Categories: Ekonomi

Peran SWDKLLJ Wujudkan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

TerabasNews, JAKARTA – Jasa Raharja terus mensosialisasikan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal itu, dilakukan mengingat fungsinya yang sangat penting terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Komponen lain yang memiliki peranan penting dalam pajak kendaraan bermotor adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dimana pengutipannya dilakukan oleh Jasa Raharja.

“SWDKLLJ merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan. Sehingga, biaya perawatan korban ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja,” ujar Dewi di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Dewi menjelaskan, SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara periodik di kantor Samsat, baik pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK. “Pembayaran SWDKLLJ diwajibkan bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor. Hal itu, lanjutnya, sebagaimana diatur dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” tambah Dewi.

Besar SWDKLLJ sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008. Untuk sepeda motor 50-250 cc dikenakan Rp32 ribu, sepeda motor di atas 250 cc Rp80 ribu, dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp 73.000 s/d Rp163.000.

Besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, juga telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. Mulai dari penggantian biaya ambulans Rp500 ribu, biaya P3K Rp1 juta, biaya perawatan (maksimal) Rp20 juta, santunan korban cacat tetap RP50 juta, dan santunan meninggal dunia Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban. “Sedangkan bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, akan diberikan biaya penguburan Rp4 juta,” papar Dewi.

Menurut Dewi, SWDKLLJ sangat penting bagi masyarakat. Itu sebabnya, kata dia, mengapa semua pemilik kendaraan bermotor harus taat membayar pajak. “Karena selain merupakan kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan, juga kita juga turut serta membangun daerah, serta melindungi diri sendiri dan orang lain atas risiko kecelakaan lalu lintas di jalan,” ungkapnya.

TerabasNews

Recent Posts

Warga Belinyu Ramai-ramai Berdonor, 138 Kantong Darah Terkumpul dalam Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH

TerabasNews, BANGKA -- Sebanyak 138 kantong darah berhasil dikumpulkan melalui kegiatan donor darah yang merupakan…

8 hours ago

Gubernur Hidayat Arsani Beri Motivasi Calon Alumni UBB Siap Berkarya dan Bangun Negeri

TerabasNews, BALUNIJUK – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, mengajak para calon alumni Universitas…

8 hours ago

Kurangi Wilayah Sinyal Lemah di Basel, Telkomsel Hadir Buat Masyarakat Desa Nadung

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Kurangi Wilayah Sinyal Lemah di Bangka Selatan, Telkomsel Hadir dengan menghadirkan…

10 hours ago

Pelayanan Publik Dindukcapil Bangka Tengah Permudah Pengurusan Dokumen Bayi Lewat Program “Dokter Sari Cantik”

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Bangka Tengah, terus menghadirkan…

12 hours ago

Pengobatan Gratis Bulan Bakti HUT ke-50 PT TIMAH Hadir di Sungailiat, Warga Bisa Berobat Lebih Dekat

TerabasNews, BANGKA -- Sebanyak 154 warga memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis dalam rangkaian kegiatan Bulan…

19 hours ago

Perkuat Sinergi Antarlembaga, Wali Kota Pangkalpinang Terima Kunjungan Silaturahmi Komandan POMAL Babel

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menerima kunjungan silaturahmi Komandan Polisi Militer TNI…

19 hours ago