Categories: Ekonomi

Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak, Jasa Raharja Babel Bagikan Brosur Informasi Penghapusan Data Ranmor*

TerabasNews, Pangkalpinang (10/2) – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Kendaraan Bermotor dengan cara membagikan brosur informasi kepada masyarakat di Pasar Air Itam Pangkalpinang pada Jumat (10/2).

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepuluan Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). “Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa mulai tahun ini kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 akan segera di implementasikan, jadi kami harap masyarakat dapat segera melakukan registrasi ulang kendaraannya sekaligus melunasi PKB dan Sumbawangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jasa Raharja (SWDKLLJ) di Samsat untuk menghindari penghapusan” kata Arny.

Arny menambahkan nantinya kebijakan ini akan dimulai dengan memberikan surat peringatan terlebih dahulu yakni sebanyak 3 kali. “Surat peringatan pertama akan mulai dikirimkan, selanjunya 1 bulan sejak surat peringatan pertama akan dikirimkan surat peringatan kedua jika tidak ada tanggapan, kemudian surat peringatan ke 3 dikirimkan 1 bulan sejak peringatan kedua jika belum ditanggapi, terakhir data akan dihapuskan dari system regident korlantas polri jika ke tiga surat peringatan tidak ditanggapi” jelas nya.

“Kami mengajak masyarakat agar melunasi pajak kendaraan nya, sehingga dapat terhindar dari kebijakan ini, karena nantinya kendaraan yang telah di hapus tidak boleh digunakan dijalan dan tidak dapat di daftarkan kembali” tambahnya.

“Dengan melakukan registrasi ulang STNK yang termasuk pembayaran PKB dan SWDKLLJ masyarakat telah berkontribusi terhadap pembangunan di Provinsi Babel, serta kepastian jaminan dari Jasa Raharja jika mengalami musibah saat menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan kendaraan bermotor lainnya atau saat mengalami kecelakaan ganda” pungkasnya

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

21 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

2 days ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

2 days ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

2 days ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

2 days ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

2 days ago