Categories: Pemprov Babel

Sekda Naziarto: ASN Melayani, Bukan Dilayani

TerabasNews, PANGKALPINANG – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulan Bangka Belitung (Prov. Kep. Babel) Naziarto meningatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan orang yang harus dilayani. Ia dengan tegas menyatakan ASN yang mesti melayani seluruh lapisan masyarakat.

Dengan tegas hal itu ia sampaikan saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Prov. Kep. Babel. Tujuannya agar eksistensi organisasi itu keberadaannya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Maka dalam rapat ini, mari kita satukan persepsi antara pengurus Provinsi dan Kabupaten/Kota agar seiring dan seirama dalam mengisi wadah organisasi ini,” kata Sekda Naziarto di Aula Graha Natar Praja BKPSDMD Prov. Kep. Babel, Kamis (19/1).

Sekda Naziarto yang juga menjabat sebagai  Ketua Dewan Pengurus KORPRI Prov. Kep. Babel menilai, untuk meningkatkan eksistensinya harus dimulai dari ASN selaku anggota KORPRI.

Sehingga keberadaan ASN harus berperan sebagai pengabdian dan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, bukannya sebaliknya, ASN yang notabene sebagai anggota KORPRI malah menghina organiasi ini, ditegaskannya itu sama saja melanggar UU tahun 2014 tentang ASN.

“Ingat, kita diikat Panca Prasetya KORPRI yang setia dan taat dengan NKRI berpedoman Pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Sekda Naziarto juga berkesempatan menjadi pengisi materi yang bertema Pemberdayaan dan Peran Setya Organisasi KORPRI Dalam Birokrasi Pemerintah.

Ia menyampaikan untuk meningkatkan peran pegawai agar lebih bermanfaat bagi masyarakat, tentunya perlu diimbangi peningkatan kesejahtetaan anggota KORPRI dan keluarganya.

“Organisasi ini bersifat dari kita untuk kita. Dengan sumber dana iuran anggota, beragam manfaat sudah dirasakan anggotanya,” jelasnya.

Sehingga dirinya menjabarkan tata guna dana iuran KORPRI Prov. Kep. Babel, di antaranya:

  1. Anggota KORPRI mutasi ke Pemda luar Provinsi: Rp2 juta;
  2. Anggota KORPRI mutasi ke Pemda dalam Provinsi: Rp1 juta;
  3. Anggota KORPRI mengalami musibah: Rp2,5 juta;
  4. Anggota KORPRI pensiun: Rp4-6 juta;
  5. Anggota KORPRI sakit/melahirkan (Rawat di RS): Rp3 juta;
  6. Suami/istri anggota KORPRI sakit/melahirkan (Rawat di RS): Rp1,5 juta;
  7. Anggota KORPRI meninggal dunia: Rp5 juta;
  8. Suami/istri anggota KORPRI meninggal dunia: Rp. 4 juta;
  9. Anak kandung anggota Korpri meninggal dunia : Rp4 juta.

Penulis: Budi

TerabasNews

Recent Posts

Cegah DBD, PT TIMAH Gencarkan Fogging di Fasilitas Umum

TerabasNews, KARIMUN -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus berupaya menjaga kualitas kesehatan masyarakat dan karyawan…

14 hours ago

<em>Kapolda Babel Ajak Warga Belitung Timur Manfaatkan Layanan Call Center 110</em>

TerabasNews, Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing mengajak warga tak segan-segan memanfaatkan aplikasi…

17 hours ago

Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pendapatan, Direktur Operasional Jasa Raharja Berikan Pembinaan di Lampung dan Tinjau Samsat Rajabasa

TerabasNews, Bandar Lampung – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan Samsat dan memperkuat sinergi antarinstansi terus dilakukan…

1 day ago

IPSI Bangka Tengah Matangkan Persiapan Atlet Lewat Pelatihan Fisik dan Mental Intensif

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Bangka Tengah, terus mematangkan persiapan atlet…

2 days ago

<em>Pasutri Di Beltim Menangis Bahagia Dihadapan Kapolda Babel, Dapat Bedah Rumah Jelang HUT Bhayangkara Ke 80</em>

TerabasNews - Tangis haru dan bahagia terpancar dari wajah keluarga Bapak Emerta dan Ibu Mentari,…

2 days ago

Peringatan Bulan Bung Karno, Rudianto Tjen: Fokus Perjuangan Kini Atasi Kemiskinan dan Sejahterakan Rakyat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,…

2 days ago