Foto : Ilustrasi (Istimewah)
Terabasnews, Bangka Tengah – Keluarga korban mempertanyakan lambatnya penanganan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Kurau, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah beberapa waktu.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut melibatkan sepasang remaja dibawah umur, dengan tersangka utama K warga Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung.
“Kami dari keluarga korban mempertanyakan kenapa penanganan hukum kasus ini lambat, sedangkan tersangka sudah ditangkap dan ditahan oleh Polisi,” ujar i salah seorang keluarga korban, Jum’at (24/2/23).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Wawan Suryadinata, mengatakan, untuk semua berkasnya sudah kita serahkan ke kejaksaan dan menunggu petunjuk selanjutnya.
“Untuk berkasnya sudah kami kirimkan ke kejaksaan, dan sudah kami juga menerima P 19 nya, sedangkan 17 poin yang harus dilengkapi kami upayakan maksimal untuk melengkapi keseluruhan poinnya,” ujarnya
Terpisah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Agung Dhedi Dwi Handes, mengatakan, saat ini untuk kasus persetubuhan anak dibawah umur pihaknya masih memberi petunjuk kepada penyidik.
“Masih diberi petunjuk kepada penyidik, untuk upaya restitusi atau ganti kerugian buat korban,” ucapnya melalui pesan WhatsApp. (Yan)
TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH Tbk berkomitmen mengimplementasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten…
TerabasNews, Jakarta — Guru Besar Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Prof. Dr. Albertus…
TerabasNews, Bangka - Universitas Bangka Belitung (UBB) mengawali tahun 2026 dengan melantik dosen, pejabat akademik,…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Zulpan resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melaksanakan pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil…