Categories: Bangka Tengah

Tim Cobra Ringkus Pencuri Tabung Gas dan Handphone di Rumah Santriwati Tahfiz

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Tim Cobra Satuan Reserse Kriminal Polres Polres Bangka Tengah, berhasil meringkus JN (18) pelaku pencurian Tabung Gas LPG 3 Kg dan Handphone milik para Santriwati Penghafal Al-Qur’an, di perumahan Eks PT Kobatin, Kelurahan Padang Muliya Kecamatan Koba, pada Jum’at (17/2/23) pekan kemarin.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Suryadinata, mengatakan, anggotanya berhasil menangkap Jesen pelaku pencurian dan pemberangkatan di perumahan Eks PT Koba Tin.

“Pelaku kita tangkap dirumahnya di Jalan Sinar Laut Padang Muliya, dan dari tangan pelaku kita juga mengamankan barang bukti 2 Unit Handphone, 1 tabung Gas LPG 3 Kg, dan 3 Kartu ATM serta 1 lembar KTP,” ujarnya Jum’at (24/2/23).

Lanjut AKP Wawan, penangkapan pelaku pencurian ini bermula dari laporan NL (22), yang melaporkan bahwa rumahnya dibobol maling.

“Awalnya korban datang ke Polres pada hari Jumat 17 Februari 2023 untuk melaporkan kejadian pencurian dirumahnya, dan barang berharga yang dibawa kabur pelaku 2 unit Handphone dan 1 buah tabung LPG 3 Kg,” tuturnya

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Wawan, anggota satuannya melakukan penyelidikan dengan mencari saksi-saksi dilapangan dan petunjuk awal.

“Dari keterangan dari saksi-saksi dilapangan mengarah pada tersangka, setelah data yang di dapat lengkap, kita langsung melakukan penangkapan pelaku ini,” ucapnya.

Masih kata AKP Wawan, modus operandi yang digunakan pelaku ini adalah dengan cara memecahkan kaca jendela rumah korban.

“Pelaku ini masuk melalui jendela yang terlebih dahulu dipecahkan kacanya, setelah itu, kemudian pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang berharga korban,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, karena telah melakukan pencurian, pelaku akan kenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

“Tersangka serta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya (Yan).

TerabasNews

Recent Posts

<em>Para Pelari Asal Babel Sukses Borong Podium Di Kemala Run 2026, Irjen Pol Viktor : Ini Kebanggaan Luar Biasa Buat Babel</em>

TerabasNews - Prestasi membanggakan kembali diukir oleh para pelari yang tergabung di kontingen Polda Bangka…

15 hours ago

Lestarikan Tradisi, Gubernur Hidayat Arsani Hadiri Halalbihalal dan Festival Bedulang IKMB

TerabasNews, JAKARTA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani bersama Ketua TP PKK Babel…

15 hours ago

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

2 days ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

3 days ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

3 days ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

3 days ago