Categories: Bangka TengahHukum

Beralasan JPU Tidak Bisa Membuktikan Dakwaan, PN Koba Vonis Tiga Terdakwa Ini

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Pengadilan Negeri Kelas II Koba, Kabupaten Bangka Tengah, akhirnya memvonis bebas terdakwa perkara penyelundupan Balok Timah yang terjadi di Desa Batu Belubang beberapa waktu lalu.

Dalam perkara penyelundupan Balok Timah tersebut tiga orang terdakwa ya itu, Ramon (37) warga Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Erwin (46) warga Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba, dan Saputra (37) warga Batu Belubang disidangkan, namun setelah sekian lama proses pemeriksaan saksi-saksi dan persidang berjalan akan tetapi pada titik akhirnya ketiga terdakwa tersebut di vonis bebas oleh Majelis Hakim.

Kepala Pengadilan Negeri Kelas II Koba, Rizal Taufani, mengatakan alasan Majelis Hakim memutuskan vonis bebas tiga terdakwa, karena pihak Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan dakwaannya dipersidangan.

“Dasarnya kami memvonis bebas tiga terdakwa ini karena pada persidangan, pihak JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya, sehingga kami bebaskan,” ujarnya Rabu (4/1/22) di Ruang Rapat PN Koba.

Dikatakan Rizal, putusan vonis bebas murni karena Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan, bukan karena ada intervensi dari pihak manapun.

“Putusan ini murni tidak ada tekanan dari manapun,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Syamsuardi, menanggapi putusan vonis bebas oleh PN Koba terhadap Tiga terdakwa perkara Balok Timah tersebut, pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi.

“Pada prinsipnya keputusan majelis kita hormati, namun dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum punya hak untuk mengajukan upaya hukum, karena ini belum putusan final, yang pasti dengan tenggang waktu yang sudah di tentukan oleh undang-undang kita akan mengajukan upaya hukum kasasi,” pungkasnya. (Yan).

TerabasNews

Recent Posts

Pemkab Bangka Selatan Pantapkan Persiapan Festival Junjung Besaoh 2026, Logo Resmi Hari Jadi Toboali ke-318 Diperkenalkan

TerabasNews, TOBOALI — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mulai memantapkan persiapan pelaksanaan Festival Junjung Besaoh 2026…

12 hours ago

<strong>Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Dua Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8 di Jawa Barat</strong>

TerabasNews, .Bandung, 18 September 2026 – PT Jasa Raharja (Persero) terus menindaklanjuti pemenuhan hak korban…

12 hours ago

Musim Kemarau Ganggu Pasokan Air di Sekolah, PT TIMAH Salurkan Air Bersih di SMKN 4 Pangkalpinang

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Musim kemarau mulai berdampak pada ketersediaan air bersih di sejumlah fasilitas publik,…

12 hours ago

Karhutla Ancam Satwa Liar, PT TIMAH dan Alobi Perkuat Penyelamatan di Bangka Belitung

TerabasNews, BANGKA -- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Bangka Belitung…

12 hours ago

<em>Ditpolairud Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah Di Belitung Timur</em>

TerabasNews, Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah diwilayah Kabupaten Belitung Timur.…

16 hours ago

Tak Sekadar Menambang, PT TIMAH Kembali Restocking 1.000 Kepiting Bakau di Kundur

TerabasNews, KUNDUR -- Upaya menjaga kelestarian ekosistem pesisir terus dilakukan di wilayah operasional PT TIMAH…

1 day ago