TerabasNews, BANGKA TENGAH – Pengadilan Negeri Koba akan menggelar kembali sidang lanjutan perkara timah balok di Desa Batu Belubang, yang sempat tertunda beberapa waktu lalu. Sidang akan digelar pada Senin 28 November mendatang dengan agenda tuntutan.
“Pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa sudah selesai, untuk sidang lanjutannya akan digelar Senin 28 November mendatang agendanya pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Derit Werdiningsih, Wakil Kepala Pengadilan Negeri Koba, Senin (15/11) di Pengadilan Negeri Koba.
Pada sidang lanjutan mendatang, lanjut Derit, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan, terhadap tiga terdakwa atas Erwin, Ramon dan Saputra.
“Dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum adalah, dakwaan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020, perubahan atas Undang-undang Nomor tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” terang Derit.
Masih kata Derit, terkait saksi Tiga terdakwa ini, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.
“Saksi yang diperiksa untuk terdakwa Erwin 8 orang saksi, terdakwa Ramon 6 saksi dan Saputra 6 saksi,” pungkasnya. (Haryan)
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat…
TerabasNews, BANGKA, (22/04/2026) — Dalam rangka memperingati Hari Kartini, PLN Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Bangka…
TerabasNews, PANGKALPINANG — PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung melalui Hub UMK menggelar sarasehan…
TerabasNews, Belitung Timur – Komitmen menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Belitung Timur…
TerabasNews, Belitung – Upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Belitung terus diperkuat melalui…
TerabasNews, Bangka Tengah – Upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Bangka Tengah terus…