Categories: Bangka Selatan

Berkedok Arisan, Wanita di Toboali Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

TerabasNews, Bangka Selatan – Seorang wanita muda berusia 21 tahun berinisial AT warga Jalan Teladan AMD Kecamatan Toboali diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan.

AT diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP berkedok arisan dan membawa kabur sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah dari para korban.

Wanita muda tersebut diamankan berdasarkan laporan pengaduan saudara Dira Yulinda tanggal 4 Oktober 2022 atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta Laporan Polisi Nomor : LP/B/823/XII/2022/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 14 Desember 2022.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan menjelaskan, modus pelaku dengan cara menawarkan arisan milik membernya bahwa membernya sedang membutuhkan uang segera kepada salah satu pelapor Dira Yulinda.

Kepada korban, pelaku mengatakan bahwa arisan tersebut senilai Rp 7 juta dengan nomor 24. Dimana arisan akan diperoleh pada tanggal 17 Oktober 2022 dengan memperoleh keuntungan sebesar total Rp. 10 juta.

“Mendengar ucapan tersebut pelapor memberikan uang sebesar Rp 7 juta. Namun sampai dengan tanggal 17 Oktober 2022 pelapor belum menerima arisan tersebut, sehingga pelapor mencoba menghubungi pelaku namun tidak dapat dihubungi lagi dan didapat kabar bahwa pelaku telah melarikan diri dan ternyata arisan tersebut fiktif,” kata Chandra, Kamis (22/12/2022).

Ia mengatakan, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 7 juta dan melaporkan hal tersebut ke Polres Bangka Selatan.

Dari laporan tersebut, kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Bangka Selatan terhadap pelapor, saksi-saksi dan juga barang bukti. kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti permukaan yang cukup sehingga proses perkara dapat di tingkatkan ke penyidikan.

“Dari hasil penyelidikan yang didapat bahwa korban lebih dari 1 orang termasuk para saksi. Untuk kerugian yang dialami para korban bervariasi, namun untuk total kerugian Rp 191 juta. Adapun barang bukti yang diamankan 1 lembar kwitansi berisikan pembayaran Rp 7 juta,” pungkasnya. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Pemkab Bangka Selatan Pantapkan Persiapan Festival Junjung Besaoh 2026, Logo Resmi Hari Jadi Toboali ke-318 Diperkenalkan

TerabasNews, TOBOALI — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mulai memantapkan persiapan pelaksanaan Festival Junjung Besaoh 2026…

11 hours ago

<strong>Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Dua Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8 di Jawa Barat</strong>

TerabasNews, .Bandung, 18 September 2026 – PT Jasa Raharja (Persero) terus menindaklanjuti pemenuhan hak korban…

11 hours ago

Musim Kemarau Ganggu Pasokan Air di Sekolah, PT TIMAH Salurkan Air Bersih di SMKN 4 Pangkalpinang

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Musim kemarau mulai berdampak pada ketersediaan air bersih di sejumlah fasilitas publik,…

11 hours ago

Karhutla Ancam Satwa Liar, PT TIMAH dan Alobi Perkuat Penyelamatan di Bangka Belitung

TerabasNews, BANGKA -- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Bangka Belitung…

11 hours ago

<em>Ditpolairud Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah Di Belitung Timur</em>

TerabasNews, Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah diwilayah Kabupaten Belitung Timur.…

15 hours ago

Tak Sekadar Menambang, PT TIMAH Kembali Restocking 1.000 Kepiting Bakau di Kundur

TerabasNews, KUNDUR -- Upaya menjaga kelestarian ekosistem pesisir terus dilakukan di wilayah operasional PT TIMAH…

1 day ago