Categories: Bangka TengahHukum

Beralasan JPU Tidak Bisa Membuktikan Dakwaan, PN Koba Vonis Tiga Terdakwa Ini

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Pengadilan Negeri Kelas II Koba, Kabupaten Bangka Tengah, akhirnya memvonis bebas terdakwa perkara penyelundupan Balok Timah yang terjadi di Desa Batu Belubang beberapa waktu lalu.

Dalam perkara penyelundupan Balok Timah tersebut tiga orang terdakwa ya itu, Ramon (37) warga Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Erwin (46) warga Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba, dan Saputra (37) warga Batu Belubang disidangkan, namun setelah sekian lama proses pemeriksaan saksi-saksi dan persidang berjalan akan tetapi pada titik akhirnya ketiga terdakwa tersebut di vonis bebas oleh Majelis Hakim.

Kepala Pengadilan Negeri Kelas II Koba, Rizal Taufani, mengatakan alasan Majelis Hakim memutuskan vonis bebas tiga terdakwa, karena pihak Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan dakwaannya dipersidangan.

“Dasarnya kami memvonis bebas tiga terdakwa ini karena pada persidangan, pihak JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya, sehingga kami bebaskan,” ujarnya Rabu (4/1/22) di Ruang Rapat PN Koba.

Dikatakan Rizal, putusan vonis bebas murni karena Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan, bukan karena ada intervensi dari pihak manapun.

“Putusan ini murni tidak ada tekanan dari manapun,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Syamsuardi, menanggapi putusan vonis bebas oleh PN Koba terhadap Tiga terdakwa perkara Balok Timah tersebut, pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi.

“Pada prinsipnya keputusan majelis kita hormati, namun dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum punya hak untuk mengajukan upaya hukum, karena ini belum putusan final, yang pasti dengan tenggang waktu yang sudah di tentukan oleh undang-undang kita akan mengajukan upaya hukum kasasi,” pungkasnya. (Yan).

TerabasNews

Recent Posts

<em>Para Pelari Asal Babel Sukses Borong Podium Di Kemala Run 2026, Irjen Pol Viktor : Ini Kebanggaan Luar Biasa Buat Babel</em>

TerabasNews - Prestasi membanggakan kembali diukir oleh para pelari yang tergabung di kontingen Polda Bangka…

8 hours ago

Lestarikan Tradisi, Gubernur Hidayat Arsani Hadiri Halalbihalal dan Festival Bedulang IKMB

TerabasNews, JAKARTA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani bersama Ketua TP PKK Babel…

8 hours ago

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

1 day ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

2 days ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

2 days ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

2 days ago