Categories: Ekonomi

Jasa Raharja Sosialisasikan Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor ke BUMN di Wilayah Babel*

TerabasNews, Pangkalpinang (10/3) – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung melakukan sosialisasi tentang Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Kendaraan Bermotor sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 kepada Perusahaan BUMN yang beroperasi di wilayah Bangka Belitung.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepuluan Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng melalui Kepala Unit Operasional dan Humas Dedy Rachmad menyampaikan kegiatan ini merupakan wujud sinergi BUMN dimana PT Jasa Raharja sebagai salah satu BUMN yang juga merupakan Pembina Samsat mengajak seluruh BUMN dan Karyawannya untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor. “Kami mensosialisasikan kepada seluruh Perusahaan BUMN tentang kebijakan ini, dan kami juga mendata seluruh kendaraan dinas milik BUMN nantinya akan kami lakukan kroscek dengan data Samsat apakah masih ada kendaraan milik BUMN yang belum melakukan pembayaran pajak” jelas Dedy.

Dedy menambahkan ia berharap BUMN nantinya dapat memberikan contoh kepada masyarakat agar dapat patuh terhadap kewajiban membayar pajak. “Karena tahun ini akan segera di implementasikan program penghapusan ini, jadi kami sampaikan kepada seluruh insan BUMN agar segera melakukan registrasi ulang kendaraannya agar data kendaraannya tidak terhapus, karena jika sudah dihapus nantinya kendaraan tidak bisa didaftarkan kembali” tambahnya.

“Dari beberapa sample data yang di sampaikan telah kami cek juga mayoritas kendaraan dinas yang masih beroperasi telah lunas pajaknya, namun masih ada sebagian yang belum lunas salah satunya kendaraan yang telah rusak ataupun telah dipindah tangankan, nantinya data-data ini yang dapat di ajukan penghapusan ke Kepolisian sehingga tidak lagi menjadi tunggakan” jelasnya.

Dedy menyampaikan masyarakat juga dapat melaporkan hal serupa terkait kendaraan yang sudah tidak digunakan sehingga datanya dapat dihapuskan. “Masyarakat juga bisa melaporkan kendaraan yang rusak, hilang, atau sudah berpindah tangan untuk dihapuskan dari sistem samsat, sehingga tidak lagi menjadi tunggakan” tutupnya.

TerabasNews

Recent Posts

Satu Tahun Kepemimpinan,<br>Gubernur Babel Salurkan Bantuan Sosial 2.185 ton beras bagi Warga Kurang Mampu di Selindung Lama

TerabasNews PANGKALPINANG — Dalam rangka memperingati satu tahun kepemimpinan, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat…

3 hours ago

Penuh Kebersamaan, IKT Rayakan HUT ke-27 dengan Semangat Solid, Sinergi, Sejahtera

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Ikatan Karyawan Timah (IKT) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 dengan penuh…

3 hours ago

IPSI Bangka Tengah Gelar Muscablub, 11 Perguruan Sepakati Fani Hendra Saputra

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Ikatan Pencak Silat Indonesia Kabupaten Bangka Tengah akan menggelar Musyawarah Kabupaten…

7 hours ago

Resmikan Gereja Katolik Santo Yohanes Pemandi Stasi Baturusa, Gubernur Hidayat Arsani Gaungkan Harmoni dan Persatuan Babel

TerabasNews, BANGKA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, meresmikan secara resmi Gereja Katolik Santo…

9 hours ago

Tekan Sampah Dikawasan Wisata, Firmansyah Turun Tangan di Bukit Belimbing

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Kesadaran masyarakat dalam memilah sampah di kawasan wisata dinilai masih perlu…

9 hours ago

Hari Kebebasan Pers Sedunia:Ketum SMSI Firdaus Tegaskan,Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

TerabasNews, JAKARTA- Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia…

9 hours ago