Categories: Bangka SelatanHukum

Buruh Harian di Toboali Diciduk Polisi, Barang Bukti Sabu Berhasil Diamankan

TerabasNews, Bangka Selatan – Seorang pria di Toboali bernama Nang (35 tahun) diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan lantaran diduga menjadi pengedar barang haram narkoba jenis Sabu.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian ini diamankan disebuah rumah kontrakan yang berada di jalan Sederhana Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Bangka Selatan pada Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, anggota Satres Narkoba berhasil menemukan barang bukti narkoba dua paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 7,86 gram dan barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan menyatakan, penangkapan terhadap tersangka Nang dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan perihal informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sederhana Kelurahan Teladan sering terjadi transaksi narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (6/1/2023) anggota melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka Nang (35 tahun) yang diduga menjadi pengedar narkoba,” kata AKP Suhendra, Minggu (8/1/2023).

Ia mengatakan, setelah tersangka berhasil diamankan, dengan disaksikan ketua RT setempat anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat Bruto 7,86 Gram.

Selain barang bukti Sabu, lanjut Suhendra, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik bening sedang yang di dalamnya berisikan 28 buah plastik bening kecil, 1 bungkus plastik bening besar kosong, 1 buah sekop dari pipet minuman, 1 buah plastik asoi berwarna hitam, 1 unit timbangan digital merk Scale, 1 buah celana jean merk BLACKSTALION warna Silver biru, 1 unit handphone android warna Abu-abu merk Realme.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Transformasi Berorientasi Pelanggan, PLN Raih Sector Champion dan Runner Up BUMN Layanan Terbaik Danantara Indonesia CX100 Award 2026

TerabasNews, Jakarta, 13 Oktober 2026 - PT PLN (Persero) berhasil meraih predikat Sector Champion pada…

11 hours ago

<em>PLN Babel Hadir di Tengah Duka, Menguatkan Warga Terdampak Kebakaran di Bangka Selatan</em>

TerabasNews, Bangka Selatan, 13 Oktober 2026 – Di antara puing-puing bangunan yang tersisa dan kehidupan…

11 hours ago

Ketua TP-PKK Noni Hidayat Apresiasi Kepedulian Donatur untuk Korban Kebakaran Serdang

TerabasNews, PANGKALPINANG – Ketua TP-PKK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Noni Hidayat Arsani, menyampaikan keprihatinan…

20 hours ago

<em>Turun Langsung ke Lokasi Kebakaran, GM PLN Babel Kawal Pemulihan Listrik dan Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak</em>

TerabasNews, Bangka Selatan, 12 Oktober 2026 – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Bangka Belitung…

20 hours ago

Pemkab Bangka Selatan Kampanyekan Penggunaan Masker di Dusun Serdang , Pentingnya Menjaga Kesehatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengampanyekan penggunaan masker kepada masyarakat di Dusun…

20 hours ago

Kolaborasi Pemprov Babel dan BAZNAS, Gubernur Hidayat Arsani Dukung Pendidikan Anak SMA/SMK se-Kabupaten Bangka Tahun 2026

TerabasNews, SUNGAILIAT — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, didampingi Ketua TP PKK Babel,…

2 days ago