barang bukti sabu dan peralatan lainnya sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah, untuk menjalani proses hukum yang lebih lanjut.

“Karena tersangka ini sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam hukumannya bisa diatas 5 tahun penjara,” tandasnya. (Yan)

TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kecamatan Kundur Barat, Dorong Aktivitas Masyarakat Lebih Nyaman

TerabasNews, KUNDUR BARAT - PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan infrastruktur…

38 mins ago

Gubernur Hidayat Arsani Raih Penghargaan Provinsi Terbaik atas Penilaian Rasio Tertinggi Film Pendek Jaga Desa Tingkat Provinsi tahun 2026

TerabasNews, JAKARTA - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani kembali menorehkan prestasi di Tingkat…

2 hours ago

Gubernur Hidayat Arsani Pimpin Apel, Apresiasi Dukungan Masyarakat dan ASN

TerabasNews, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani, memimpin apel bersama jajaran pegawai…

2 hours ago

<em>Para Pelari Asal Babel Sukses Borong Podium Di Kemala Run 2026, Irjen Pol Viktor : Ini Kebanggaan Luar Biasa Buat Babel</em>

TerabasNews - Prestasi membanggakan kembali diukir oleh para pelari yang tergabung di kontingen Polda Bangka…

19 hours ago

Lestarikan Tradisi, Gubernur Hidayat Arsani Hadiri Halalbihalal dan Festival Bedulang IKMB

TerabasNews, JAKARTA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani bersama Ketua TP PKK Babel…

19 hours ago

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

2 days ago