Categories: Bangka Tengah

Tim Cobra Ringkus Pencuri Tabung Gas dan Handphone di Rumah Santriwati Tahfiz

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Tim Cobra Satuan Reserse Kriminal Polres Polres Bangka Tengah, berhasil meringkus JN (18) pelaku pencurian Tabung Gas LPG 3 Kg dan Handphone milik para Santriwati Penghafal Al-Qur’an, di perumahan Eks PT Kobatin, Kelurahan Padang Muliya Kecamatan Koba, pada Jum’at (17/2/23) pekan kemarin.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Suryadinata, mengatakan, anggotanya berhasil menangkap Jesen pelaku pencurian dan pemberangkatan di perumahan Eks PT Koba Tin.

“Pelaku kita tangkap dirumahnya di Jalan Sinar Laut Padang Muliya, dan dari tangan pelaku kita juga mengamankan barang bukti 2 Unit Handphone, 1 tabung Gas LPG 3 Kg, dan 3 Kartu ATM serta 1 lembar KTP,” ujarnya Jum’at (24/2/23).

Lanjut AKP Wawan, penangkapan pelaku pencurian ini bermula dari laporan NL (22), yang melaporkan bahwa rumahnya dibobol maling.

“Awalnya korban datang ke Polres pada hari Jumat 17 Februari 2023 untuk melaporkan kejadian pencurian dirumahnya, dan barang berharga yang dibawa kabur pelaku 2 unit Handphone dan 1 buah tabung LPG 3 Kg,” tuturnya

Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Wawan, anggota satuannya melakukan penyelidikan dengan mencari saksi-saksi dilapangan dan petunjuk awal.

“Dari keterangan dari saksi-saksi dilapangan mengarah pada tersangka, setelah data yang di dapat lengkap, kita langsung melakukan penangkapan pelaku ini,” ucapnya.

Masih kata AKP Wawan, modus operandi yang digunakan pelaku ini adalah dengan cara memecahkan kaca jendela rumah korban.

“Pelaku ini masuk melalui jendela yang terlebih dahulu dipecahkan kacanya, setelah itu, kemudian pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang berharga korban,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, karena telah melakukan pencurian, pelaku akan kenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

“Tersangka serta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya (Yan).

TerabasNews

Recent Posts

Bukan Cuma Teori, Mahasiswa Universitas Sriwijaya Intip Langsung Proses Penambangan Timah di PT TIMAH

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Puluhan mahasiswa program studi Teknik Pertambangan, Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya tampak antusias…

11 hours ago

Rayakan HUT ke- 50 Tahun, PT TIMAH Berbagi Kebahagiaan Bersama Ratusan Santri di Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN -- Setengah abad perjalanan PT TIMAH (Persero) Tbk terus berbagi kebahagiaan bersama…

11 hours ago

Inflasi Bangka Belitung di Juli 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Juli 2026…

11 hours ago

Siapkan SDM Untuk Transisi Energi, PLN dan IT PLN Beri Pelatihan Energi Terbarukan Bagi Siswa SMA

TerabasNews, Jakarta, 3 Agustus 2026 – PT PLN (Persero) bersama Institut Teknologi PLN (IT PLN)…

11 hours ago

Kado Istimewa HUT RI ke – 81,Bupati Basel Ajak<br>Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan…

13 hours ago

Aston Emidary Bangka Hotel & Conference Center Rayakan Ulang Tahun Pertama, Komitmen Jaga Keunggulan Layanan dan Bertumbuh Bersama Masyarakat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Aston Emidary Bangka Hotel & Conference Center secara resmi merayakan peringatan ulang…

13 hours ago