Categories: Bangka Selatan

Berkedok Arisan, Wanita di Toboali Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

TerabasNews, Bangka Selatan – Seorang wanita muda berusia 21 tahun berinisial AT warga Jalan Teladan AMD Kecamatan Toboali diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan.

AT diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP berkedok arisan dan membawa kabur sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah dari para korban.

Wanita muda tersebut diamankan berdasarkan laporan pengaduan saudara Dira Yulinda tanggal 4 Oktober 2022 atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta Laporan Polisi Nomor : LP/B/823/XII/2022/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 14 Desember 2022.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan menjelaskan, modus pelaku dengan cara menawarkan arisan milik membernya bahwa membernya sedang membutuhkan uang segera kepada salah satu pelapor Dira Yulinda.

Kepada korban, pelaku mengatakan bahwa arisan tersebut senilai Rp 7 juta dengan nomor 24. Dimana arisan akan diperoleh pada tanggal 17 Oktober 2022 dengan memperoleh keuntungan sebesar total Rp. 10 juta.

“Mendengar ucapan tersebut pelapor memberikan uang sebesar Rp 7 juta. Namun sampai dengan tanggal 17 Oktober 2022 pelapor belum menerima arisan tersebut, sehingga pelapor mencoba menghubungi pelaku namun tidak dapat dihubungi lagi dan didapat kabar bahwa pelaku telah melarikan diri dan ternyata arisan tersebut fiktif,” kata Chandra, Kamis (22/12/2022).

Ia mengatakan, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 7 juta dan melaporkan hal tersebut ke Polres Bangka Selatan.

Dari laporan tersebut, kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Bangka Selatan terhadap pelapor, saksi-saksi dan juga barang bukti. kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti permukaan yang cukup sehingga proses perkara dapat di tingkatkan ke penyidikan.

“Dari hasil penyelidikan yang didapat bahwa korban lebih dari 1 orang termasuk para saksi. Untuk kerugian yang dialami para korban bervariasi, namun untuk total kerugian Rp 191 juta. Adapun barang bukti yang diamankan 1 lembar kwitansi berisikan pembayaran Rp 7 juta,” pungkasnya. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

<em>Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolda Babel Ajak Maknai Sebagai Intropeksi Diri Dan Kesatuan</em>

TerabasNews - Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing memimpin upacara Hari Kesadaran Nasional…

6 mins ago

DIDIT SRIGUSJAYA BERIKAN SEMANGAT SUKSES UNTUK RATUSAN SANTRI PONPES AL MUHAJIRIN

TerabasNews, KOBA, BANGKA TENGAH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,…

14 hours ago

Reses di Bangka Tengah, Pahlivi – Mulyadi Janji Kawal Aspirasi Warga

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Dua anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Pahlivi Syahrun dan Mulyadi, menggelar…

18 hours ago

Libatkan UMKM, Ayam Geprek Terserah Hadir di Reses Dua Anggota DPRD Babel

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kuliner Ayam Geprek Terserah,…

19 hours ago

Dorong Wisata Pantai Lubuk Laut Ratusan Peserta Meriahkan Lomba Mancing Patin Anelkom

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Ratusan peserta mancing dari berbagai wilayah memeriahkan lomba mancing Patin Mania…

19 hours ago

LPG 3 Kg Langka di Babel, Eddy Iskandar: Penyebabnya Kapal Pengangkut Rusak, Distribusi Tersendat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…

2 days ago