Categories: Ekonomi

Jasa Raharja Sosialisasikan Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor ke BUMN di Wilayah Babel*

TerabasNews, Pangkalpinang (10/3) – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung melakukan sosialisasi tentang Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Kendaraan Bermotor sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 kepada Perusahaan BUMN yang beroperasi di wilayah Bangka Belitung.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepuluan Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng melalui Kepala Unit Operasional dan Humas Dedy Rachmad menyampaikan kegiatan ini merupakan wujud sinergi BUMN dimana PT Jasa Raharja sebagai salah satu BUMN yang juga merupakan Pembina Samsat mengajak seluruh BUMN dan Karyawannya untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor. “Kami mensosialisasikan kepada seluruh Perusahaan BUMN tentang kebijakan ini, dan kami juga mendata seluruh kendaraan dinas milik BUMN nantinya akan kami lakukan kroscek dengan data Samsat apakah masih ada kendaraan milik BUMN yang belum melakukan pembayaran pajak” jelas Dedy.

Dedy menambahkan ia berharap BUMN nantinya dapat memberikan contoh kepada masyarakat agar dapat patuh terhadap kewajiban membayar pajak. “Karena tahun ini akan segera di implementasikan program penghapusan ini, jadi kami sampaikan kepada seluruh insan BUMN agar segera melakukan registrasi ulang kendaraannya agar data kendaraannya tidak terhapus, karena jika sudah dihapus nantinya kendaraan tidak bisa didaftarkan kembali” tambahnya.

“Dari beberapa sample data yang di sampaikan telah kami cek juga mayoritas kendaraan dinas yang masih beroperasi telah lunas pajaknya, namun masih ada sebagian yang belum lunas salah satunya kendaraan yang telah rusak ataupun telah dipindah tangankan, nantinya data-data ini yang dapat di ajukan penghapusan ke Kepolisian sehingga tidak lagi menjadi tunggakan” jelasnya.

Dedy menyampaikan masyarakat juga dapat melaporkan hal serupa terkait kendaraan yang sudah tidak digunakan sehingga datanya dapat dihapuskan. “Masyarakat juga bisa melaporkan kendaraan yang rusak, hilang, atau sudah berpindah tangan untuk dihapuskan dari sistem samsat, sehingga tidak lagi menjadi tunggakan” tutupnya.

TerabasNews

Recent Posts

Gubernur Babel Tinjau Dinas Kesehatan Provinsi, Pastikan Disiplin dan Pelayanan Optimal

TerabasNews, PANGKALPINANG - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani melakukan peninjauan ke Dinas Kesehatan…

4 hours ago

IPSI Babel Tetapkan Fani Hendra Putra sebagai Ketua IPSI Bangka Tengah

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pengurus Provinsi Ikatan Pencak Silat Indonesia Kepulauan Bangka Belitung, resmi menetapkan…

19 hours ago

Kolaborasi untuk Pemberdayaan, PT TIMAH Bahas Pembaruan RIPPM Bersama Pemangku Kepentingan di Kabupaten Bangka

TerabasNews, BANGKA — PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya dalam mendorong kemandirian sosial dan…

19 hours ago

Soroti Tambang di Wilayah Tangkap Nelayan, DPRD Babel Minta Penertiban Segera

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti aktivitas penambangan…

19 hours ago

Pimpin IPSI Bateng, Fani Siap Wujudkan Target 6 Medali Emas

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Bangka Tengah menggelar Musyawarah Kabupaten…

19 hours ago

IPSI Babel Tetapkan Fani Hendra Putra sebagai Ketua IPSI Bangka Tengah

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pengurus Provinsi Ikatan Pencak Silat Indonesia Kepulauan Bangka Belitung, resmi menetapkan…

21 hours ago