Categories: Bangka Tengah

Pria Ini Ditangkap Polisi Saat Akan Antarkan Pesanan Sabu Pelanggannya

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah kembali menangkap seorang pria bernama Periyansah alias Ari (35) warga Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu, Rabu (29/3/23) kemarin.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Kasat Narkoba IPTU Windaris, mengatakan, anggotanya mengamankan tersangka ini di Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Koba, saat akan mengantarkan pesanan narkoba pelanggannya.

“Tersangka Ari kita tangkap pada Rabu malam sekira pukul 21:30 WIB, saat akan mengantarkan pesanan narkoba kepada pelanggannya, dan dari tangannya diamankan barang bukti 1 paket,” ujarnya, Kamis (30/3/23).

Dari tangkapan awal hanya ditemukan 1 paket sabu, kemudian, lanjut Windaris, anggotanya melakukan pengembangan dengan membawa tersangka kerumahnya di Desa Nibung, dan disana ditemukan puluhan paket sabu siap edar.

“Dari hasil pengembangan dan penggeledahan rumahnya, kami menemukan barang bukti 1 kantong plastik berisikan sabu sebanyak 35 paket, kemudian ditemukan kembali 3 paket sabu lainnya yang disembunyikan didalam kotak plastik warna biru di bawah lemari baju kamar pelaku ini,” terangnya

Masih kata Windaris, total barang bukti yang ditemukan dari tersangka ini sebanyak 39 paket dengan berat 12,87 gram.

“Barang bukti narkoba yang dapatkan dari tersangka ada 39 paket, dan beberapa barang bukti lainnya seperti, 33 sedotan plastik kecil (pipet plastik ) yang sudah terpotong, 1 bal plastik strip bening, 1 Unit timbangan digital, 1 buah kotak rokok bekas, 1 kantong plastik, 1 buah kotak plastik warna biru, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik yang sudah terpotong,” bebernya.

Dikatakannya, saat ini pelaku bersama barang bukti sabu dan peralatan lainnya sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah, untuk menjalani proses hukum yang lebih lanjut.

“Karena tersangka ini sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam hukumannya bisa diatas 5 tahun penjara,” tandasnya. (Yan)

TerabasNews

Recent Posts

Pemkab Bangka Selatan Pantapkan Persiapan Festival Junjung Besaoh 2026, Logo Resmi Hari Jadi Toboali ke-318 Diperkenalkan

TerabasNews, TOBOALI — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mulai memantapkan persiapan pelaksanaan Festival Junjung Besaoh 2026…

12 hours ago

<strong>Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Dua Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8 di Jawa Barat</strong>

TerabasNews, .Bandung, 18 September 2026 – PT Jasa Raharja (Persero) terus menindaklanjuti pemenuhan hak korban…

12 hours ago

Musim Kemarau Ganggu Pasokan Air di Sekolah, PT TIMAH Salurkan Air Bersih di SMKN 4 Pangkalpinang

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Musim kemarau mulai berdampak pada ketersediaan air bersih di sejumlah fasilitas publik,…

12 hours ago

Karhutla Ancam Satwa Liar, PT TIMAH dan Alobi Perkuat Penyelamatan di Bangka Belitung

TerabasNews, BANGKA -- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Bangka Belitung…

12 hours ago

<em>Ditpolairud Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah Di Belitung Timur</em>

TerabasNews, Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah diwilayah Kabupaten Belitung Timur.…

16 hours ago

Tak Sekadar Menambang, PT TIMAH Kembali Restocking 1.000 Kepiting Bakau di Kundur

TerabasNews, KUNDUR -- Upaya menjaga kelestarian ekosistem pesisir terus dilakukan di wilayah operasional PT TIMAH…

1 day ago