Categories: Bangka Selatan

Buruh Harian di Toboali Diciduk Satres Narkoba Polres Bangka Selatan

TerabasNews, Bangka Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pria buruh harian berinisial FR (20 tahun) warga jalan Ampera Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali.

FR diamankan setelah pihak kepolisian Satres Narkoba melakukan penyelidikan perihal informasi dari masyarakat bahwa di
Jalan Bendungan Kelurahan Teladan sering terjadi transaksi Narkotika.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, tersangka FR berhasil diamankan pada Jumat 27 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Bendungan Kelurahan Teladan.

Dalam penangkapan tersebut, kata dia, anggota berhasil menemukan satu paket narkotika jenis Sabu di dekat tersangka dengan berat bruto 0,57 gram.

“Setelah tersangka ini diamankan, anggota menanyakan dimana barang bukti lainnya disimpan oleh tersangka. Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa barang bukti lain disimpan di rumah saudara TC di jalan Bendungan,” kata AKP Suhendra, Minggu (29/1/2023).

Dari keterangan tersebut, anggota Satres narkoba Polres Bangka Selatan langsung membawa tersangka menuju tempat tersebut. Dengan disaksikan ketua RT, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 12,94 Gram.

“Selain barang bukti Sabu, anggota juga mengamankan 1 lembar kertas bekas rokok warna merah, 1 unit timbangan merk Pocket Scale, 1 unit timbangan merk Digital Scale, 1 buah sekop bekas pipet minuman, 3 ball plastik bening kosong, 2 bungkus plastik asoi warna hitam, 1 helai tisu warna putih, 1 unit sepeda motor yamaha Nmax Nopol BN 6842 ES, dan 1 unit Handphone genggam android Merk Realme,” ujarnya.

Ia menambahkan saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Andi)

TerabasNews

Recent Posts

Tingkatkan Kompetensi Guru di Belitung Timur, PT Timah Tbk Gelar Pelatihan Program Gernas Tastaka

TerabasNews, Belitung Timur – Puluhan guru di Kabupaten Belitung Timur mengikuti pelatihan khusus Program Gerakan…

29 mins ago

Sukses Laksanakan Program PPM, PT TIMAH Diganjar Penghargaan Tamasya Award 2024

TerabasNews, Jakarta — PT TIMAH Tbk berhasil meraih penghargaan Kinerja Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Mineral…

31 mins ago

Pilkada 2024 Berjalan Aman Dan Damai, Budayawan Babel Apresiasi Kinerja Polda Babel

TerabasNews - Kinerja Kepolisian dalam mengamankan pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024 yang aman dan damai…

34 mins ago

Momen Akrab Kapolda Babel Bincang Dengan Babinsa Saat Cek TPS, “Anaknya Jadi Polisi, Bapaknya Tentara, Soliditaskan”

TerabasNews - Momen kedekatan dan kekeluargaan TNI-Polri terekam saat Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro…

34 mins ago

Penuhi 64 Kriteria, Jasa Raharja Terima Sertifikasi SMK3 dari Kemnaker RI

TerabasNews, Jakarta, 26 November 2024 – Jasa Raharja mencatatkan pencapaian penting dalamkomitmen terhadap keselamatan dan…

19 hours ago

Dua Tahun Berturut, PT TIMAH Tbk Raih Penghargaan Top 50 MID Capitalization Public Listed Company pada The 15th IICD CG Conference and Award 2024

TerabasNews, Jakarta - PT TIMAH Tbk (TINS) kembali berhasil meraih penghargaan Top 50 MID Capitalization…

20 hours ago