TerabasNews, BANGKA TENGAH – Pengadilan Negeri Koba akan menggelar kembali sidang lanjutan perkara timah balok di Desa Batu Belubang, yang sempat tertunda beberapa waktu lalu. Sidang akan digelar pada Senin 28 November mendatang dengan agenda tuntutan.
“Pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa sudah selesai, untuk sidang lanjutannya akan digelar Senin 28 November mendatang agendanya pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Derit Werdiningsih, Wakil Kepala Pengadilan Negeri Koba, Senin (15/11) di Pengadilan Negeri Koba.
Pada sidang lanjutan mendatang, lanjut Derit, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan, terhadap tiga terdakwa atas Erwin, Ramon dan Saputra.
“Dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum adalah, dakwaan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020, perubahan atas Undang-undang Nomor tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” terang Derit.
Masih kata Derit, terkait saksi Tiga terdakwa ini, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.
“Saksi yang diperiksa untuk terdakwa Erwin 8 orang saksi, terdakwa Ramon 6 saksi dan Saputra 6 saksi,” pungkasnya. (Haryan)
TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kesempatan generasi muda Bangka Belitung untuk memperkenalkan kekayaan seni dan budaya daerah…
TerabasNews, Jakarta – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mendorong Komisi II DPR RI bersama…
TerabasNews, TOBOALI — Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan…
TerabasNews, Bangka selatan — RSUD Kriopanting yang berlokasi di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil…
TerabasNews, Polda Bangka Belitung kembali menyalurkan sebanyak 12 ribu liter air bersih kepada masyarakat yang…
TerabasNews, JAKARTA -- PT TIMAH (Persero) Tbk meraih dua penghargaan dalam ajang TOP GRC Awards…