Categories: Bangka Tengah

Pria Ini Ditangkap Polisi Saat Akan Antarkan Pesanan Sabu Pelanggannya

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah kembali menangkap seorang pria bernama Periyansah alias Ari (35) warga Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu, Rabu (29/3/23) kemarin.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Kasat Narkoba IPTU Windaris, mengatakan, anggotanya mengamankan tersangka ini di Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Koba, saat akan mengantarkan pesanan narkoba pelanggannya.

“Tersangka Ari kita tangkap pada Rabu malam sekira pukul 21:30 WIB, saat akan mengantarkan pesanan narkoba kepada pelanggannya, dan dari tangannya diamankan barang bukti 1 paket,” ujarnya, Kamis (30/3/23).

Dari tangkapan awal hanya ditemukan 1 paket sabu, kemudian, lanjut Windaris, anggotanya melakukan pengembangan dengan membawa tersangka kerumahnya di Desa Nibung, dan disana ditemukan puluhan paket sabu siap edar.

“Dari hasil pengembangan dan penggeledahan rumahnya, kami menemukan barang bukti 1 kantong plastik berisikan sabu sebanyak 35 paket, kemudian ditemukan kembali 3 paket sabu lainnya yang disembunyikan didalam kotak plastik warna biru di bawah lemari baju kamar pelaku ini,” terangnya

Masih kata Windaris, total barang bukti yang ditemukan dari tersangka ini sebanyak 39 paket dengan berat 12,87 gram.

“Barang bukti narkoba yang dapatkan dari tersangka ada 39 paket, dan beberapa barang bukti lainnya seperti, 33 sedotan plastik kecil (pipet plastik ) yang sudah terpotong, 1 bal plastik strip bening, 1 Unit timbangan digital, 1 buah kotak rokok bekas, 1 kantong plastik, 1 buah kotak plastik warna biru, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik yang sudah terpotong,” bebernya.

Dikatakannya, saat ini pelaku bersama barang bukti sabu dan peralatan lainnya sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah, untuk menjalani proses hukum yang lebih lanjut.

“Karena tersangka ini sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam hukumannya bisa diatas 5 tahun penjara,” tandasnya. (Yan)

TerabasNews

Recent Posts

Cegah DBD, PT TIMAH Gencarkan Fogging di Fasilitas Umum

TerabasNews, KARIMUN -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus berupaya menjaga kualitas kesehatan masyarakat dan karyawan…

13 hours ago

<em>Kapolda Babel Ajak Warga Belitung Timur Manfaatkan Layanan Call Center 110</em>

TerabasNews, Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing mengajak warga tak segan-segan memanfaatkan aplikasi…

16 hours ago

Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pendapatan, Direktur Operasional Jasa Raharja Berikan Pembinaan di Lampung dan Tinjau Samsat Rajabasa

TerabasNews, Bandar Lampung – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan Samsat dan memperkuat sinergi antarinstansi terus dilakukan…

1 day ago

IPSI Bangka Tengah Matangkan Persiapan Atlet Lewat Pelatihan Fisik dan Mental Intensif

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Bangka Tengah, terus mematangkan persiapan atlet…

2 days ago

<em>Pasutri Di Beltim Menangis Bahagia Dihadapan Kapolda Babel, Dapat Bedah Rumah Jelang HUT Bhayangkara Ke 80</em>

TerabasNews - Tangis haru dan bahagia terpancar dari wajah keluarga Bapak Emerta dan Ibu Mentari,…

2 days ago

Peringatan Bulan Bung Karno, Rudianto Tjen: Fokus Perjuangan Kini Atasi Kemiskinan dan Sejahterakan Rakyat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,…

2 days ago