Categories: Bangka SelatanHukum

Buruh Harian di Toboali Diciduk Polisi, Barang Bukti Sabu Berhasil Diamankan

TerabasNews, Bangka Selatan – Seorang pria di Toboali bernama Nang (35 tahun) diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan lantaran diduga menjadi pengedar barang haram narkoba jenis Sabu.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian ini diamankan disebuah rumah kontrakan yang berada di jalan Sederhana Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Bangka Selatan pada Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, anggota Satres Narkoba berhasil menemukan barang bukti narkoba dua paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 7,86 gram dan barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan menyatakan, penangkapan terhadap tersangka Nang dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan perihal informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sederhana Kelurahan Teladan sering terjadi transaksi narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (6/1/2023) anggota melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka Nang (35 tahun) yang diduga menjadi pengedar narkoba,” kata AKP Suhendra, Minggu (8/1/2023).

Ia mengatakan, setelah tersangka berhasil diamankan, dengan disaksikan ketua RT setempat anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat Bruto 7,86 Gram.

Selain barang bukti Sabu, lanjut Suhendra, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik bening sedang yang di dalamnya berisikan 28 buah plastik bening kecil, 1 bungkus plastik bening besar kosong, 1 buah sekop dari pipet minuman, 1 buah plastik asoi berwarna hitam, 1 unit timbangan digital merk Scale, 1 buah celana jean merk BLACKSTALION warna Silver biru, 1 unit handphone android warna Abu-abu merk Realme.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

<em>Polda Babel Bongkar Praktik Penyelundupan Ratusan Kilogram Pasir Timah di Kabupaten Bangka Tengah</em>

TerabasNews, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil membongkar praktik penyelundupan pasir timah…

27 mins ago

Gubernur Hidayat Arsani Pimpin High Level Meeting, Pemprov Babel Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi 2026

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama perwakilan Bank Indonesia Babel,…

1 hour ago

<em>Kapolda Babel Minta Jajarannya Turun Ke SPBU, Awasi Pendistribusian BBM Subsidi</em>

TerabasNews - Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan…

1 hour ago

Berpisah dengan Haru, AKBP Bratasena Tinggalkan Pesan Moral untuk Personel Polres Bangka Tengah

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Momen pergantian kepemimpinan di Polres Bangka Tengah tidak hanya diwarnai prosesi…

3 hours ago

Bupati Algafry Apresiasi Pembangunan Posyandu Sakura oleh Arsari Tambang

TerabasNews, BANGKA TENGAH - PT Mitra Stania Bemban dan PT Mitra Stania Kemingking melalui Program…

3 hours ago

PT TIMAH Dukung Kelapa Expo Vol. 2, Dorong UMKM, Kearifan Lokal, dan Kreativitas Pemuda Bangka Barat

TerabasNews, BANGKA BARAT -- Komitmen PT TIMAH (Persero) Tbk dalam mendukung pengembangan masyarakat terus dilakukan…

7 hours ago