TerabasNews, BANGKA TENGAH – Pengadilan Negeri Koba akan menggelar kembali sidang lanjutan perkara timah balok di Desa Batu Belubang, yang sempat tertunda beberapa waktu lalu. Sidang akan digelar pada Senin 28 November mendatang dengan agenda tuntutan.
“Pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa sudah selesai, untuk sidang lanjutannya akan digelar Senin 28 November mendatang agendanya pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Derit Werdiningsih, Wakil Kepala Pengadilan Negeri Koba, Senin (15/11) di Pengadilan Negeri Koba.
Pada sidang lanjutan mendatang, lanjut Derit, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan, terhadap tiga terdakwa atas Erwin, Ramon dan Saputra.
“Dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum adalah, dakwaan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020, perubahan atas Undang-undang Nomor tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” terang Derit.
Masih kata Derit, terkait saksi Tiga terdakwa ini, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.
“Saksi yang diperiksa untuk terdakwa Erwin 8 orang saksi, terdakwa Ramon 6 saksi dan Saputra 6 saksi,” pungkasnya. (Haryan)
TerabasNews, BANGKA SELATAN - Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, memberikan sambutan penting dalam Rapat Koordinasi…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Bangka Tengah, mulai menerapkan pola…
TerabasNews, Sungai Selan, 7 Juni 2026 – Semangat kebersamaan dan kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh…
TerabasNews, BANGKA SELATAN - Badan Pusat Statistik (BPS)Pada Senin, (15 /6/2026) , mulai melaksanakan pendataan…
TerabasNews, KARIMUN -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus berperan dalam mendukung pembangunan desa dan pelestarian…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui…