Categories: Pemprov Babel

Sekda Naziarto: ASN Melayani, Bukan Dilayani

TerabasNews, PANGKALPINANG – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulan Bangka Belitung (Prov. Kep. Babel) Naziarto meningatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan orang yang harus dilayani. Ia dengan tegas menyatakan ASN yang mesti melayani seluruh lapisan masyarakat.

Dengan tegas hal itu ia sampaikan saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Prov. Kep. Babel. Tujuannya agar eksistensi organisasi itu keberadaannya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Maka dalam rapat ini, mari kita satukan persepsi antara pengurus Provinsi dan Kabupaten/Kota agar seiring dan seirama dalam mengisi wadah organisasi ini,” kata Sekda Naziarto di Aula Graha Natar Praja BKPSDMD Prov. Kep. Babel, Kamis (19/1).

Sekda Naziarto yang juga menjabat sebagai  Ketua Dewan Pengurus KORPRI Prov. Kep. Babel menilai, untuk meningkatkan eksistensinya harus dimulai dari ASN selaku anggota KORPRI.

Sehingga keberadaan ASN harus berperan sebagai pengabdian dan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, bukannya sebaliknya, ASN yang notabene sebagai anggota KORPRI malah menghina organiasi ini, ditegaskannya itu sama saja melanggar UU tahun 2014 tentang ASN.

“Ingat, kita diikat Panca Prasetya KORPRI yang setia dan taat dengan NKRI berpedoman Pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Sekda Naziarto juga berkesempatan menjadi pengisi materi yang bertema Pemberdayaan dan Peran Setya Organisasi KORPRI Dalam Birokrasi Pemerintah.

Ia menyampaikan untuk meningkatkan peran pegawai agar lebih bermanfaat bagi masyarakat, tentunya perlu diimbangi peningkatan kesejahtetaan anggota KORPRI dan keluarganya.

“Organisasi ini bersifat dari kita untuk kita. Dengan sumber dana iuran anggota, beragam manfaat sudah dirasakan anggotanya,” jelasnya.

Sehingga dirinya menjabarkan tata guna dana iuran KORPRI Prov. Kep. Babel, di antaranya:

  1. Anggota KORPRI mutasi ke Pemda luar Provinsi: Rp2 juta;
  2. Anggota KORPRI mutasi ke Pemda dalam Provinsi: Rp1 juta;
  3. Anggota KORPRI mengalami musibah: Rp2,5 juta;
  4. Anggota KORPRI pensiun: Rp4-6 juta;
  5. Anggota KORPRI sakit/melahirkan (Rawat di RS): Rp3 juta;
  6. Suami/istri anggota KORPRI sakit/melahirkan (Rawat di RS): Rp1,5 juta;
  7. Anggota KORPRI meninggal dunia: Rp5 juta;
  8. Suami/istri anggota KORPRI meninggal dunia: Rp. 4 juta;
  9. Anak kandung anggota Korpri meninggal dunia : Rp4 juta.

Penulis: Budi

TerabasNews

Recent Posts

<em>Para Pelari Asal Babel Sukses Borong Podium Di Kemala Run 2026, Irjen Pol Viktor : Ini Kebanggaan Luar Biasa Buat Babel</em>

TerabasNews - Prestasi membanggakan kembali diukir oleh para pelari yang tergabung di kontingen Polda Bangka…

17 hours ago

Lestarikan Tradisi, Gubernur Hidayat Arsani Hadiri Halalbihalal dan Festival Bedulang IKMB

TerabasNews, JAKARTA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani bersama Ketua TP PKK Babel…

17 hours ago

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

2 days ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

3 days ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

3 days ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

3 days ago