Categories: Bangka SelatanHukum

Buruh Harian di Toboali Diciduk Polisi, Barang Bukti Sabu Berhasil Diamankan

TerabasNews, Bangka Selatan – Seorang pria di Toboali bernama Nang (35 tahun) diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan lantaran diduga menjadi pengedar barang haram narkoba jenis Sabu.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian ini diamankan disebuah rumah kontrakan yang berada di jalan Sederhana Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Bangka Selatan pada Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, anggota Satres Narkoba berhasil menemukan barang bukti narkoba dua paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 7,86 gram dan barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan menyatakan, penangkapan terhadap tersangka Nang dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan perihal informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sederhana Kelurahan Teladan sering terjadi transaksi narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (6/1/2023) anggota melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka Nang (35 tahun) yang diduga menjadi pengedar narkoba,” kata AKP Suhendra, Minggu (8/1/2023).

Ia mengatakan, setelah tersangka berhasil diamankan, dengan disaksikan ketua RT setempat anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat Bruto 7,86 Gram.

Selain barang bukti Sabu, lanjut Suhendra, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik bening sedang yang di dalamnya berisikan 28 buah plastik bening kecil, 1 bungkus plastik bening besar kosong, 1 buah sekop dari pipet minuman, 1 buah plastik asoi berwarna hitam, 1 unit timbangan digital merk Scale, 1 buah celana jean merk BLACKSTALION warna Silver biru, 1 unit handphone android warna Abu-abu merk Realme.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

HARI KEDUA EXPLORE BABEL 2026: EDUKASI, INOVASI UMKM, DAN KREATIVITAS LOKAL SEMARAKKAN AKHIR PEKAN

TerabasNews, Pangkalpinang, 29 Agustus 2026 – Bank Indonesia melanjutkan rangkaian Explore Babel 2026 pada Sabtu…

9 hours ago

NasDem Siapkan Usulan Pansus Plasma PT Foresta, Edi Nasapta Ajak Seluruh Partai Menjadi Pengusul Bersama

TerabasNews, TANJUNGPANDAN — Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Belitung telah menyiapkan usulan pembentukan Panitia Khusus…

9 hours ago

Semarak HUT ke-81 RI, PT TIMAH Tampilkan KIP dan Tugboat dalam Kendaraan Hias di Pangkalpinang

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk turut menyemarakkan pawai kendaraan dalam rangka memperingati Hari…

10 hours ago

EXPLORE BABEL 2026: HARMONI SERUMPUN SEBALAI MENUJU BABEL BERDAYA DAN BERKELANJUTAN

TerabasNews, Pangkalpinang, 28 Agustus 2026 – Bank Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali…

10 hours ago

KOREM 045/GARUDA JAYA CEKAL KARHUTLA, PERSONEL YONIF 147/KSATRIA GARUDA JAYA PADAMKAN API DI BANGKA TENGAH

TerabasNews, Bangka Tengah – Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Korem…

11 hours ago

Curi Perhatian! Gubernur Hidayat dan Istri Jadi Peserta Pawai Kendaraan Hias HUT Ke-81 RI Tingkat Provinsi

TerabasNews, PANGKALPINANG — Pawai Kendaraan Hias tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam rangka Hari Ulang…

11 hours ago