Categories: Ekonomi

Jasa Raharja Sosialisasikan Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor ke BUMN di Wilayah Babel*

TerabasNews, Pangkalpinang (10/3) – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung melakukan sosialisasi tentang Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Kendaraan Bermotor sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 kepada Perusahaan BUMN yang beroperasi di wilayah Bangka Belitung.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepuluan Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng melalui Kepala Unit Operasional dan Humas Dedy Rachmad menyampaikan kegiatan ini merupakan wujud sinergi BUMN dimana PT Jasa Raharja sebagai salah satu BUMN yang juga merupakan Pembina Samsat mengajak seluruh BUMN dan Karyawannya untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor. “Kami mensosialisasikan kepada seluruh Perusahaan BUMN tentang kebijakan ini, dan kami juga mendata seluruh kendaraan dinas milik BUMN nantinya akan kami lakukan kroscek dengan data Samsat apakah masih ada kendaraan milik BUMN yang belum melakukan pembayaran pajak” jelas Dedy.

Dedy menambahkan ia berharap BUMN nantinya dapat memberikan contoh kepada masyarakat agar dapat patuh terhadap kewajiban membayar pajak. “Karena tahun ini akan segera di implementasikan program penghapusan ini, jadi kami sampaikan kepada seluruh insan BUMN agar segera melakukan registrasi ulang kendaraannya agar data kendaraannya tidak terhapus, karena jika sudah dihapus nantinya kendaraan tidak bisa didaftarkan kembali” tambahnya.

“Dari beberapa sample data yang di sampaikan telah kami cek juga mayoritas kendaraan dinas yang masih beroperasi telah lunas pajaknya, namun masih ada sebagian yang belum lunas salah satunya kendaraan yang telah rusak ataupun telah dipindah tangankan, nantinya data-data ini yang dapat di ajukan penghapusan ke Kepolisian sehingga tidak lagi menjadi tunggakan” jelasnya.

Dedy menyampaikan masyarakat juga dapat melaporkan hal serupa terkait kendaraan yang sudah tidak digunakan sehingga datanya dapat dihapuskan. “Masyarakat juga bisa melaporkan kendaraan yang rusak, hilang, atau sudah berpindah tangan untuk dihapuskan dari sistem samsat, sehingga tidak lagi menjadi tunggakan” tutupnya.

TerabasNews

Recent Posts

Pemkab Bangka Selatan Pantapkan Persiapan Festival Junjung Besaoh 2026, Logo Resmi Hari Jadi Toboali ke-318 Diperkenalkan

TerabasNews, TOBOALI — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mulai memantapkan persiapan pelaksanaan Festival Junjung Besaoh 2026…

14 hours ago

<strong>Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Dua Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8 di Jawa Barat</strong>

TerabasNews, .Bandung, 18 September 2026 – PT Jasa Raharja (Persero) terus menindaklanjuti pemenuhan hak korban…

14 hours ago

Musim Kemarau Ganggu Pasokan Air di Sekolah, PT TIMAH Salurkan Air Bersih di SMKN 4 Pangkalpinang

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Musim kemarau mulai berdampak pada ketersediaan air bersih di sejumlah fasilitas publik,…

14 hours ago

Karhutla Ancam Satwa Liar, PT TIMAH dan Alobi Perkuat Penyelamatan di Bangka Belitung

TerabasNews, BANGKA -- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Bangka Belitung…

14 hours ago

<em>Ditpolairud Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah Di Belitung Timur</em>

TerabasNews, Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah diwilayah Kabupaten Belitung Timur.…

18 hours ago

Tak Sekadar Menambang, PT TIMAH Kembali Restocking 1.000 Kepiting Bakau di Kundur

TerabasNews, KUNDUR -- Upaya menjaga kelestarian ekosistem pesisir terus dilakukan di wilayah operasional PT TIMAH…

1 day ago