Categories: Pemprov Babel

Sekda Naziarto: ASN Melayani, Bukan Dilayani

TerabasNews, PANGKALPINANG – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulan Bangka Belitung (Prov. Kep. Babel) Naziarto meningatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan orang yang harus dilayani. Ia dengan tegas menyatakan ASN yang mesti melayani seluruh lapisan masyarakat.

Dengan tegas hal itu ia sampaikan saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Prov. Kep. Babel. Tujuannya agar eksistensi organisasi itu keberadaannya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Maka dalam rapat ini, mari kita satukan persepsi antara pengurus Provinsi dan Kabupaten/Kota agar seiring dan seirama dalam mengisi wadah organisasi ini,” kata Sekda Naziarto di Aula Graha Natar Praja BKPSDMD Prov. Kep. Babel, Kamis (19/1).

Sekda Naziarto yang juga menjabat sebagai  Ketua Dewan Pengurus KORPRI Prov. Kep. Babel menilai, untuk meningkatkan eksistensinya harus dimulai dari ASN selaku anggota KORPRI.

Sehingga keberadaan ASN harus berperan sebagai pengabdian dan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, bukannya sebaliknya, ASN yang notabene sebagai anggota KORPRI malah menghina organiasi ini, ditegaskannya itu sama saja melanggar UU tahun 2014 tentang ASN.

“Ingat, kita diikat Panca Prasetya KORPRI yang setia dan taat dengan NKRI berpedoman Pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Sekda Naziarto juga berkesempatan menjadi pengisi materi yang bertema Pemberdayaan dan Peran Setya Organisasi KORPRI Dalam Birokrasi Pemerintah.

Ia menyampaikan untuk meningkatkan peran pegawai agar lebih bermanfaat bagi masyarakat, tentunya perlu diimbangi peningkatan kesejahtetaan anggota KORPRI dan keluarganya.

“Organisasi ini bersifat dari kita untuk kita. Dengan sumber dana iuran anggota, beragam manfaat sudah dirasakan anggotanya,” jelasnya.

Sehingga dirinya menjabarkan tata guna dana iuran KORPRI Prov. Kep. Babel, di antaranya:

  1. Anggota KORPRI mutasi ke Pemda luar Provinsi: Rp2 juta;
  2. Anggota KORPRI mutasi ke Pemda dalam Provinsi: Rp1 juta;
  3. Anggota KORPRI mengalami musibah: Rp2,5 juta;
  4. Anggota KORPRI pensiun: Rp4-6 juta;
  5. Anggota KORPRI sakit/melahirkan (Rawat di RS): Rp3 juta;
  6. Suami/istri anggota KORPRI sakit/melahirkan (Rawat di RS): Rp1,5 juta;
  7. Anggota KORPRI meninggal dunia: Rp5 juta;
  8. Suami/istri anggota KORPRI meninggal dunia: Rp. 4 juta;
  9. Anak kandung anggota Korpri meninggal dunia : Rp4 juta.

Penulis: Budi

TerabasNews

Recent Posts

Bukan Cuma Teori, Mahasiswa Universitas Sriwijaya Intip Langsung Proses Penambangan Timah di PT TIMAH

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Puluhan mahasiswa program studi Teknik Pertambangan, Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya tampak antusias…

12 hours ago

Rayakan HUT ke- 50 Tahun, PT TIMAH Berbagi Kebahagiaan Bersama Ratusan Santri di Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN -- Setengah abad perjalanan PT TIMAH (Persero) Tbk terus berbagi kebahagiaan bersama…

12 hours ago

Inflasi Bangka Belitung di Juli 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Juli 2026…

12 hours ago

Siapkan SDM Untuk Transisi Energi, PLN dan IT PLN Beri Pelatihan Energi Terbarukan Bagi Siswa SMA

TerabasNews, Jakarta, 3 Agustus 2026 – PT PLN (Persero) bersama Institut Teknologi PLN (IT PLN)…

12 hours ago

Kado Istimewa HUT RI ke – 81,Bupati Basel Ajak<br>Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan…

13 hours ago

Aston Emidary Bangka Hotel & Conference Center Rayakan Ulang Tahun Pertama, Komitmen Jaga Keunggulan Layanan dan Bertumbuh Bersama Masyarakat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Aston Emidary Bangka Hotel & Conference Center secara resmi merayakan peringatan ulang…

14 hours ago