Categories: Ekonomi

Jasa Raharja Sosialisasikan Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor ke BUMN di Wilayah Babel*

TerabasNews, Pangkalpinang (10/3) – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung melakukan sosialisasi tentang Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Kendaraan Bermotor sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 kepada Perusahaan BUMN yang beroperasi di wilayah Bangka Belitung.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepuluan Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng melalui Kepala Unit Operasional dan Humas Dedy Rachmad menyampaikan kegiatan ini merupakan wujud sinergi BUMN dimana PT Jasa Raharja sebagai salah satu BUMN yang juga merupakan Pembina Samsat mengajak seluruh BUMN dan Karyawannya untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor. “Kami mensosialisasikan kepada seluruh Perusahaan BUMN tentang kebijakan ini, dan kami juga mendata seluruh kendaraan dinas milik BUMN nantinya akan kami lakukan kroscek dengan data Samsat apakah masih ada kendaraan milik BUMN yang belum melakukan pembayaran pajak” jelas Dedy.

Dedy menambahkan ia berharap BUMN nantinya dapat memberikan contoh kepada masyarakat agar dapat patuh terhadap kewajiban membayar pajak. “Karena tahun ini akan segera di implementasikan program penghapusan ini, jadi kami sampaikan kepada seluruh insan BUMN agar segera melakukan registrasi ulang kendaraannya agar data kendaraannya tidak terhapus, karena jika sudah dihapus nantinya kendaraan tidak bisa didaftarkan kembali” tambahnya.

“Dari beberapa sample data yang di sampaikan telah kami cek juga mayoritas kendaraan dinas yang masih beroperasi telah lunas pajaknya, namun masih ada sebagian yang belum lunas salah satunya kendaraan yang telah rusak ataupun telah dipindah tangankan, nantinya data-data ini yang dapat di ajukan penghapusan ke Kepolisian sehingga tidak lagi menjadi tunggakan” jelasnya.

Dedy menyampaikan masyarakat juga dapat melaporkan hal serupa terkait kendaraan yang sudah tidak digunakan sehingga datanya dapat dihapuskan. “Masyarakat juga bisa melaporkan kendaraan yang rusak, hilang, atau sudah berpindah tangan untuk dihapuskan dari sistem samsat, sehingga tidak lagi menjadi tunggakan” tutupnya.

TerabasNews

Recent Posts

Hari Listrik Nasional ke-79, Dirut PLN Tegaskan Komitmen sebagai Fondasi Pembangunan Nasional

TerabasNews, Jakarta, 28 Oktober 2024 - Tepat 27 Oktober diperingati sebagai Hari Listrik Nasional (HLN)…

7 hours ago

BPS Gelar FKP Standar Pelayanan Publik, Pemkot Pangkalpinang Siap Dukung dan Bersinergi

TerabasNews, Pangkalpinang - Penjabat (Pj) Walikota Pangkalpinang Budi Utama mendukung penuh dan siap bersinergi dengan…

8 hours ago

Budi Utama Bersama KPU Pangkalpinang Susun Strategi Genjot Target Partisipasi Pemilih 83 Persen

TerabasNews, Pangkalpinang - Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama melakukan audiensi bersama Komisi Pemilihan…

8 hours ago

Jaga Kebersihan Lingkungan, PT Timah Serahkan Puluhan Tong Sampah untuk Warga Teluk Rubiah

TerabasNews, Bangka Barat - PT Timah terus mendukung program pengelolaan lingkungan, salah satunya dengan mendukung…

8 hours ago

Peringati Hari Sumpah Pemuda 2024, PT Timah Gelar Upacara Hingga Fasilitasi Pemkot Pangkalpinang Laksanakan Upacara di Griya Timah

TerabasNews, Pangkalpinang - Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-96, PT Timah menggelar upacara di Lapangan Upacara…

8 hours ago

Griya Timah PT Timah Jadi Saksi Gerakan Pemuda Pulau Bangka, Jadi Lokasi Upacara Peringatan Sumpah Pemuda ke-96

TerabasNews, Pangkalpinang - Gedung Griya Timah salah satu bangunan di kantor Pusat PT Timah Tbk…

12 hours ago