Categories: Pemprov Babel

Sekda Naziarto: ASN Melayani, Bukan Dilayani

TerabasNews, PANGKALPINANG – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulan Bangka Belitung (Prov. Kep. Babel) Naziarto meningatkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan orang yang harus dilayani. Ia dengan tegas menyatakan ASN yang mesti melayani seluruh lapisan masyarakat.

Dengan tegas hal itu ia sampaikan saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Prov. Kep. Babel. Tujuannya agar eksistensi organisasi itu keberadaannya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Maka dalam rapat ini, mari kita satukan persepsi antara pengurus Provinsi dan Kabupaten/Kota agar seiring dan seirama dalam mengisi wadah organisasi ini,” kata Sekda Naziarto di Aula Graha Natar Praja BKPSDMD Prov. Kep. Babel, Kamis (19/1).

Sekda Naziarto yang juga menjabat sebagai  Ketua Dewan Pengurus KORPRI Prov. Kep. Babel menilai, untuk meningkatkan eksistensinya harus dimulai dari ASN selaku anggota KORPRI.

Sehingga keberadaan ASN harus berperan sebagai pengabdian dan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, bukannya sebaliknya, ASN yang notabene sebagai anggota KORPRI malah menghina organiasi ini, ditegaskannya itu sama saja melanggar UU tahun 2014 tentang ASN.

“Ingat, kita diikat Panca Prasetya KORPRI yang setia dan taat dengan NKRI berpedoman Pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Sekda Naziarto juga berkesempatan menjadi pengisi materi yang bertema Pemberdayaan dan Peran Setya Organisasi KORPRI Dalam Birokrasi Pemerintah.

Ia menyampaikan untuk meningkatkan peran pegawai agar lebih bermanfaat bagi masyarakat, tentunya perlu diimbangi peningkatan kesejahtetaan anggota KORPRI dan keluarganya.

“Organisasi ini bersifat dari kita untuk kita. Dengan sumber dana iuran anggota, beragam manfaat sudah dirasakan anggotanya,” jelasnya.

Sehingga dirinya menjabarkan tata guna dana iuran KORPRI Prov. Kep. Babel, di antaranya:

  1. Anggota KORPRI mutasi ke Pemda luar Provinsi: Rp2 juta;
  2. Anggota KORPRI mutasi ke Pemda dalam Provinsi: Rp1 juta;
  3. Anggota KORPRI mengalami musibah: Rp2,5 juta;
  4. Anggota KORPRI pensiun: Rp4-6 juta;
  5. Anggota KORPRI sakit/melahirkan (Rawat di RS): Rp3 juta;
  6. Suami/istri anggota KORPRI sakit/melahirkan (Rawat di RS): Rp1,5 juta;
  7. Anggota KORPRI meninggal dunia: Rp5 juta;
  8. Suami/istri anggota KORPRI meninggal dunia: Rp. 4 juta;
  9. Anak kandung anggota Korpri meninggal dunia : Rp4 juta.

Penulis: Budi

TerabasNews

Recent Posts

Pemkab Bangka Selatan Pantapkan Persiapan Festival Junjung Besaoh 2026, Logo Resmi Hari Jadi Toboali ke-318 Diperkenalkan

TerabasNews, TOBOALI — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mulai memantapkan persiapan pelaksanaan Festival Junjung Besaoh 2026…

9 hours ago

<strong>Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Dua Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8 di Jawa Barat</strong>

TerabasNews, .Bandung, 18 September 2026 – PT Jasa Raharja (Persero) terus menindaklanjuti pemenuhan hak korban…

9 hours ago

Musim Kemarau Ganggu Pasokan Air di Sekolah, PT TIMAH Salurkan Air Bersih di SMKN 4 Pangkalpinang

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Musim kemarau mulai berdampak pada ketersediaan air bersih di sejumlah fasilitas publik,…

9 hours ago

Karhutla Ancam Satwa Liar, PT TIMAH dan Alobi Perkuat Penyelamatan di Bangka Belitung

TerabasNews, BANGKA -- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Bangka Belitung…

9 hours ago

<em>Ditpolairud Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah Di Belitung Timur</em>

TerabasNews, Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah diwilayah Kabupaten Belitung Timur.…

13 hours ago

Tak Sekadar Menambang, PT TIMAH Kembali Restocking 1.000 Kepiting Bakau di Kundur

TerabasNews, KUNDUR -- Upaya menjaga kelestarian ekosistem pesisir terus dilakukan di wilayah operasional PT TIMAH…

1 day ago